News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Putusan MK pada Sidang Sengketa Pemilu 2024 Bersifat Erga Omnes, Apa Itu?

Asas erga omnes tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa putusan MK bersifat final.
Senin, 15 April 2024 - 18:06 WIB
Suasana sidang sengketa Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Sumber :
  • Muhammad Bagas-tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 akan dibacakan pekan depan, Senin (22/4/2024).

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan bahwa putusan MK nantinya akan bersifat erga omnes alias untuk semua.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Asas erga omnes tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa putusan MK bersifat final.

Artinya, putusan MK akan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh semua pihak.

"Putusan MK bersifat erga omnes. KPU wajib melaksanakan apapun putusan MK atas PHPU pilpres nanti yang akan dibacakan pada tanggal 22 April 2024," kata Idham kepada Antara, Senin (15/4/2024).

Oleh karena itu, KPU akan menjalankan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 475 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: "KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi."

Pada UUD NRI Tahun 1945 khusus Pasal 24C ayat (1), menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Mahkamah Konstitusi membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.

Hal itu sebagaimana pernah disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo beberapa waktu lalu.

"Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan," kata Suhartoyo di akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024).

Suhartoyo mengatakan, tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 sebelumnya tidak wajib.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.

KPU Akan Serahkan Tambahan Alat Bukti Besok

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pinkan Mambo Akui Punya 50 Perusahaan Hingga Berpenghasilan Fantastis: Tapi Belum Dikerjain

Pinkan Mambo Akui Punya 50 Perusahaan Hingga Berpenghasilan Fantastis: Tapi Belum Dikerjain

Pinkan Mambo memutuskan untuk mengamen di jalanan dengan penghasilan fantastis. Dirinya mengaku akan memiliki 50 perusahaan yang bergerak di berbagai bidang
Sumardji Apresiasi Kemenangan Bhayangkara FC: Satu Poin dari Persija Saja Sudah Luar Biasa

Sumardji Apresiasi Kemenangan Bhayangkara FC: Satu Poin dari Persija Saja Sudah Luar Biasa

Hasil kemenangan diamankan Bhayangkara FC lewat brace Moussa Sidibe dan Dendy Sulistyawan yang dibalas lewat dua gol Persija dari Rayhan Hannan dan Fabio Calonego. The Guardians berhasil menekuk Persija Jakarta dengan skor 3-2.
Berdiri Langsung di Altar Gereja, Kapolda Sumsel Sapa Jemaat dan Sampaikan Pesan Menyentuh di Momen Paskah

Berdiri Langsung di Altar Gereja, Kapolda Sumsel Sapa Jemaat dan Sampaikan Pesan Menyentuh di Momen Paskah

Kapolda Sumsel Sandi Nugroho menyampaikan pesan kerukunan untuk menjaga nilai kearifan lokal Sumatera Selatan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di momen Paskah.
Perkembangan Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Gelar Pemeriksaan Maraton Terhadap PIHK Pekan Depan

Perkembangan Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Gelar Pemeriksaan Maraton Terhadap PIHK Pekan Depan

KPK akan melakukan pemeriksaan secara maraton kepada saksi-saksi dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait kasus korupsi kuota haji pada pekan depan.
Dedi Mulyadi Sebut Masalah Sampah Puluhan Tahun di Jawa Barat Terpecahkan, Siap Disulap Jadi Pembangkit Listrik

Dedi Mulyadi Sebut Masalah Sampah Puluhan Tahun di Jawa Barat Terpecahkan, Siap Disulap Jadi Pembangkit Listrik

Dedi Mulyadi sebut masalah sampah puluhan tahun di Jawa Barat terpecahkan, siap disulap jadi pembangkit listrik, lokasi di TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat.
Dituduh Danai Roy Suryo Rp5 Miliar untuk Permasalahkan Ijazah Jokowi, JK Buka Suara

Dituduh Danai Roy Suryo Rp5 Miliar untuk Permasalahkan Ijazah Jokowi, JK Buka Suara

Jusuf Kalla buka suara soal tudingan kepada dirinya, soal memberikan dana kepada Roy Suryo dkk untuk mempermasalahkan keaslian ijazah Joko Widodo (Jokowi).

Trending

Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Tak Tinggal Diam, Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemprov Jabar ke Ombudsman

Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Tak Tinggal Diam, Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemprov Jabar ke Ombudsman

Polemik pencabutan izin operasional SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School Jonggol, Bogor makin berlarut. Para orang tua siswa datangi Ombudsman.
Selepas Main Bola di Lombok, Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Kedapatan Temui Ayah Emil Audero

Selepas Main Bola di Lombok, Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Kedapatan Temui Ayah Emil Audero

Setelah ikut main bola bareng pemuda setempat, kunjungan pelatih Timnas Indonesia John Herdman ke Lombok kali ini bertemu dengan Edy Mulyadi, ayah Emil Audero.
Yeum Hye-seon Tinggalkan Megawati Hangestri Usai Nonton Final Four Proliga 2026, Volimania Indonesia Patah Hati

Yeum Hye-seon Tinggalkan Megawati Hangestri Usai Nonton Final Four Proliga 2026, Volimania Indonesia Patah Hati

Volimania Indonesia merasa patah hati setelah Yeum Hye-seon harus meninggalkan Megawati Hangestri usai menyaksikan aksi mantan rekan setimnya di final four Proliga 2026.
Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Satu pemain abroad Timnas Indonesia mendadak menghilang setelah gelaran FIFA Series 2026. Sebelumnya, Justin Hubner juga telah menghilang karena skandal yang tengah terjadi di Liga Belanda.
Sebelum Balik ke Korea Selatan, Yeum Hye-seon Titipkan Pesan Spesial untuk Megawati Hangestri

Sebelum Balik ke Korea Selatan, Yeum Hye-seon Titipkan Pesan Spesial untuk Megawati Hangestri

Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon sempat titip pesan untuk Megawati Hangestri jelang laga JPE vs Popsivo Polwan semalam. Kini, dia telah pulang ke Korea Selatan.
Kabar Buruk Timnas Indonesia, 3 Pilar Garuda Resmi Ditepikan Klub Belanda usai FIFA Series 2026 Imbas Kasus Paspoortgate

Kabar Buruk Timnas Indonesia, 3 Pilar Garuda Resmi Ditepikan Klub Belanda usai FIFA Series 2026 Imbas Kasus Paspoortgate

Sebanyak tiga pemain Timnas Indonesia resmi dicoret dari daftar susunan pemain klub mereka di Liga Belanda setelah polemik administrasi Paspoortgate mencuat.
Jadwal 'Horor' Menanti Skuad Garuda, Erick Thohir Beberkan Nasib John Herdman Usai Debut di FIFA Series 2026

Jadwal 'Horor' Menanti Skuad Garuda, Erick Thohir Beberkan Nasib John Herdman Usai Debut di FIFA Series 2026

Ketua Umum PSSI Erick Thohir secara resmi memaparkan peta jalan serta agenda padat yang akan dihadapi Timnas Indonesia. Hal ini disampaikan usai Skuad Garuda -
Selengkapnya

Viral