News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Di Luar Nurul! Pejabat Kementan Bela-Belain Kumpulkan Rp3 Juta per Hari Buat Order Makanan Online SYL

Sidang perkara kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali digelar.
Kamis, 2 Mei 2024 - 07:33 WIB
Eks Mentan SYL
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang perkara kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali digelar.

Dalam persidangan terungkao bahwa SYL sering meminta jatah uang harian Rp3 juta untuk membeli keperluannya seperti loundry hingga memesan makanan online.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dana Rp3 juta tersebut rupanya didapatkan dari para pejabat Kementerian Pertanian.

Hal itu diungkap oleh Staf Biro Umum Pengadaan Kementan, Muhammad Yunus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam sidang tersebut JPU KPK menghadirkan Yunus sebagai saksi di kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL.

Saat itu Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan tentang pengeluaran Kementan yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Biasa setiap hari itu ada Rp 3 juta kurang lebih Yang Mulia untuk kebutuhan harian di rumah dinas,” ujar Yunus.

“Rp 3 juta kebutuhan harian rumah dinas, saudara serahkan ke siapa?” tanya Hakim.

“Kalau itu ada yang tugas di rumah dinas,” Jawab Yunus.

Tak hanya itu, Yunus juga mengaku memberikan uang kepada para pekerja di rumah dinas SYL.

“Jadi menyiapkan Rp3 juta setiap hari?” tanya Hakim.

“Kadang setiap hari, kadang kalau tergantung habisnya Yang Mulia,” jawan Yunus.

Hakim pun lantas menanyakan asal dana Rp3 juta tersebut.

“Itu anggaran resmi gak Rp3 juta per hari itu?” tanya Hakim.

“Tidak Yang Mulia,” jawab Yunus.

Yunus pun mengatakan bahwa seluruh keperluan di rumah dinas SYL didapatkan dari sejumlah pejabat di Kementan.

“Apakah makanan setiap hari apa bagaimana?” tanya Hakim.

“Makanan online-online gitu, grab food gitu, semacam gitu, kadang juga laundry gitu Pak,” jawab Yunus.

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali digelar.

Kali ini jaksa KPK mendatangkan koordinator substansi rumah tangga Kementerian Pertanian (Kementan), Arief Sopian sebagai saksi.

Dalam spersidangan, Arief mengungkapkan fakta mencengangkan tentang penggunaan dana Kementan untuk membayar biduan dangdut.

Tak tanggung-tanggung, dana yang dikucurkan untuk menyewa biduan dangdut mencapai angkat Rp50 hingga Rp100 juta.

Hal tersebut terungkap saat jaksa menanyakan tentang dana yang dikeluarkan denga nama entertainment.

Arief pun lantas membongkar bahwa dana entertainment tersebut digunakan untuk kendatangkan biduan dangdut yang disewa SYL.

"Saksi di sini menyebut ada pengeluaran juga untuk entertain?" kata jaksa.

"Ya termasuk yang tadi Pak," balas Arief.

"Makanya saya tanyakan, ini karena saksi menyebutnya beberapa kali. Sekitar Rp 50 sampai Rp 100 juta, sekali mentransfer untuk entertain. Ini maksudnya entertain bagaimana sih?" tanya jaksa.

"Kadang kan ketika ada acara terus panggil penyanyi, gitu ya. Ada biduan lah, nah itulah yang kita harus bayarkan, gitu, Pak," lanjut Arief.

"Membayar penyanyi-penyanyi itu yang didatangkan?" tanya jaksa lagi.

"Iya betul," jawab Arief.

Dalam persidangan tersebut, jaksa juga menyebut nama Nayunda Nabila.

"Kalau khusus yang tadi ke Nayunda tadi itu. Kalau saya cek, ternyata Nayunda ternyata rising star idol. Itu berapa kali ke yang ke Nayunda?" kata jaksa.

"Satu kali saja," jawab Arief.

Arief menjawab semua pertanyaan jaksa tentang biduan tersebut. Bahkan ia mengaku membayar Nayunda Nabila melalui transfer kepada seseorang bernama Rezky.

"Lalu bagaimana saksi waktu itu Pak Kasdi minta saksi transfer, tapi kemudian bicaranya dengan Rezky waktu itu gimana?"tanya jaksa lagi.

"Kita nanya 'ini transfernya ke mana?' Pak Kasdi kan menyuruh-nyuruh saya untuk transfer. Cuman kan saya mau transfer ke mana, ke rekening siapa. Makanya coba hubungan Rezky," jelas Arief.

"Apakah Rezky yang undang?" tanya jaksa.

"Saya nggak tahu lah, Pak," jawab Arief.

Sosok Nayunda Nabila

Nama biduan dangdut Nayunda Nabila Nizrinah sontak muncul dalam kasus korupsi yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Wanita yang akrab disapa Nabila itu disebut ikut mendapatkan dana hasil korupsi yang dilakukan oleh SYL.

Hal tersebut bermula saat jaksa membahas tentang anggara hiburan yang digunakan oleh Kementan terhadap Koor Substansi Rumga.

Tak tanggung-tanggung anggaran tersebut mencapai Rp100 juta sekali transfer.

Dalam persidangan, saksi menyebut bahwa setiap ada acara akan mengundang penyanyi.

Mengetahui hal itu, jaksa pun menanyakan soal nominal yang dibayarkan kepada sang biduan dangdut Nayunda Nabila Nizrinah.

Lalu siapakah sosok Nayunda Nabila?

Diketahui, Nabila merupakan penyanyi dangdut kelahiran 1991 asal Makassar.

Bukan sosok biasa, ia merupakan penyanyi jebolan Rising Star Indonesia Dangsut dan menjadi runner up pada 2021 lalu.

Ia taknya terjun ke dunia dangdut, Nabila juga diketahui pernah mengikuti Indonesian Idol musim ke-7 pada 2012 silam.

Audisi yang diikitinya itu membuahkan hasil Golden Tiket dari juri.

Sebagai seorang penyanyi, rupanya Nabila sebelum mengikuti ajang pencarian bakat sudah lebih dulu merilis album pada 2017 lalu.

Album tersebut berjudul Lelah mengalah. Setahun kemudian Nabila kembali merilis Baru Aku Tahu Cinta Itu Apa.

Sosoknya yang dikenal sebagai penyanyi itu rupanya tak melupakan pendidikannya. Nabila diketahui lulusan S1 Ilmu Hukum Universitas Trisakti.

Tak tanggung-tanggung, Nabila juga pernah mengambil sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Makassar. 

Namun profesi advokat rupanya sudah bukan minat Nabila karena dirinya yang sudah terjun ke dunia musik dan entertainment.

Hal itu ia buktikan dengan mengikuti ajang-ajang pencarian bakat.

Setelah lulus dari ajang pencarian bakat, Nabila pun semakin melejit dan dikenal banyak orang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu ia manfaatkan dengan memunculkan bisnis baru yaitu kosmetik yang diberi nama Nayunda Beauty.

Ia juga kerap membagikan aktivitasnya di akun media sosialnya. Nabila terlihat sering berlibur ke luar negeri sepetu Prancis, Dubai, Belanda hingga Thailand.(ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral