LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Menpan RB Abdullah Azwar Anas
Sumber :
  • ANTARA

Pemerintah Tetapkan ASN Boleh Menerapkan WFH Pada 16 Sampai 17 April, Tapi...

Pemerintah melalui Kemenpan RB memperbolehkan ASN untuk menerapkan WFH atau bekerja dari rumah pada 16-17 Apil 2024. Namun, ada ketentuannya seperti berikut.

Sabtu, 13 April 2024 - 14:52 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Setelah momen perayaan Lebaran dan memasuki arus balik, pemerintah menetapkan bahwa ASN boleh melakukan WFH atau bekerja dari rumah pada 16-17 April 2024 mendatang.

Artinya, para ASN tidak perlu harus buru-buru pulang dalam rentang waktu 13-15 April 2024 atau prediksi puncak arus balik.

Meskipun demikian, tidak semua ASN boleh menerapkan WFH ini. Pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menentukan akan melakukan kombinasi WFH dan WFO bagi para pegawai negeri tersebut.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan pengaturan WFH (work from home) dan WFO (work from office) atau dari kantor diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. 

Baca Juga :

Hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH alias tetap WFO 100 persen.

“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen," kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/4/2024).

Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Dia mencontohkan instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” ujarnya.

Ia menambahkan instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” jelas Anas.

Selain itu, menurutnya, pemerintah sebelumnya teIah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 (Idul Fitri 1445 H) sebanyak 6 hari. Ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak 4 hari, maka total mencapai 10 hari.

Ia telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO tersebut.

Anas mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

Dia meminta instansi pemerintah untuk membuka media konsultasi maupun pengaduan, termasuk untuk pelayanan selama libur Lebaran. Sehingga, tercipta kontrol yang baik dari publik terhadap layanan pemerintah.

"Publik juga bisa menyampaikan pengaduan ke portal Lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat bila menemukan pelayanan publik yang kurang optimal, termasuk selama musim libur Lebaran," pungkas Anas. (ant/iwh)

Pemeri

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Heboh Hasil Ijtima Ulama Fatwa MUI: Salam Lintas Agama Bukan Bagian Toleransi, Kemenag Membela

Heboh Hasil Ijtima Ulama Fatwa MUI: Salam Lintas Agama Bukan Bagian Toleransi, Kemenag Membela

Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan mengucapkan salam lintas agama bukan implementasi dari toleransi.
Kabar Baik Soal Situasi Shin Tae-yong dan Elkan Baggott Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026, Delegasi FIFA Berkunjung ke Indonesia

Kabar Baik Soal Situasi Shin Tae-yong dan Elkan Baggott Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026, Delegasi FIFA Berkunjung ke Indonesia

Kabar baik soal situasi Shin Tae-yong dan Elkan Baggott jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026, hingga kabar tentang delegasi FIFA yang berkunjung ke Indonesia.
Angkasa Pura 1 dan 2 Bakal Segera Bubar, PSSI Beri Kabar Baik soal Situasi Shin Tae-yong dan Elkan Baggott Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Angkasa Pura 1 dan 2 Bakal Segera Bubar, PSSI Beri Kabar Baik soal Situasi Shin Tae-yong dan Elkan Baggott Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Angkasa Pura 1 dan 2 bakal segera bubar, PSSI beri kabar baik soal situasi Shin Tae-yong dan Elkan Baggott jelang kualifikasi Piala Dunia 2026 merupakan dua berita paling populer.
Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon Disinyalir Ada Obstruction of Justice, Kompolnas Sebut Pengacara, Praktisi Hukum  : Pelakunya Polisi

Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon Disinyalir Ada Obstruction of Justice, Kompolnas Sebut Pengacara, Praktisi Hukum : Pelakunya Polisi

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat terus menyita perhatian publik usai terdapat kejanggalan dalam pengungkapannya oleh kepolisian.
Viral Seorang Pria Beristri 4 Ajak untuk Poligami dan Sebut Indonesia Banyak Janda, Tuai Respon Negatif Warganet

Viral Seorang Pria Beristri 4 Ajak untuk Poligami dan Sebut Indonesia Banyak Janda, Tuai Respon Negatif Warganet

Beredar sebuah video ajakan poligami. Hal ini, disampaikan seorang pria yang sebut indonesia banyak janda, dan hidup lebih leluasa kalau banyak istri (poligami)
Mengejutkan! Praktisi Hukum Ungkap Pelaku Obstruction Of Justice Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Mengejutkan! Praktisi Hukum Ungkap Pelaku Obstruction Of Justice Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam terus disorot publik usai sejumlah kejanggalan dalam pengungkapannya oleh kepolisian.
Trending
Harusnya Ikut Rayakan Juara, Eks Pemain Asing Kirim Pesan Haru Usai Persib Jadi Juara Liga 1

Harusnya Ikut Rayakan Juara, Eks Pemain Asing Kirim Pesan Haru Usai Persib Jadi Juara Liga 1

Perayaan Persib sebagai juara ini setelah menaklukan Madura United dengan skor agregat 6-1. 
Terseret Pusaran Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Anak Eks Bupati Cirebon Ceritakan Pengalaman Ekstrim

Terseret Pusaran Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Anak Eks Bupati Cirebon Ceritakan Pengalaman Ekstrim

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat terus menyita perhatian publik usai sejumlah kejanggalan dalam pengungkapannya oleh kepolisian.
Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Sulit Terungkap, Pengacara Terpidana Disinyalir Lakukan Obstruction of Justice

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Sulit Terungkap, Pengacara Terpidana Disinyalir Lakukan Obstruction of Justice

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon terus menyita perhatian publik usai sejumlah kejanggalan dalam pengungkapannya oleh kepolisian.
5 Fakta Persib Juara Liga 1 2023/2024, Dari Tak Pernah di Puncak Klasemen Hingga Sapu Bersih Championship Series

5 Fakta Persib Juara Liga 1 2023/2024, Dari Tak Pernah di Puncak Klasemen Hingga Sapu Bersih Championship Series

Persib Bandung memastikan diri menjadi juara ketika menaklukan Madura United dengan skor akhir agregat 6-1. 
Kompolnas Blak-blakan Saksi Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Diancam Sosok Ini...

Kompolnas Blak-blakan Saksi Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Diancam Sosok Ini...

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, pada 2016 silam terus menyita perhatian publik usai sejumlah kejanggalan dalam pengungkapannya oleh kepolisian.
Mengejutkan! Praktisi Hukum Ungkap Pelaku Obstruction Of Justice Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Mengejutkan! Praktisi Hukum Ungkap Pelaku Obstruction Of Justice Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam terus disorot publik usai sejumlah kejanggalan dalam pengungkapannya oleh kepolisian.
Liga 1 Musim Depan Masih Akan Gunakan Skema Championship Series

Liga 1 Musim Depan Masih Akan Gunakan Skema Championship Series

Persib Bandung menjadi juara setelah menang di final championship series Liga 1. Skema ini menjadi skema perdana dalam sejarah sepak bola Indonesia. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Coffee Break
09:00 - 11:00
Best World Boxing
11:00 - 11:30
#DiIndonesiaAja
11:30 - 12:30
Kabar Siang
12:30 - 14:00
Damai Indonesiaku
Selengkapnya