Mendengar hal tersebut, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons terkait pengajuan amicus curiae yang dilakukan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dianggap tidak berpengaruh terhadap keputusan hakim.
"Oleh karena itu di dalam rezim undang-undang MK maupun di dalam pemilu itu tidak ada kemudian namanya amicus curiae itu dimasukan ke dalam pertimbangan-pertimbangan hakim," respons Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu hari ini.
Sebab, isi poin yang disampaikan Megawati melalui surat amicus curiae kata Dasco, pernah disampaikan melalui kuasa hukum pihak paslon nomor 03 dan sudah dibantahkan dalam sidang MK
"Untuk itu sebagai substansi juga kita sudah sama-sama tahu bahwa apa yang dituangkan dalam amicus curiae itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3 dan sudah dipatahkan, terpatahkan dalam sidang MK," pungkas Dasco.
Namun, untuk dokumen pengajuan amicus curiae dari Megawati pada Selasa, 16 April 2024, dikonfirmasi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sedang didalami oleh pihaknya. (ant/hap)
Load more