Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic P. Foekh menolak dalil pemohon terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, maju di Pilpres 2024.
"Bahwa pemohon mendalilkan tindakan Presiden Joko Widodo yang menyetujui dan bahkan mendukung putranya menjadi calon wakil presiden merupakan pelanggaran," jelas dia di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Adapun pelanggaran yang didalilkan oleh pemohon antara lain Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (UU 28/1999) serta Pasal 282 UU Pemilu.
"Bahwa terhadap dalil tersebut termohon dan Bawaslu tidak memberikan tanggapan. Adapun pihak terkait menyatakan bahwa dalil pemohon mengenai pelanggaran presiden terhadap Tap MPR XI/MPR/198 dan peraturan lain terkait larangan nepotisme adalah tidak tepat," ujarnya.
"Menurut pihak terkait hal yang dimaksud nepotisme adalah jika pejabat mengangkat anak/saudaranya (appointed). Sedangkan, jika sang anak dipilih rakyat (elected) maka hal demikian tidak termasuk nepotisme. Larangan ini tidak boleh dimaknai anak pejabat tidak boleh berkarir," sambung dia.
Load more