GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Heboh Dugaan Pelecehan Anggota PPLN, Pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Soal Risiko Orang Ganteng Viral Lagi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP karena diduga merayu hingga melakukan perbuatan asusila kepada panitia penyelenggara luarnya negeri (PPLN).
Sabtu, 20 April 2024 - 07:17 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews,com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP karena diduga merayu hingga melakukan perbuatan asusila kepada panitia penyelenggara luarnya negeri (PPLN).

Tuduhan disampaikan  Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK selaku tim kuasa hukum korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dugaan perbuatan asusila dengan PPLN ini membuat pernyataan Hasyim terkait kasus yang menimpanya kembali viral. Dalam potong video d Tiktok, seorang pembawa acara televisi swasta menanyakan terkait tudingan wanita emas.  

"Bapak ini pernah terseret kasus wanita emas, walaupun akhirnya sudah diklarifikasi bahwa hal itu tidak benar gitu lho. Nah, saya kepo nih bagaimana sih reaksi keluarga, terutama istri dan anak-anak Bapak gitu lho ketika tahu bapak dituduh terlibat kasus tersebut? tanya pembawa acara. Hasyim yang menjadi bintang tamu menjawab singkat.

"Ya risiko orang ganteng mbak," kata Hasyim.

Saya orang cantik nih Pak. Bisa masuk partai Ganteng. Gimana pak? tanya pembawa acara.

Hasyim lantas melanjutkan. "Orang tua saya, keluarga, itu ibaratnya sudah menghibahkan saya untuk urusan pekerjaan ini dan segala risikonya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari akan menanggapi aduan dirinya yang dilayangkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas dugaan tindakan asusila yang dilakukannya terhadap panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) pada waktu yang tepat.

"Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya," ujar Hasyim saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.

Aduan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK ke Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis.

“Hari ini kita melaporkan ketua KPU RI ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata kuasa hukum pelapor, Aristo Pangaribuan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis.

Hasyim diduga melakukan tindakan asusila kepada korban selama proses pemilu, yakni sejak bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024.

Tindakan yang dilakukan Hasyim adalah dengan cara mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila kepada korban.

Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas lembaga.

Selain itu, ia juga disebut memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi terhadap korban.

“Terjadi relasi kuasa oleh Hasyim kepada PPLN yang merupakan jajaran pelaksana pemilu di luar negeri,” jelas Aristo.

Ini bukan kali pertama Hasyim dilaporkan akibat dugaan asusila.

Sebelumnya, pada Senin (3/4/2023), DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dengan pertemuan dan perjalanan ke DI Yogyakarta bersama Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asya'ri selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin.

Dalam kesimpulannya, DKPP menilai Hasyim selaku pihak teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas pertemuan dan perjalanan bersama Hasnaeni yang dilaporkan oleh mahasiswa atau perwakilan Perkumpulan Pemuda Keadilan Dendi Budiman dalam Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023.

Hasyim dinyatakan terbukti melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Di antaranya, Pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1); Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, dan l; Pasal 11 huruf d: Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e; serta Pasal 19 huruf f.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan Hasyim dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal tersebut karena berdasarkan bukti, fakta, bahkan pengakuannya di persidangan, dia secara sadar telah melakukan perjalanan "ziarah" bersama Hasnaeni selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Perjalanan tersebut dilakukan Hasyim pada 19 Agustus 2022 di sejumlah tempat di DI Yogyakarta. Salah satunya, Partai Baron di Gunungkidul, DI Yogyakarta, padahal ia memiliki agenda menghadiri penandatanganan nota kesepahaman dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022.

Dengan demikian, DKPP menilai pertemuan Hasyim dan Hasnaeni itu merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terlebih perjalanan bersama dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024.

DKPP juga menilai Hasyim sebagai Ketua KPU RI terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional.

Berikutnya, sanksi peringatan keras terakhir itu juga terkait dengan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023. Hasyim dilaporkan oleh Hasnaeni mengenai dugaan pelecehan seksual.

Meskipun tidak terbukti melakukan pelecehan seksual, terdapat fakta lain yang terungkap di persidangan, yakni Hasyim terbukti aktif berkomunikasi melalui percakapan WhatsApp dengan Hasnaeni. Keduanya intensif berbagi kabar setiap hari di luar kepentingan kepemiluan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan percakapan antara Hasyim dan Hasnaeni menunjukkan adanya kedekatan secara pribadi dan bukan percakapan Ketua KPU dan ketua parpol yang berkaitan dengan kepentingan kepemiluan.

Dengan demikian, Hasyim juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f juncto Pasal 15 huruf a, b, dan g Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP). (ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Semringah, Eks Persib Bandung Ini Berpotensi Dinaturalisasi dan Jadi Amunisi Baru Timnas Indonesia

John Herdman Semringah, Eks Persib Bandung Ini Berpotensi Dinaturalisasi dan Jadi Amunisi Baru Timnas Indonesia

Proses naturalisasi eks Persib Bandung Ciro Alves membuka peluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia. Simak perkembangan terbarunya.
JPE Tak Bisa Hanya Andalkan Megawati Hangestri, Ini yang Harus Dilakukan Agar Tak Kalah Lagi

JPE Tak Bisa Hanya Andalkan Megawati Hangestri, Ini yang Harus Dilakukan Agar Tak Kalah Lagi

Megawati Hangestri hanya mampu mencetak 6 poin saat Jakarta Pertamina Enduro takluk 1-3 dari Jakarta Livin Mandiri di laga perdana seri ke-6 Proliga 2026.
Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Pertamina Enduro berhasil lolos ke babak final four usai Megawati Hangestri dan kawan-kawan mengalahkan Jakarta Popsivo Polwan.
Tinjau Lokasi Huntara, Kapolri dan Ketua Komisi IV Kirim 16 Truk Bantuan untuk Korban Banjir-Longsor di Tapteng

Tinjau Lokasi Huntara, Kapolri dan Ketua Komisi IV Kirim 16 Truk Bantuan untuk Korban Banjir-Longsor di Tapteng

Selain melihat langsung kondisi Huntara, rombongan Kapolri dan Komisi IV DPR RI juga menyerap aspirasi dan kebutuhan mendesak masyarakat agar penanganan dilakukan tepat sasaran.
Mau Liburan ke Puncak? Polisi Ungkap Titik-Titik Ini Jadi Biang Kerok Macet

Mau Liburan ke Puncak? Polisi Ungkap Titik-Titik Ini Jadi Biang Kerok Macet

Menghadapi lonjakan volume kendaraan pada masa libur panjang Tahun Baru Imlek, Polres Cianjur memperketat penjagaan di sepanjang jalur utama Puncak-Cianjur. 
Pedagang Berharap Pemprov DKI Sediakan Air Gratis di Festival Ikan Bandeng Tahun Depan

Pedagang Berharap Pemprov DKI Sediakan Air Gratis di Festival Ikan Bandeng Tahun Depan

Seorang pedagang di Festival Ikan Bandeng, Kampung Rawa Belong, Jakarta Barat menilai gelaran festival lebih bagus dan tertata pada 2025 dibandingkan tahun ini.

Trending

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
John Herdman Blak-blakan Ungkap Sebercak Kutukan saat Menjabat Pelatih Timnas Indonesia, Apa Itu?

John Herdman Blak-blakan Ungkap Sebercak Kutukan saat Menjabat Pelatih Timnas Indonesia, Apa Itu?

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, secara blak-blakan mengakui bahwa menjadi juru taktik skuad Garuda ibarat pisau bermata dua.
Luciano Spalletti dan Bos Juventus Ngamuk kepada Wasit usai Inter Milan Diuntungkan Lewat Kartu Merah Pierre Kalulu

Luciano Spalletti dan Bos Juventus Ngamuk kepada Wasit usai Inter Milan Diuntungkan Lewat Kartu Merah Pierre Kalulu

Pelatih Juventus, Luciano Spalletti, direktur Giorgio Chiellini, dan CEO Damien Comolli meluapkan amarah kepada wasit Federico La Penna yang mengartu merah Pierre Kalulu.
Penunjuk Wasit Liga Italia Diminta Mundur usai Kontroversi di Laga Inter Milan Kontra Juventus, La Penna Dituntut Sanksi Berat

Penunjuk Wasit Liga Italia Diminta Mundur usai Kontroversi di Laga Inter Milan Kontra Juventus, La Penna Dituntut Sanksi Berat

Penunjuk wasit Liga Italia diminta mundur seiring dengan kontroversi di laga Inter Milan melawan Juventus. Hal itu disampaikan Giorgio Chiellini dan jurnalis Alfredo Pedulla.
Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Maarten Paes Akhirnya Tersedia, Kevin Diks Hilang

Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Maarten Paes Akhirnya Tersedia, Kevin Diks Hilang

Para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di mancanegara kembali berkiprah pada Sabtu (14/2/2026) malam kemarin WIB hingga dini hari tadi WIB. Maarten Paes akhirnya tersedia untuk Ajax Amsterdam.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT