News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ada Nuansa Lain di Sidang Sengketa Pilpres, Dikabarkan Pemilu 2024 Meninggalkan PR

Ada nuansa lain ketika MK akan memutuskan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 ketimbang sengketa pilpres sebelumnya
Sabtu, 20 April 2024 - 16:15 WIB
Ada Nuansa Lain di Sidang Sengketa Pilpres, Dikabarkan Pemilu 2024 Meninggalkan PR
Sumber :
  • istimewa - Antara

Semarang, tvOnenews.com - Ada nuansa lain ketika Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ketimbang sengketa pilpres sebelumnya.

Pada sengketa pilpres kali ini, MK kebanjiran permohonan sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan), bahkan hingga 47 dokumen per 19 April 2024. Jumlah ini, bisa jadi, terbanyak dalam sejarah kepemiluan di Tanah Air.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, menurut Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono, hanya 14 sahabat pengadilan sengketa Pilpres 2024 yang akan didalami.

Sebanyak 14 dokumen amicus curiae tersebut telah diserahkan kepada majelis hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa pilpres. Akan tetapi, Fajar Laksono tidak bisa memastikan dipertimbangkan atau tidaknya amicus curiae tersebut.

Dijelaskan Fajar Laksono bahwa 14 dokumen dimaksud adalah amicus curiae yang diterima oleh MK hingga 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Batas waktu tersebut merupakan keputusan majelis hakim.

Adapun mereka yang mengajukan, yakni:

1. Barisan Kebenaran untuk Demokrasi,
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI),
3. TOP Gun,
4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil,
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center for Law and Social Justice) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM),
6. Pandji R. Hadinoto,
7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll.,
8. Organisasi Mahasiswa UGM-Universitas Padjadjaran-Universitas Diponegoro-Universitas Airlangga,
9. Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto,
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI),
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN),
12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI),
13. Amicus Stefanus Hendriyanto, dan
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)

Sejak saat itu, menurut Fajar Laksono, semua berkas termasuk kesimpulan menjadi bahan yang dipelajari, dikaji, didalami, dan dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Jika tidak ada pembatasan waktu, berpotensi berpengaruh pada pembahasan keputusan yang sudah terjadwal. Apalagi, saat ini delapan hakim konstitusi tengah rapat permusyawarahan hakim (RPH). 

Pelaksanaan sidang ini secara tertutup untuk membahas dan memutus PHPU Presiden dan Wakil Presiden RI. 

Keesokan harinya, 22 April 2024, putusan itu akan dibacakan oleh majelis hakim MK.

Setidaknya dengan membanjirnya dokumen amicus curiae bakal mewarnai putusan MK yang menggapai kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Seperti diketahui bahwa pemohon PHPU Presiden dan Wakil Presiden RI adalah pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (pasangan calon nomor urut 1) dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. (paslon nomor urut 3).

Sebagai termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sedangkan pihak terkait adalah pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (paslon nomor urut 2).

Sebenarnya, kata pakar kepemiluan Titi Anggraini, amicus curiae di PHPU merupakan fenomena baru meski hal itu sudah banyak terjadi di pengujian undang-undang yang ditangani MK. 

Misalnya, amicus curiae pada pengujian UU Perkawinan dan amicus curiae saat pengujian syarat usia bergulir di MK.

Meski amicus curiae bukan bagian dari alat bukti, keberadaannya bisa menjadi pertimbangan bagi hakim dalam menggali, mengikuti, serta memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Amicus curiae bisa menjadi memperkuat keyakinan majelis hakim MK dalam membuat argumentasi atau pertimbangan putusan. Digunakan atau tidak, itu sepenuhnya menjadi keputusan dari para hakim MK.

Kendati demikian, maraknya amicus curiae juga menjadi indikasi dari tingginya kepedulian publik atas penyelenggaraan Pemilu 2024. Bahwa pemilu bukan hanya pemungutan suara, melainkan serangkaian proses yang juga harus dikawal agar berjalan luber, jurdil, dan demokratis sebagaimana kehendak konstitusi.

Dalam siaran langsung Polemik Trijaya: Menanti Putusan MK yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu, Titi yang juga Dewan Pembina Perludem mengatakan bahwa majelis hakim MK sebelum sampai pada amar putusan akan membangun argumentasi, rasionalitas, logika, dan penalaran hukum yang membentuk konklusi pada amar putusan.

Dengan demikian, kata dia, bisa menganalisis lebih proporsional terkait dengan putusan MK. Hal ini terlepas dari tipologi putusan yang apakah akan dikabulkan, ditolak, atau tidak diterima.

Seandainya dikabulkan pun, variannya apakah dikabulkan sepenuhnya atau hanya sebagian saja. Oleh karena itu, majelis hakim MK perlu memperhatikan nilai-nilai dan rasa keadilan dalam masyarakat. Pasalnya, hakim dalam membuat keputusan berbasis pada alat bukti dan keyakinannya.

Alat bukti itu penyumbang di dalam bagaimana hakim menarik benang merah antara data, fakta, informasi, peristiwa, dan sebagainya. Hal itu sampai pada keyakinan bahwa putusan itu apakah ditolak atau dikabulkan.

Di sisi lain, ada atau tidaknya ketentuan soal amicus curiae dalam amar putusan nanti, pembentuk undang-undang perlu membuat aturan main siapa saja yang berhak mengajukan permohonan sahabat pengadilan, kemudian durasi waktu pengajuan permohonan, dan lain sebagainya.

Seusai pesta terakbar sepanjang sejarah kepemiluan di Tanah Air ini, tampaknya masih ada pekerjaan rumah (PR) bagi pembentuk undang-undang untuk memuat aturan main soal amicus curiae yang lebih eksplisit.

Perlu pula ada batasan frasa tersebut. Selama ini publik mengacu pada definisi versi Wikipedia. Amicus curiae adalah orang perseorangan atau organisasi yang bukan merupakan pihak dalam suatu perkara hukum, tetapi diperbolehkan membantu pengadilan dengan memberikan informasi, keahlian, atau wawasan yang berkaitan dengan permasalahan dalam perkara tersebut.

Tidak pelak ketika Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan sebagai sahabat pengadilan, menimbulkan polemik. Namun, itu terpulang semua kembali pada majelis hakim MK.

Publik baru mengetahui apakah dokumen amicus curiae dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu masuk dalam amar putusan atau tidak setelah delapan hakim konstitusi membacakan pada tanggal 22 April 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selama ini yang menjadi dasar pengajuan amicus curiae adalah Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

Pasal ini menyebutkan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. (ant/aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siasat Licik ART Lampung Diduga Curi Emas Majikan Hampir Rp1 Miliar Buat Biaya Nikah, Nyolong saat Rumah Sepi

Siasat Licik ART Lampung Diduga Curi Emas Majikan Hampir Rp1 Miliar Buat Biaya Nikah, Nyolong saat Rumah Sepi

Asisten rumah tangga (ART) asal Lampung, Nirmala yang viral mencuri emas majikan hampir Rp1 miliar sejak September untuk biaya nikah dengan suami, Raikhan.
Kesaksian Teman yang Namanya Ada di Autobiografi Fajar Sahrudin, Sebut FS Bukan Sekali Berniat Bunuh Diri

Kesaksian Teman yang Namanya Ada di Autobiografi Fajar Sahrudin, Sebut FS Bukan Sekali Berniat Bunuh Diri

Salah seorang warganet di akun X yang mengaku namanya dicatut dalam memoar Fajar Sahrudin sebelum bunuh diri akhirnya angkat suara terkait perilaku almarhum.
Bangladesh Resmi Gantikan India sebagai Lawan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Bangladesh Resmi Gantikan India sebagai Lawan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Bangladesh resmi diumumkan akan menggantikan India di FIFA ASEAN Cup 2026. Mereka akan tergabung di Grup A bersama Timnas Indonesia dan juga Malaysia serta Singapura.
3 Kasus Bunuh Diri di Kawasan GBK, dari Buruh Bakar Diri hingga Fajar Sahrudin

3 Kasus Bunuh Diri di Kawasan GBK, dari Buruh Bakar Diri hingga Fajar Sahrudin

Tiga kasus bunuh diri pernah terjadi di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, dalam rentang lebih dari satu dekade. Terbaru kasus Fajar Sahrudin.
Daftar Pemain Timnas Basket Indonesia di Asian Games 2026: Tanpa Marques Bolden, Derrick Michael Jadi Andalan

Daftar Pemain Timnas Basket Indonesia di Asian Games 2026: Tanpa Marques Bolden, Derrick Michael Jadi Andalan

Perbasi telah resmi mengumumkan 12 pemain Timnas Basket Indonesia untuk Asian Games 2026. Skuad Garuda akan diperkuat oleh pemain berpengalaman seperti Derrick Michael akan menjadi andalan, sedangkan Marques Bolden absen.
Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Penipuan Daring dan Penyalahgunaan Data Pribadi Internasional, 4 Tersangka Ditangkap

Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Penipuan Daring dan Penyalahgunaan Data Pribadi Internasional, 4 Tersangka Ditangkap

Polresta Sidoarjo berhasil membongkar sindikat penipuan daring (scamming) dan penyalahgunaan data pribadi yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA).

Trending

Terpopuler: Dugaan Bunuh Diri di GBK hingga Persaingan Posisi Megawati Hangestri

Terpopuler: Dugaan Bunuh Diri di GBK hingga Persaingan Posisi Megawati Hangestri

Tiga berita menjadi sorotan di tvOnenews.com sepanjang Selasa (8/9), mulai dari konfirmasi polisi terkait dugaan bunuh diri di GBK hingga Megawati Hangestri.
2 Fakta Pilu di Balik Kasus Fajar Sahrudin, Meninggal 4 Hari Jelang Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia

2 Fakta Pilu di Balik Kasus Fajar Sahrudin, Meninggal 4 Hari Jelang Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia

Kabar meninggalnya Fajar Sahrudin menyisakan cerita memilukan. Dua hal dalam kasus ini menjadi sorotan dan membuat kisahnya semakin mengundang perhatian.
Jejak Digital Fajar Sahrudin Setahun Lalu Muncul Lagi, Diduga Pernah Kasih Gelagat untuk Akhiri Hidup

Jejak Digital Fajar Sahrudin Setahun Lalu Muncul Lagi, Diduga Pernah Kasih Gelagat untuk Akhiri Hidup

Jauh sebelum kematiannya karena bunuh diri, ternyata jejak digital Fajar Sahrudin pada Juni 2025 menunjukkan bahwa dirinya pernah berniat lakukan hal serupa.
Pesan Mendalam Fajar Sahrudin Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia, Sosok Dermawan dan Sayang Binatang

Pesan Mendalam Fajar Sahrudin Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia, Sosok Dermawan dan Sayang Binatang

Media sosial dihebohkan dengan kabar meninggalnya, seorang pria bernama Fajar Sahrudin. Sosok yang dikenal dermawan dan suka berdonasi.
Update Dugaan Bunuh Diri di GBK, Kepolisian: Jenazah Fajar Sahrudin Sudah Diserahkan ke Pihak Keluarga

Update Dugaan Bunuh Diri di GBK, Kepolisian: Jenazah Fajar Sahrudin Sudah Diserahkan ke Pihak Keluarga

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk kasus dugaan bundir Fajar Sahrudin. Guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang kini viral di Medsos.
Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 10 September 2026: Libra Panen Proyek Emas

Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 10 September 2026: Libra Panen Proyek Emas

Memasuki 10 September 2026, sejumlah zodiak diprediksi memiliki peluang lebih besar untuk memperbaiki pemasukan. Lalu, siapa saja yang akan bercuan deras besok?
Viral Dua Pria Pelukan Saat Diamuk Massa di Bekasi, Warga Curiga Keduanya Begal

Viral Dua Pria Pelukan Saat Diamuk Massa di Bekasi, Warga Curiga Keduanya Begal

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Awalnya, seorang perempuan bernama Ulan tengah mengendarai sepeda motor di lokasi.
Selengkapnya

Viral