GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wamenkum Tegaskan Pasal Penghinaan Lembaga Negara Adalah Delik Aduan, Harus Pimpinan yang Lapor

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan penjelasan mendalam mengenai batasan subjek hukum yang berhak melaporkan dugaan penghinaan terhadap lembaga negara. 
Selasa, 6 Januari 2026 - 02:59 WIB
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan penjelasan mendalam mengenai batasan subjek hukum yang berhak melaporkan dugaan penghinaan terhadap lembaga negara

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hak pelaporan tersebut bersifat sangat terbatas dan hanya melekat pada pimpinan tertinggi negara, serta lima lembaga negara lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pria yang akrab disapa Eddy ini merinci bahwa perlindungan hukum terkait martabat lembaga negara tidak berlaku bagi semua instansi, melainkan hanya terkonsentrasi pada enam unsur utama kenegaraan.

“Jadi, penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya dibatasi satu, Presiden dan Wakil Presiden; dua, MPR; tiga, DPD; empat, DPR; lima, Mahkamah Agung; dan enam, Mahkamah Konstitusi,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Eddy menekankan bahwa implementasi pidana dalam kasus penghinaan ini tidak dapat diproses secara sembarangan oleh pihak kepolisian karena statusnya sebagai delik aduan. Hal ini berarti kasus baru bisa berjalan jika pihak yang bersangkutan secara resmi mengajukan laporan.

“Dalam delik aduan, yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga,” tegas Eddy.

Sebelumnya, UU KUHP ditandatangani Joko Widodo selaku Presiden RI dan diundangkan Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara pada 2 Januari 2023.

Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan atau 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku pada tanggal tersebut.

Adapun dalam Pasal 218 KUHP tersebut mengatur pidana untuk setiap orang yang menghina Presiden dan/atau Wapres. Sementara Pasal 240 KUHP mengatur untuk penghinaan terhadap beberapa lembaga negara.

Pasal 218 ayat (1) berbunyi: “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal 218 ayat (2): “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.”

Pasal 240 ayat (1): “Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Putri KW Naik Level di Eropa, Dua Faktor Ini Jadi Evaluasi PBSI Usai Belum Bawa Gelar Juara

Putri KW Naik Level di Eropa, Dua Faktor Ini Jadi Evaluasi PBSI Usai Belum Bawa Gelar Juara

Putri KW jadi salah satu pebulutangkis tunggal putri tumpuan Indonesia untuk meraih gelar juara.
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi 24 Maret, Kendaraan Tembus 285 Ribu, Ini Tanggal Rawan Macet

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi 24 Maret, Kendaraan Tembus 285 Ribu, Ini Tanggal Rawan Macet

Puncak arus balik Lebaran 2026 diprediksi 24 Maret dengan 285 ribu kendaraan, pemerintah imbau hindari tanggal rawan macet.
Terjebak Antrian Panjang Tol Semarang Solo, Pemudik Pilih Keluar Jalur Alteri Salatiga

Terjebak Antrian Panjang Tol Semarang Solo, Pemudik Pilih Keluar Jalur Alteri Salatiga

Arus balik Lebaran di ruas Tol Semarang–Solo, Selasa sore, diwarnai kepadatan panjang hingga sekitar 15 kilometer.
Lawan Tim Peringkat 154 Dunia, John Herdman Minta Timnas Indonesia Tak Remehkan St Kitts and Nevis

Lawan Tim Peringkat 154 Dunia, John Herdman Minta Timnas Indonesia Tak Remehkan St Kitts and Nevis

Timnas Indonesia memulai FIFA Series 2026 dengan berada di peringkat 121 dunia. Tim pun akan lebih dahulu menghadapi St Kitts and Nevis yang berada di peringkat 154 dunia di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (27/3/2026). 
Lonjakan Wisatawan di Malioboro Pada H+3 Lebaran Picu Kemacetan, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Lonjakan Wisatawan di Malioboro Pada H+3 Lebaran Picu Kemacetan, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Malioboro masih menjadi magnet wisatawan pada H+3 lebaran. Lonjakan jumlah pengunjung yang datang dari berbagai daerah membuat kawasan ini tetap ramai sejak siang hingga malam hari.
Jadwal Lengkap  F1 GP Jepang 2026 Pekan Ini: Balapan Siang Hari, Max Verstappen Siap Obrak-abrik Dominasi Kimi Antonelli dan George Russell

Jadwal Lengkap F1 GP Jepang 2026 Pekan Ini: Balapan Siang Hari, Max Verstappen Siap Obrak-abrik Dominasi Kimi Antonelli dan George Russell

Jadwal lengkap F1 GP Jepang 2026, di mana Max Verstappen (Red Bull Racing) siap merusak dominasi dua pembalap Mercedes, Kimi Antonelli dan George Russell.

Trending

Terima Kasih FIFA! Timnas Indonesia Ketiban Untung Jelang Hadapi Saint Kitts and Nevis, Garuda Kini Melejit

Terima Kasih FIFA! Timnas Indonesia Ketiban Untung Jelang Hadapi Saint Kitts and Nevis, Garuda Kini Melejit

Jelang laga kontra Saint Kitts and Nevis, Timnas Indonesia mendapat kabar menggembirakan dari FIFA. Peringkat dunia skuad Garuda dipastikan mengalami kenaikan.
Dipecat Red Sparks, Wipawee Srithong Tampil Gemilang di Final Four Liga Voli Thailand 2026

Dipecat Red Sparks, Wipawee Srithong Tampil Gemilang di Final Four Liga Voli Thailand 2026

Wipawee Srithong mampu tampil gemilang di final four Liga Voli Thailand 2026 usai dipecat oleh Red Sparks beberapa waktu lalu.
Megawati Hangestri Gagal Comeback, Pesan Tegas PSSI, Keputusan John Herdman Pilih Cahya Supriadi Dipertanyakan

Megawati Hangestri Gagal Comeback, Pesan Tegas PSSI, Keputusan John Herdman Pilih Cahya Supriadi Dipertanyakan

3 berita sport terpopuler: Megawati Hangestri jadi sorotan di Korea, PSSI kirim pesan tegas untuk fans Garuda, hingga keputusan John Herdman dipertanyakan.
Maarten Paes dan Ole Romeny Sudah Gabung, 15 Pemain di Latihan Perdana Timnas Indonesia

Maarten Paes dan Ole Romeny Sudah Gabung, 15 Pemain di Latihan Perdana Timnas Indonesia

Sebanyak 15 pemain telah bergabung dalam latihan terbuka untuk media ini. Seluruh pemain dari Super League dan beberapa pemain Timnas Indonesia abroad pun telah bergabung. 
Tak Mau Pendam Lagi, Patrick Kluivert Akhirnya Buka Suara soal Kegagalannya Bersama Timnas Indonesia

Tak Mau Pendam Lagi, Patrick Kluivert Akhirnya Buka Suara soal Kegagalannya Bersama Timnas Indonesia

Patrick Kluivert akhirnya buka suara soal kegagalannya bersama Timnas Indonesia. Singgung soal target ke Piala Dunia 2026 sangat berat.
Agen Megawati Hangestri Bocorkan Red Sparks Bukan Satu-satunya Tim yang Incar Megatron untuk Liga Voli Korea Musim Depan

Agen Megawati Hangestri Bocorkan Red Sparks Bukan Satu-satunya Tim yang Incar Megatron untuk Liga Voli Korea Musim Depan

Nama bintang voli Idnoensia yang berasal dari Jember, Megawati Hangestri, belakangan mendadak kembali menjadi perbincangan hangat di Korea Selatan.
Jelang FIFA Series 2026, Ivan Kolev Beri Prediksi Strategi John Herdman: Dia Akan Andalkan

Jelang FIFA Series 2026, Ivan Kolev Beri Prediksi Strategi John Herdman: Dia Akan Andalkan

Ivan Kolev memprediksi debut John Herdman bersama Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 akan beri lebih banyak kesempatan kepada pemain lokal untuk bersinar.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT