GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ada Nuansa Lain di Sidang Sengketa Pilpres, Dikabarkan Pemilu 2024 Meninggalkan PR

Ada nuansa lain ketika MK akan memutuskan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 ketimbang sengketa pilpres sebelumnya
Sabtu, 20 April 2024 - 16:15 WIB
Ada Nuansa Lain di Sidang Sengketa Pilpres, Dikabarkan Pemilu 2024 Meninggalkan PR
Sumber :
  • istimewa - Antara

Semarang, tvOnenews.com - Ada nuansa lain ketika Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ketimbang sengketa pilpres sebelumnya.

Pada sengketa pilpres kali ini, MK kebanjiran permohonan sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan), bahkan hingga 47 dokumen per 19 April 2024. Jumlah ini, bisa jadi, terbanyak dalam sejarah kepemiluan di Tanah Air.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, menurut Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono, hanya 14 sahabat pengadilan sengketa Pilpres 2024 yang akan didalami.

Sebanyak 14 dokumen amicus curiae tersebut telah diserahkan kepada majelis hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa pilpres. Akan tetapi, Fajar Laksono tidak bisa memastikan dipertimbangkan atau tidaknya amicus curiae tersebut.

Dijelaskan Fajar Laksono bahwa 14 dokumen dimaksud adalah amicus curiae yang diterima oleh MK hingga 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Batas waktu tersebut merupakan keputusan majelis hakim.

Adapun mereka yang mengajukan, yakni:

1. Barisan Kebenaran untuk Demokrasi,
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI),
3. TOP Gun,
4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil,
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center for Law and Social Justice) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM),
6. Pandji R. Hadinoto,
7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll.,
8. Organisasi Mahasiswa UGM-Universitas Padjadjaran-Universitas Diponegoro-Universitas Airlangga,
9. Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto,
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI),
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN),
12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI),
13. Amicus Stefanus Hendriyanto, dan
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)

Sejak saat itu, menurut Fajar Laksono, semua berkas termasuk kesimpulan menjadi bahan yang dipelajari, dikaji, didalami, dan dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Jika tidak ada pembatasan waktu, berpotensi berpengaruh pada pembahasan keputusan yang sudah terjadwal. Apalagi, saat ini delapan hakim konstitusi tengah rapat permusyawarahan hakim (RPH). 

Pelaksanaan sidang ini secara tertutup untuk membahas dan memutus PHPU Presiden dan Wakil Presiden RI. 

Keesokan harinya, 22 April 2024, putusan itu akan dibacakan oleh majelis hakim MK.

Setidaknya dengan membanjirnya dokumen amicus curiae bakal mewarnai putusan MK yang menggapai kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Seperti diketahui bahwa pemohon PHPU Presiden dan Wakil Presiden RI adalah pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (pasangan calon nomor urut 1) dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. (paslon nomor urut 3).

Sebagai termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sedangkan pihak terkait adalah pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (paslon nomor urut 2).

Sebenarnya, kata pakar kepemiluan Titi Anggraini, amicus curiae di PHPU merupakan fenomena baru meski hal itu sudah banyak terjadi di pengujian undang-undang yang ditangani MK. 

Misalnya, amicus curiae pada pengujian UU Perkawinan dan amicus curiae saat pengujian syarat usia bergulir di MK.

Meski amicus curiae bukan bagian dari alat bukti, keberadaannya bisa menjadi pertimbangan bagi hakim dalam menggali, mengikuti, serta memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Amicus curiae bisa menjadi memperkuat keyakinan majelis hakim MK dalam membuat argumentasi atau pertimbangan putusan. Digunakan atau tidak, itu sepenuhnya menjadi keputusan dari para hakim MK.

Kendati demikian, maraknya amicus curiae juga menjadi indikasi dari tingginya kepedulian publik atas penyelenggaraan Pemilu 2024. Bahwa pemilu bukan hanya pemungutan suara, melainkan serangkaian proses yang juga harus dikawal agar berjalan luber, jurdil, dan demokratis sebagaimana kehendak konstitusi.

Dalam siaran langsung Polemik Trijaya: Menanti Putusan MK yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu, Titi yang juga Dewan Pembina Perludem mengatakan bahwa majelis hakim MK sebelum sampai pada amar putusan akan membangun argumentasi, rasionalitas, logika, dan penalaran hukum yang membentuk konklusi pada amar putusan.

Dengan demikian, kata dia, bisa menganalisis lebih proporsional terkait dengan putusan MK. Hal ini terlepas dari tipologi putusan yang apakah akan dikabulkan, ditolak, atau tidak diterima.

Seandainya dikabulkan pun, variannya apakah dikabulkan sepenuhnya atau hanya sebagian saja. Oleh karena itu, majelis hakim MK perlu memperhatikan nilai-nilai dan rasa keadilan dalam masyarakat. Pasalnya, hakim dalam membuat keputusan berbasis pada alat bukti dan keyakinannya.

Alat bukti itu penyumbang di dalam bagaimana hakim menarik benang merah antara data, fakta, informasi, peristiwa, dan sebagainya. Hal itu sampai pada keyakinan bahwa putusan itu apakah ditolak atau dikabulkan.

Di sisi lain, ada atau tidaknya ketentuan soal amicus curiae dalam amar putusan nanti, pembentuk undang-undang perlu membuat aturan main siapa saja yang berhak mengajukan permohonan sahabat pengadilan, kemudian durasi waktu pengajuan permohonan, dan lain sebagainya.

Seusai pesta terakbar sepanjang sejarah kepemiluan di Tanah Air ini, tampaknya masih ada pekerjaan rumah (PR) bagi pembentuk undang-undang untuk memuat aturan main soal amicus curiae yang lebih eksplisit.

Perlu pula ada batasan frasa tersebut. Selama ini publik mengacu pada definisi versi Wikipedia. Amicus curiae adalah orang perseorangan atau organisasi yang bukan merupakan pihak dalam suatu perkara hukum, tetapi diperbolehkan membantu pengadilan dengan memberikan informasi, keahlian, atau wawasan yang berkaitan dengan permasalahan dalam perkara tersebut.

Tidak pelak ketika Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan sebagai sahabat pengadilan, menimbulkan polemik. Namun, itu terpulang semua kembali pada majelis hakim MK.

Publik baru mengetahui apakah dokumen amicus curiae dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu masuk dalam amar putusan atau tidak setelah delapan hakim konstitusi membacakan pada tanggal 22 April 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selama ini yang menjadi dasar pengajuan amicus curiae adalah Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

Pasal ini menyebutkan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. (ant/aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dirumorkan Bakal Depak Tisya Amallya Putri Jelang Final Four Proliga 2026, Jakarta Pertamina Enduro Beri Respon Tegas

Dirumorkan Bakal Depak Tisya Amallya Putri Jelang Final Four Proliga 2026, Jakarta Pertamina Enduro Beri Respon Tegas

Jakarta Pertamina Enduro diterpa rumor yang kurang mengenakan jelang bergulirnya babak final four Proliga 2026 yang akan mulai pada bulan Aprili mendatang.
Firasat Anya Geraldine Soal Vidi Aldiano, Rasakan Hal Tak Biasa di Pesawat Menuju Jakarta

Firasat Anya Geraldine Soal Vidi Aldiano, Rasakan Hal Tak Biasa di Pesawat Menuju Jakarta

Anya Geraldine mengaku merasakan firasat di pesawat sebelum mengetahui kabar Vidi Aldiano meninggal dunia karena kanker ginjal.
Proyek LRT Jakarta Fase 2A ke JIS dan 2B ke Halim Disetujui Kemenhub

Proyek LRT Jakarta Fase 2A ke JIS dan 2B ke Halim Disetujui Kemenhub

Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Iwan Takwin mengatakan proyek LRT Jakarta Fase 2A dan 2B sudah disetujui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Cegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Olahraga, Komnas Perempuan Siap Kolaborasi dengan Kemenpora

Cegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Olahraga, Komnas Perempuan Siap Kolaborasi dengan Kemenpora

Kasus dugaan pelecehan seksual dan kekerasan yang menerpa Federasi Panjat Tebing Indonesia mendapat sorotan dari Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan).
Wapres Gibran Berduka Atas Kepergian Vidi Aldiano: Indonesia Kehilangan Talenta Muda Berbakat

Wapres Gibran Berduka Atas Kepergian Vidi Aldiano: Indonesia Kehilangan Talenta Muda Berbakat

Berpulangnya penyanyi Vidi Aldiano pada Sabtu (7/3) sore memicu gelombang duka yang mendalam, tak hanya di kalangan seniman tetapi juga hingga pimpinan negara. 
Polisi Ungkap Alasan Dokter Richard Lee Lebih Pilih Live TikTok Saat Mangkir Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Polisi Ungkap Alasan Dokter Richard Lee Lebih Pilih Live TikTok Saat Mangkir Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Polisi mengungkap fakta baru dibalik alasan Dokter Richard Lee tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan, dan lebih memilih melakukan siaran langsung di akun TikTok.

Trending

Dwi Sasetyaningtyas Ngotot Tak Bersalah, Alumni LPDP Itu Jawab Tegas: Negara Gak Ngasih ke Saya

Dwi Sasetyaningtyas Ngotot Tak Bersalah, Alumni LPDP Itu Jawab Tegas: Negara Gak Ngasih ke Saya

Nama penerima beasiswa LPDP, Dwi Sasetyaningtyas atau Tyas masih menjadi perbincangan publik.
Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Dunia Musik Berduka

Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Dunia Musik Berduka

Kabar duka yang mengejutkan datang dari panggung hiburan Tanah Air. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan mengembuskan napas terakhirnya pada hari ini, Sabtu (7/3).
Timnas Indonesia Dapat Kabar Buruk Imbas Konflik Timur Tengah, Para Diaspora Berpotensi Absen di Ajang FIFA Series

Timnas Indonesia Dapat Kabar Buruk Imbas Konflik Timur Tengah, Para Diaspora Berpotensi Absen di Ajang FIFA Series

Kekhawatiran muncul dari internal PSSI terkait potensi kendala perjalanan diaspora Timnas Indonesia jelang FIFA Series yang akan digelar pada akhir Maret 2026.
2 Bintang Andalan Timnas Indonesia Dibidik Juventus Jelang FIFA Series 2026, Siapa Saja Sosoknya?

2 Bintang Andalan Timnas Indonesia Dibidik Juventus Jelang FIFA Series 2026, Siapa Saja Sosoknya?

Kabar baik jelang FIFA Series 2026, dua pemain Timnas Indonesia Jay Idzes dan Emil Audero dilaporkan masuk radar Juventus usai tampil impresif di Liga Italia.
Media Belanda Tak Habis Pikir dengan Jay Idzes, Nilai Transfer Kapten Timnas Indonesia Meroket usai Tampil Sempurna di Serie A

Media Belanda Tak Habis Pikir dengan Jay Idzes, Nilai Transfer Kapten Timnas Indonesia Meroket usai Tampil Sempurna di Serie A

Performa gemilang Jay Idzes di Serie A Italia mulai memancing perhatian banyak pihak, termasuk di Eropa. Media Belanda tak habis pikir lihat nilai transfernya.
Di Depan Media Ajax, Maarten Paes Samakan Timnas Indonesia dengan Argentina: Sangat Gila

Di Depan Media Ajax, Maarten Paes Samakan Timnas Indonesia dengan Argentina: Sangat Gila

Maarten Paes mengungkapkan kebanggaannya membela Timnas Indonesia di media Ajax. Sebut atmosfer suporter di GBK dengan kegilaan fans sepak bola Argentina.
Pernah Diajak Shin Tae-yong TC Timnas Indonesia U-19 di Kroasia, Pemain Jerman Berdarah Sukabumi Ini Sempat Ikut Seleksi Persib Bandung

Pernah Diajak Shin Tae-yong TC Timnas Indonesia U-19 di Kroasia, Pemain Jerman Berdarah Sukabumi Ini Sempat Ikut Seleksi Persib Bandung

Persib Bandung sempat kedatangan mantan anak asuh Shin Tae-yong asal Jerman yang pernah ikut TC Timnas Indonesia U-19 di Kroasia jelang Liga 1 musim 2023 lalu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT