Wamenkum Tegaskan Pasal Penghinaan Lembaga Negara Adalah Delik Aduan, Harus Pimpinan yang Lapor
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan penjelasan mendalam mengenai batasan subjek hukum yang berhak melaporkan dugaan penghinaan terhadap lembaga negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hak pelaporan tersebut bersifat sangat terbatas dan hanya melekat pada pimpinan tertinggi negara, serta lima lembaga negara lainnya.
Pria yang akrab disapa Eddy ini merinci bahwa perlindungan hukum terkait martabat lembaga negara tidak berlaku bagi semua instansi, melainkan hanya terkonsentrasi pada enam unsur utama kenegaraan.
“Jadi, penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya dibatasi satu, Presiden dan Wakil Presiden; dua, MPR; tiga, DPD; empat, DPR; lima, Mahkamah Agung; dan enam, Mahkamah Konstitusi,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Eddy menekankan bahwa implementasi pidana dalam kasus penghinaan ini tidak dapat diproses secara sembarangan oleh pihak kepolisian karena statusnya sebagai delik aduan. Hal ini berarti kasus baru bisa berjalan jika pihak yang bersangkutan secara resmi mengajukan laporan.
“Dalam delik aduan, yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga,” tegas Eddy.
Sebelumnya, UU KUHP ditandatangani Joko Widodo selaku Presiden RI dan diundangkan Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara pada 2 Januari 2023.
Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan atau 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku pada tanggal tersebut.
Adapun dalam Pasal 218 KUHP tersebut mengatur pidana untuk setiap orang yang menghina Presiden dan/atau Wapres. Sementara Pasal 240 KUHP mengatur untuk penghinaan terhadap beberapa lembaga negara.
Pasal 218 ayat (1) berbunyi: “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Pasal 218 ayat (2): “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.”
Pasal 240 ayat (1): “Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Load more