News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Polisi Tetapkan 4 Tersangka, Hukumannya Nggak Main-main

Polisi akhirnya menerapkan empat tersangka terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam).
Selasa, 7 Mei 2024 - 17:09 WIB
Viral Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Polisi Tetapkan 4 Tersangka, Hukumannya Nggak Main-main
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi akhirnya menerapkan empat tersangka terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam).

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ibnu Bagus Santoso mengungkap peran empat tersangka yang berhasil diamankan kepolisian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam serangkaian proses gelar perkara, maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," kata Ibnu di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (7/5/2024).

Dia merinci empat tersangka yang ditahan saat ini, ialah D (53), I (30), S (36), dan A (26).

Menurutnya, tersangka D berperan berteriak dengan suara keras bernada umpatan dan intimidasi.

"Intimidasi kepada korban beserta temannya dengan maksud teman lainnya turut bersama-sama menyerang korban dan teman-temannya yang dianggap mengganggu lingkungannya," jelasnya.

Dia menerangkan tersangka lainnya I turut berteriak dan mendorong korban.

Sementara itu, Ibnu menjelaskan tersangka S membawa senajata tajam jenis pisau dengan maksud melakukan ancaman kekerasan.

Lalu, tersangka A turut membawa pisau dengan tujuan menakuti korban.

"Barang bukti pertama rekaman video, kedua 3 (tiga) bilah senjata tajam jenis pisau, yang ketiga kaus berwarna merah, keempat kaos berwarna hitam," imbuhnya.

Adapun, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951dengan ancaman 10 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lalu, Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan, Pasal 351 KUHP ayat 1 penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Kemudian, Pasal 335 KUHP ayat 1 tentang pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan dengan penjara maksimal satu tahun dan Pasal 55 KUHP ayat 1 dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana 1e orang yang turut melakukan perbuatan pidana.(lgn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bikin Nyesek! Momen Pasien TB Tulang Ditandu 10 Km Demi Bisa Berobat, Imbas Jalan Rusak di Cianjur

Bikin Nyesek! Momen Pasien TB Tulang Ditandu 10 Km Demi Bisa Berobat, Imbas Jalan Rusak di Cianjur

Dua pasien, Siti Lestari (15) dan Erik Setiawan (16), remaja Desa Cibuluh, Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ditandu 10 kilometer viral di media sosial.
Aliran Uang di Kasus Pemalang Didalami KPK, Periksa Pihak Swasta Hingga Tim Media

Aliran Uang di Kasus Pemalang Didalami KPK, Periksa Pihak Swasta Hingga Tim Media

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
Puan Minta Wacana Gabung BMKG dan Badan Geologi Dikaji: DPR Dukung kalau Efektif

Puan Minta Wacana Gabung BMKG dan Badan Geologi Dikaji: DPR Dukung kalau Efektif

Puan meminta, usulan penggabungan dua badan tersebut harus dikaji lebih dulu. Mengingat, kedua badan itu memiliki tugas yang berbeda-beda.
Peran 5 Tersangka Korupsi KPR di Karawang Terungkap! Modusnya Bikin Kaget

Peran 5 Tersangka Korupsi KPR di Karawang Terungkap! Modusnya Bikin Kaget

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang membongkar peran lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR
Pengacara Ungkap Hubungan Febrie Adriansyah dengan Lucy yang Disebut Tan Kian

Pengacara Ungkap Hubungan Febrie Adriansyah dengan Lucy yang Disebut Tan Kian

Nama Lucy diketahui tercantum dalam BAP Tan Kian terkait perkara dugaan korupsi PT ASABRI dan Jiwasraya yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Alasan Laga Persija Jakarta Vs Persib Bandung Terancam Batal Digelar di SUGBK: Ada Izin Lisan, Suratnya Belum Keluar

Alasan Laga Persija Jakarta Vs Persib Bandung Terancam Batal Digelar di SUGBK: Ada Izin Lisan, Suratnya Belum Keluar

Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Persija, Albin Laurent, menyebut bahwa surat izin kepolisian belum diturunkan jelang laga Persija Jakarta kontra Persib Bandung.

Trending

Anak Eks Komandan Banser Jakarta Diduga Dikeroyok di Kalibata, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Anak Eks Komandan Banser Jakarta Diduga Dikeroyok di Kalibata, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Seorang mahasiswa berinisial AHP (20) yang merupakan anak dari mantan Komandan Banser DKI Jakarta periode 2016–2020, diduga menjadi korban pengeroyokan di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/8/2026) dini hari.
Isi Surat Terakhir Fajar Sahrudin untuk Sang Kakak sebelum Jasadnya Ditemukan di GBK: Jangan Utak-atik Rekeningku

Isi Surat Terakhir Fajar Sahrudin untuk Sang Kakak sebelum Jasadnya Ditemukan di GBK: Jangan Utak-atik Rekeningku

Fajar Sahrudin mendokumentasikan aktivitasnya membuat kado perpisahan. Ia juga menulis tangan beberapa surat, dimana salah satunya ditujukkan untuk sang kakak.
Deretan Kasus Bunuh Diri di GBK yang Viral di Media Sosial, Nomor 3 Masih Jadi Misteri

Deretan Kasus Bunuh Diri di GBK yang Viral di Media Sosial, Nomor 3 Masih Jadi Misteri

Kasus bunuh diri di Kawasan GBK lagi menjadi sorotan publik di media sosial. Sebab ada satu kasus viral mencuat dan mengingatkan satu nama yang dulu terjadi.
Alasan Para Pemain Timnas Indonesia Geruduk Kreator Konten Australia: Welber Jardim hingga Justin Hubner Susul Mathew Baker

Alasan Para Pemain Timnas Indonesia Geruduk Kreator Konten Australia: Welber Jardim hingga Justin Hubner Susul Mathew Baker

Para pemain Timnas Indonesia terpantau meramaikan kolom komentar salah satu podcaster Australia, Daniel Olaniran. Hal itu viral lantaran dirinya menyebut jika skuad Garuda tak mengerti sepak bola. 
Kejagung Bungkam, Empat Nama Pejabat Kejaksaan Masuk dalam BAP Konglomerat Tan Kian

Kejagung Bungkam, Empat Nama Pejabat Kejaksaan Masuk dalam BAP Konglomerat Tan Kian

Menanggapi hal itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya tak mengetahui hal tersebut.
ISI Chat Tak Wajar Guru SMAN 1 Pamanukan Subang kepada Murid, Panggil Dirinya "Ayah"

ISI Chat Tak Wajar Guru SMAN 1 Pamanukan Subang kepada Murid, Panggil Dirinya "Ayah"

AT diamankan pihak kepolisian setelah ratusan siswa SMAN 1 Pamanukan menggelar aksi unjuk rasa dan meminta klarifikasi guru tersebut pada hari Senin kemarin.
Kronologi Lengkap Kasus Bunuh Diri di GBK yang Viral di Medsos Bernama Fajar Sahrudin

Kronologi Lengkap Kasus Bunuh Diri di GBK yang Viral di Medsos Bernama Fajar Sahrudin

Viral satu kasus bunuh diri di media sosial (Medsos) yang masih didalami oleh Kepolisian. Korban FS ditemukan tak bernyawa di kawasan GBK, Jakarta.
Selengkapnya

Viral