Dari putusan Nomor 90/PPU-XI/2023 Mahkamah Konstitusi sebagai titik awal berbagai kerusakan di berbagai sektor kebangsaan hinga bernegara ke depannya.
"Untuk itu adalah tepat kiranya secara kelembagaan negara, Mahkamah Konstitusi, mengambil peran untuk meluruskan berbagai penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang melenceng dari semangat reformasi," imbuhnya.
Poin keempat terkait akan terjadinya potensi beberapa indikator yang menyebabkan struktural bangsa dan negara dianggap semakin jatuh.
Meliputi tindakan represif, diktator, otoriter, korupsi, kolusi hingga nepotisme yang bercondong kepada dinasti politik betentangan dengan alinea keempat pada pembukaan UUD 1945, dianggap sebagai kebodohan terhadap struktural.
"Kita semua telah mengalami, betapa buruknya kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersendikan otoritarianisme, diktatorisme, opresif, represif, korupsi, kolusi dan nepotisme serta dinasti politik yang mengakibatkan penyakit kebodohan struktural dan kemiskinan struktural yang sangat bertentangan dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana yang tertuang dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945," jelas Habib Rizieq dan kawan-kawannya.
Untuk pengajuan diri yang dilakukan Megawati sebagai amicus curiae kepada MK dalam Sengketa Hasil Pilpres 2024, mewakili salah satu pemohonnya dari pasangan nomor urut 03 yang mewakili dari PDIP, yakni Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Pengajuan amicus curiae dari Megawati dalam berbentuk Bahasa Inggris berisi friends of the court yang diartikan sebagai sahabat pengadilan yang diwakili oleh Sekjen Hasto Kristiyanto dan Ketua PDIP Djarot Saiful Hidayat dan Ketua PDIP Djarot Saiful Hidayat.
Load more