Usai Istri Dokter TNI yang Viralkan Dugaan Selingkuh Suaminya Dipenjara, Kini Pemilik Akun yang Unggah Kasus Perselingkuhan Juga Ditangkap
- tvOnenews.com/Aris Wiyanto
Kemudian, pelaku HSA menyebarkan foto-foto BA dan screenshoot percakapan whatsapp antara tersangka Anandira dengan suaminya di akun Instagram miliknya @ayoberanilaporkan6.
Foto dan screenshoot percakapan itu diposting atas permintaan tersangka Anandira dan foto-foto diambil di media sosial tanpa sepengetahuan dan izin dari BA.
Tersangka HSA juga menambahkan dan menempelkan kata-kata serta narasi bahwa korban adalah selingkuhan dari Lettu Agam yang merupakan suami dari tersangka Anandira.
"Foto-foto BA itu diambil oleh AP (Anandira) dari medsos lalu dikirim melalui WhatsApp ke pelaku HSA. Setelah diposting lalu tautan instagram itu dikirim ke AP. Dan AP merespons dengan mengatakan mantap mas," ungkapnya.
Sementara, Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo mengatakan, bahwa pihaknya hanya menangani laporan tentang dugaan tindak pidana ITE.
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah secara bersama-sama menstrasmisikan data-data elektronik berupa foto pribadi dan keluarga tanpa seizin korban. Dalam perkara ini telah memeriksa enam orang saksi baik saksi pelapor, saksi korban, saksi ahli ITE dan ahli pidana. Termasuk keterangan dari para tersangka.
Sementara, kedua tersangka dijerat Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang ITE, Pasal 48, Ayat (1), dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Dan atas pertimbangan kemanusiaan tersangka AP (Anandira) yang sebelumya ditahan di UPTD perempuan dan anak Denpasar, kini ditangguhkan penahanannya dan kita telah melakukan penanganan perkara ini sesuai dengan prosedur," ujarnya. (awt/iwh)
Load more