News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Nilai Zulhas dan Airlangga Tidak Melanggar Kampanye Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) di dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 hari ini menyatakan bahwa Zulhas dan Airlangga Hartarto tidak melanggar aturan kampanye.
Senin, 22 April 2024 - 13:42 WIB
Suasana jalannya sidang pembacaan putusan sengketa PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Senin (222/4/2024)
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar-tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tidak melakukan pelanggaran Pilpres 2024.

Pernyataan itu disampaikan saat membacakan amar pertimbangan umum pada sidang MK putusan sengketa Pilpres 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim MK Guntur Hamzah mengatakan dalil gugatan pemohon terhadap Zulhas tidak beralasan menurut hukum. Dia menyebut perkara Zulhas itu juga sudah diselesaikan dalam sidang Bawaslu.

“Mahkamah mempertimbangkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Mendag Zulkifli Hasan telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu sesuai dengan tugas, kewenangan, dan kewajibannya,” kata Guntur dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Diketahui, Zulhas yang juga Ketua Umum PAN itu diduga menyalahgunakan fasilitas negara dalam kampanye Pilpres 2024. Guntur menuturkan MK tidak mendapat keyakinan kuat untuk membenarkan dalil itut.

“Sementara Mahkamah, tidak dapat mempertimbangkan lebih lanjut berkenaan hal tersebut, karena di samping telah dilakukan tindakan oleh Bawaslu, juga bukti tentang penggunaan fasilitas negara terhadap menteri yang bersangkutan tidak secara detail dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan,” ujarnya

“Oleh karena itu, Mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil Pemohon a quo,” tambah Guntur.

Sementara itu, Hakim MK Arsul Sani menuturkan Airlangga tidak terbukti menyalahgunakan fasilitas negara dalam kegiatan HUT Partai Golkar, maupun dalam kegiatan Kementerian Perekonomian.

Kata Arsul, Mahkamah menilai kegiatan pembagian sembako yang dilakukan Ketua Umum Golkar itu juga sesuai kapasitasnya sebagai Menteri Perekonomian.

“Menurut Mahkamah pengawasan Bawaslu terhadap kegiatan HUT Partai Golkar maupun kegiatan pembagian sembako yang dilakukan oleh Airlangga Hartarto, telah sesuai dengan tugas dan kewenangan Bawaslu,” ujar Arsul.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di mana, Bawaslu berwenang melakukan pencegahan untuk memastikan tidak adanya kegiatan kampanye dalam pelaksanaan kegiatan Kementerian Perekonomian berupa pembagian sembako, maupun tidak adanya penggunaan fasilitas pemerintah dalam kegiatan kampanye HUT Partai Golkar.

“Demikian Mahkamah menilai sebagai bentuk yang harus dihormati, karena jika Mahkamah punya penilaian tersendiri hal tersebut harus dibuktikan lebih lanjut oleh pemohon dalam persidangan. Sementara hal itu tidak dilakukan, sehingga Mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil pemohon tersebut,” ujar Arsul.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

5 Dimensi Penerapan Risk Assessment Kasus Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YTR Versi Psikolog Forensik, Apa Saja?

5 Dimensi Penerapan Risk Assessment Kasus Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YTR Versi Psikolog Forensik, Apa Saja?

Psikolog forensik, Reza Indragiri berbagi 5 dimensi jika risk assessment diterapkan dalam kasus penyekapan dan penganiayaan dilakukan Taufik Hidayat pada YTR.
Detik-detik Lansia Terseret Ombak di Pantai Anyer, Evakuasi Berlangsung Dramatis!

Detik-detik Lansia Terseret Ombak di Pantai Anyer, Evakuasi Berlangsung Dramatis!

Seorang wisatawan lanjut usia (lansia) asal Kota Serang nyaris menjadi korban kecelakaan laut setelah terseret ombak saat berenang di Pantai Elpukara, kawasan wisata Anyer.
Bakom Ungkap Pesan Utama Pidato-Pidato Presiden Prabowo: Pemerintah dan Masyarakat Harus Jadi Satu Tim yang Solid

Bakom Ungkap Pesan Utama Pidato-Pidato Presiden Prabowo: Pemerintah dan Masyarakat Harus Jadi Satu Tim yang Solid

Sinergi antara penyelenggara negara dan warga negara menjadi sorotan utama dalam arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto. 
PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi soal upaya Presiden ke-7 RI Jokowi yang kembali melakukan safari politik ke sejumlah daerah.
Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Inter Milan terus bergerak membenahi skuad jelang musim 2026/2027. Fokus utama Nerazzurri pada bursa transfer musim panas kali ini adalah memperkuat pertahanan.
Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri perfilman Indonesia mulai memasuki fase baru seiring munculnya teknologi blockchain dan kecerdasan buatan (AI) dalam ekosistem hiburan digital.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral