News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ada Nuansa Lain di Sidang Sengketa Pilpres, Dikabarkan Pemilu 2024 Meninggalkan PR

Ada nuansa lain ketika MK akan memutuskan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 ketimbang sengketa pilpres sebelumnya
Sabtu, 20 April 2024 - 16:15 WIB
Ada Nuansa Lain di Sidang Sengketa Pilpres, Dikabarkan Pemilu 2024 Meninggalkan PR
Sumber :
  • istimewa - Antara

Semarang, tvOnenews.com - Ada nuansa lain ketika Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ketimbang sengketa pilpres sebelumnya.

Pada sengketa pilpres kali ini, MK kebanjiran permohonan sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan), bahkan hingga 47 dokumen per 19 April 2024. Jumlah ini, bisa jadi, terbanyak dalam sejarah kepemiluan di Tanah Air.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, menurut Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono, hanya 14 sahabat pengadilan sengketa Pilpres 2024 yang akan didalami.

Sebanyak 14 dokumen amicus curiae tersebut telah diserahkan kepada majelis hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa pilpres. Akan tetapi, Fajar Laksono tidak bisa memastikan dipertimbangkan atau tidaknya amicus curiae tersebut.

Dijelaskan Fajar Laksono bahwa 14 dokumen dimaksud adalah amicus curiae yang diterima oleh MK hingga 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Batas waktu tersebut merupakan keputusan majelis hakim.

Adapun mereka yang mengajukan, yakni:

1. Barisan Kebenaran untuk Demokrasi,
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI),
3. TOP Gun,
4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil,
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center for Law and Social Justice) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM),
6. Pandji R. Hadinoto,
7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll.,
8. Organisasi Mahasiswa UGM-Universitas Padjadjaran-Universitas Diponegoro-Universitas Airlangga,
9. Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto,
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI),
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN),
12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI),
13. Amicus Stefanus Hendriyanto, dan
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)

Sejak saat itu, menurut Fajar Laksono, semua berkas termasuk kesimpulan menjadi bahan yang dipelajari, dikaji, didalami, dan dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Jika tidak ada pembatasan waktu, berpotensi berpengaruh pada pembahasan keputusan yang sudah terjadwal. Apalagi, saat ini delapan hakim konstitusi tengah rapat permusyawarahan hakim (RPH). 

Pelaksanaan sidang ini secara tertutup untuk membahas dan memutus PHPU Presiden dan Wakil Presiden RI. 

Keesokan harinya, 22 April 2024, putusan itu akan dibacakan oleh majelis hakim MK.

Setidaknya dengan membanjirnya dokumen amicus curiae bakal mewarnai putusan MK yang menggapai kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Seperti diketahui bahwa pemohon PHPU Presiden dan Wakil Presiden RI adalah pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (pasangan calon nomor urut 1) dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. (paslon nomor urut 3).

Sebagai termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sedangkan pihak terkait adalah pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (paslon nomor urut 2).

Sebenarnya, kata pakar kepemiluan Titi Anggraini, amicus curiae di PHPU merupakan fenomena baru meski hal itu sudah banyak terjadi di pengujian undang-undang yang ditangani MK. 

Misalnya, amicus curiae pada pengujian UU Perkawinan dan amicus curiae saat pengujian syarat usia bergulir di MK.

Meski amicus curiae bukan bagian dari alat bukti, keberadaannya bisa menjadi pertimbangan bagi hakim dalam menggali, mengikuti, serta memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Amicus curiae bisa menjadi memperkuat keyakinan majelis hakim MK dalam membuat argumentasi atau pertimbangan putusan. Digunakan atau tidak, itu sepenuhnya menjadi keputusan dari para hakim MK.

Kendati demikian, maraknya amicus curiae juga menjadi indikasi dari tingginya kepedulian publik atas penyelenggaraan Pemilu 2024. Bahwa pemilu bukan hanya pemungutan suara, melainkan serangkaian proses yang juga harus dikawal agar berjalan luber, jurdil, dan demokratis sebagaimana kehendak konstitusi.

Dalam siaran langsung Polemik Trijaya: Menanti Putusan MK yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu, Titi yang juga Dewan Pembina Perludem mengatakan bahwa majelis hakim MK sebelum sampai pada amar putusan akan membangun argumentasi, rasionalitas, logika, dan penalaran hukum yang membentuk konklusi pada amar putusan.

Dengan demikian, kata dia, bisa menganalisis lebih proporsional terkait dengan putusan MK. Hal ini terlepas dari tipologi putusan yang apakah akan dikabulkan, ditolak, atau tidak diterima.

Seandainya dikabulkan pun, variannya apakah dikabulkan sepenuhnya atau hanya sebagian saja. Oleh karena itu, majelis hakim MK perlu memperhatikan nilai-nilai dan rasa keadilan dalam masyarakat. Pasalnya, hakim dalam membuat keputusan berbasis pada alat bukti dan keyakinannya.

Alat bukti itu penyumbang di dalam bagaimana hakim menarik benang merah antara data, fakta, informasi, peristiwa, dan sebagainya. Hal itu sampai pada keyakinan bahwa putusan itu apakah ditolak atau dikabulkan.

Di sisi lain, ada atau tidaknya ketentuan soal amicus curiae dalam amar putusan nanti, pembentuk undang-undang perlu membuat aturan main siapa saja yang berhak mengajukan permohonan sahabat pengadilan, kemudian durasi waktu pengajuan permohonan, dan lain sebagainya.

Seusai pesta terakbar sepanjang sejarah kepemiluan di Tanah Air ini, tampaknya masih ada pekerjaan rumah (PR) bagi pembentuk undang-undang untuk memuat aturan main soal amicus curiae yang lebih eksplisit.

Perlu pula ada batasan frasa tersebut. Selama ini publik mengacu pada definisi versi Wikipedia. Amicus curiae adalah orang perseorangan atau organisasi yang bukan merupakan pihak dalam suatu perkara hukum, tetapi diperbolehkan membantu pengadilan dengan memberikan informasi, keahlian, atau wawasan yang berkaitan dengan permasalahan dalam perkara tersebut.

Tidak pelak ketika Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan sebagai sahabat pengadilan, menimbulkan polemik. Namun, itu terpulang semua kembali pada majelis hakim MK.

Publik baru mengetahui apakah dokumen amicus curiae dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu masuk dalam amar putusan atau tidak setelah delapan hakim konstitusi membacakan pada tanggal 22 April 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selama ini yang menjadi dasar pengajuan amicus curiae adalah Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

Pasal ini menyebutkan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. (ant/aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Intip Keseruan Half Time Show Final Piala Dunia 2026: BTS Hingga Shakira Guncang Kebosanan Laga Argentina Vs Spanyol

Intip Keseruan Half Time Show Final Piala Dunia 2026: BTS Hingga Shakira Guncang Kebosanan Laga Argentina Vs Spanyol

Ketika belum ada gol tercipta di babak pertama, kehadiran hiburan pun membayar gersangnya laga dengan energi yang diberikan oleh pengisi acara di Half Time Show yang pertama kalinya digelar di Piala Dunia. 
Statistik Babak Pertama Final Piala Dunia 2026: Spanyol Dominan, Argentina Justru Lebih Parkir Bus dengan 0 Tembakan

Statistik Babak Pertama Final Piala Dunia 2026: Spanyol Dominan, Argentina Justru Lebih Parkir Bus dengan 0 Tembakan

Hingga turun minum, pertandingan final Piala Dunia antara Argentina dan Spanyol yang berlangsung di Stadion New York, Senin (20/7/2026) dini hari WIB, masih berakhir imbang tanpa gol.
Hasil Babak Pertama Final Piala Dunia 2026: Aksi Jual Beli Serangan Argentina Vs Spanyol Berakhir Imbang Tanpa Gol

Hasil Babak Pertama Final Piala Dunia 2026: Aksi Jual Beli Serangan Argentina Vs Spanyol Berakhir Imbang Tanpa Gol

Belum ada gol tercipta di partai final antara Argentina melawan Spanyol di Stadion New York, Senin (20/7/2026) dini hari WIB. 
Putra Bungsu Terseret Ombak di Bali, Bebi Romeo Masih Sulit Maafkan Diri Sendiri: Merasa Jadi Ayah yang Gagal

Putra Bungsu Terseret Ombak di Bali, Bebi Romeo Masih Sulit Maafkan Diri Sendiri: Merasa Jadi Ayah yang Gagal

Musisi Bebi Romeo masih menyimpan luka batin usai putra bungsunya, Muhammad Bambang Arr Ray Bach, nyaris kehilangan nyawa saat terseret ombak besar ketika berlibur di Bali.
Dewi Wulan Didukung Maia Estianty, Laporan Terhadap Lisa Mariana atas Dugaan Penipuan Masuk Tahap Penyidikan

Dewi Wulan Didukung Maia Estianty, Laporan Terhadap Lisa Mariana atas Dugaan Penipuan Masuk Tahap Penyidikan

Perkembangan baru terjadi dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan model sekaligus pengusaha Dewi Wulan Sari terhadap selebgram Lisa Mariana.
Timnas Indonesia Putri Back to Back Final Piala AFF, Tantang Laos untuk Raih Gelar Juara Bertahan

Timnas Indonesia Putri Back to Back Final Piala AFF, Tantang Laos untuk Raih Gelar Juara Bertahan

Timnas Indonesia Putri lebih dahulu mencatatkan back to back final setelah menyingkirkan Singapura di babak semifinal Piala AFF di Kuala Lumpur, Minggu (19/7/2026). 

Trending

Daftar Susunan Pemain Final Piala Dunia 2026: Spanyol Turunkan Winning Team, Lionel Messi Tetap Jadi Andalan Argentina

Daftar Susunan Pemain Final Piala Dunia 2026: Spanyol Turunkan Winning Team, Lionel Messi Tetap Jadi Andalan Argentina

Satu jam sebelum kick off pertandingan Spanyol melawan Argentina di Stadion Metlife, Senin (20/7/2026), FIFA merilis sebelas pertama yang dipilih oleh kedua pelatih untuk meraih gelar terbaik di Piala Dunia 2026.
Hasil Babak Pertama Final Piala Dunia 2026: Aksi Jual Beli Serangan Argentina Vs Spanyol Berakhir Imbang Tanpa Gol

Hasil Babak Pertama Final Piala Dunia 2026: Aksi Jual Beli Serangan Argentina Vs Spanyol Berakhir Imbang Tanpa Gol

Belum ada gol tercipta di partai final antara Argentina melawan Spanyol di Stadion New York, Senin (20/7/2026) dini hari WIB. 
Putra Bungsu Terseret Ombak di Bali, Bebi Romeo Masih Sulit Maafkan Diri Sendiri: Merasa Jadi Ayah yang Gagal

Putra Bungsu Terseret Ombak di Bali, Bebi Romeo Masih Sulit Maafkan Diri Sendiri: Merasa Jadi Ayah yang Gagal

Musisi Bebi Romeo masih menyimpan luka batin usai putra bungsunya, Muhammad Bambang Arr Ray Bach, nyaris kehilangan nyawa saat terseret ombak besar ketika berlibur di Bali.
Statistik Babak Pertama Final Piala Dunia 2026: Spanyol Dominan, Argentina Justru Lebih Parkir Bus dengan 0 Tembakan

Statistik Babak Pertama Final Piala Dunia 2026: Spanyol Dominan, Argentina Justru Lebih Parkir Bus dengan 0 Tembakan

Hingga turun minum, pertandingan final Piala Dunia antara Argentina dan Spanyol yang berlangsung di Stadion New York, Senin (20/7/2026) dini hari WIB, masih berakhir imbang tanpa gol.
Sosok Slavko Vincic, Wasit Kontroversial yang Akan Pimpin Laga Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina

Sosok Slavko Vincic, Wasit Kontroversial yang Akan Pimpin Laga Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina

Adalah Slavko Vincic, wasit yang resmi ditunjuk FIFA untuk memimpin pertandingan final yang digelar di MetLife Stadium, East Rutherford, Amerika Serikat, Senin (20/7/2026).
Dewi Wulan Didukung Maia Estianty, Laporan Terhadap Lisa Mariana atas Dugaan Penipuan Masuk Tahap Penyidikan

Dewi Wulan Didukung Maia Estianty, Laporan Terhadap Lisa Mariana atas Dugaan Penipuan Masuk Tahap Penyidikan

Perkembangan baru terjadi dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan model sekaligus pengusaha Dewi Wulan Sari terhadap selebgram Lisa Mariana.
Pelaku Penyekapan hingga Penganiayaan Berulang terhadap Pacar di Cikarang Berhasil Ditangkap, Tersangka Masih Jalani Pemeriksaan

Pelaku Penyekapan hingga Penganiayaan Berulang terhadap Pacar di Cikarang Berhasil Ditangkap, Tersangka Masih Jalani Pemeriksaan

Pelaku penyekapan hingga penganiayaan berulang terhadap pacarnya sendiri di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akhirnya ditangkap. 
Selengkapnya

Viral