News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tegas, Sultan HB X Ultimatum Hingga Beri Perintah Langsung ke Semua Lurah: Tolong Bantu!

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memerintahkan para lurah saat bersilaturahmi dengan Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan DIY.
Minggu, 19 Mei 2024 - 22:42 WIB
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Sumber :
  • ANTARA/Luqman Hakim

Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memerintahkan para lurah di wilayahnya untuk tidak menggunakan tanah kas desa (TKD) untuk memperkaya diri.

Dia meminta para lurah menggunakan TKD justru untuk menyejahterakan rakyat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu disampaikan Sultan HB X saat bersilaturahmi dengan Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan DIY "Nayantaka" di Yogyakarta, Sabtu (18/5/2024).

"Tanah desa bukan untuk kepentingan memperkayai diri sendiri. Jangan disewakan kepada orang lain atau asing untuk keuntungannya sendiri, tapi malah rakyatnya terlewati," tegas Sultan HB X dikutip dari laman resmi Pemda DIY di Yogyakarta, Minggu (19/5/2024).

Dia juga memastikan tidak akan melindungi siapapun lurah yang menyalahgunakan tanah desa.

tvonenews



Dia berharap tanah desa mampu menyejahterakan rakyat di desa dengan memprioritaskan warga miskin maupun pengangguran.

Sultan juga meminta pemakaian tanah desa secara bergilir dengan rentang waktu 3 sampai empat tahun.

"Tolong bantu orang miskin, orang nganggur, untuk sewa tanah kelurahan," terang dia.

Sri Sultan berharap sebagian tanah kas desa disediakan bagi warganya yang miskin dan masih menganggur, sehingga ditambah dengan bantuan dana keistimewaan akan tumbuh pekerjaan-pekerjaan baru di desa.

Dengan demikian, asumsi pekerjaan itu hanya ada di kota akan hilang karena warga desa mampu berdikari, memiliki pekerjaan atau usaha dengan memanfaatkan tanah desa.

"Belajarlah ke daerah yang sudah lebih dulu berhasil mengelola tanah desa, ke Nglanggeran, Mangunan, Gedangsari, Breksi maupun Kaliurang," imbuhnya.

Sultan turut menjelaskan nilai akuntabilitas sebuah kelurahan atau kalurahan akan dilihat dari keterbukaan pemerintah desa dalam mempertanggungjawabkan laporan penggunaan APBN dan APBD setiap tahunnya.

Oleh karenya, setiap kelurahan atau kalurahan ke depan diimbau bisa mengeluarkan pertanggungjawaban APBD-nya dengan publikasi melalui surat kabar.

"Itu salah satu bentuk akuntabilitas publik," pungkas Sri Sultan.

Sebelumnya, kasus mafia tanah kas desa menjerat Kepala Dinas Dinas Pertanahan dan Rata Ruang DIY, Krido Suprayitno sebagai tersangka. Krido sendiri, semula berstatus saksi pada kasus ini.

Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto menerangkan, penetapan tersangka ini hasil perkembangan penyidikan dari perkara yang dilakukan oleh terdakwa Robinson Saalino Direktur PT Deztama Putri Sentosa.

"Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka KS sebagai tersangka pada hari ini dimana perbuatannya dengan menerima gratifikasi yaitu dari tersangka atau saksi Robinson Saalino," terang Ponco, beberapa waktu lalu.

Krido diduga menerima gratifikasi untuk memuluskan aksi terdakwa Robinson Saalino, berupa dua bidang tanah berlokasi di Purwomartani Kalasan Sleman sekitar Tahun 2022 dengan luas sekitar 600 m2 dan 800 m2 seharga kurang lebih Rp 4.5 Miliar.

"Tanah tersebut milik saksi yang saat ini terhadap tanah tersebut sudah bersertifikat hak milik atas nama tersangka," terangnya.

Selain itu, Krido juga menerima gratifikasi berupa uang tunai dan transfer ke rekening bank atas namanya.

"Yang ketiga ATM BRI atas nama Dian Novi Kristianti atau istri daripada terdakwa Robinson Saalino dibawa oleh tersangka KS untuk kepentingan pribadi. Jadi uang tersebut ditarik untuk kepentingan pribadi tersangka KS," lanjut Ponco.

Jadi hasil keseluruhan gratifikasi yang diterima Krido sebesar Rp 4.731.6 Miliar. Hasil tersebut masih bersifat sementara karena pengembangan dari tim penyidik masih berlangsung.

"Dari hasil gratifikasi dapat disita uang tunai seperti rekan-rekan media dilihat sebanyak sekitar 300 juta berhasil kita sita untuk sebagai bukti nanti di pengadilan," terang Ponco.

Sementara, Perkumpulan Konsultan Hukum Pertanahan, Konstruksi, dan Properti (PKHPKP) mendesak adanya peradilan khusus terkait pertanahan di Indonesia secara ad-hoc.

Hal ini penting dilakukan menyusul maraknya kasus mafia tanah, termasuk penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Ketua Umum PKHPKP Chrisna Harimurti mengatakan, potensi mafia hingga sengketa tanah di Indonesia sangat rumit ditangani.

"Sengketanya tidak hanya kepidanaan saja karena pertanahan atau agraria itu luas cakupannya. Bisa jadi terkait dengan masalah perijinan atau ganti rugi, dan sebagainya" kata Chrisna Harimurti.

Dijelaskan Chrisna, sejauh ini Indonesia belum memiliki peradilan secara ad-hod khusus untuk pertanahan. Padahal menurutnya, kasus pertanahan di negara ini tidak bisa dianggap remeh.

Di satu sisi, manusia akan terus bertambah seiring berlangsungnya kehidupan. Namun di sisi lain, tanah tidak akan bertambah jumlahnya.

Fenomena tersebut disinyalir akan memunculkan konflik dan sengketa tanah antar manusia. Sehingga peradilan khusus pertanahan sangat penting untuk diadakan.

"Peradilan tersebut sangat penting karena banyaknya sengketa pertanahan di Indonesia jarang tersentuh secara baik. Sebab peradilan umum tersebut masih global," ungkapnya.

Chrisna mengungkapkan, ada sejumlah urgensi yang mengharuskan diadakannya pengadilan khusus pertanahan dengan hakim ad-hod. Salah satunya karena selama ini putusan di tingkat peradilan umum dinilai masih belum memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat atau korban.

Di samping itu, penyelesaian sejumlah kasus pertanahan juga dianggap terlalu berlarut dan tak kunjung rampung. Sehingga hal ini dapat menimbulkan kontradiktif bagi masyarakat yang mencari keadilan.

Nantinya, sengketa pertanahan tetap dapat diusulkan di dalam badan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA) di setiap Pengadilan Negeri (PN). Akan tetapi memiliki kekhususan tersendiri yang lebih spesifik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut Chrisna menerangkan, dengan adanya peradilan khusus pertanahan maka hakim ad-hoc dapat memutus sengketa tanpa tumpang tindih putusan. Baik itu putusan perdata, Pidanan, maupun tata usaha negara.

"Harapan kami, namanya sengketa pertanahan secara ad-hoc itu menyeluruh. Sengketa agraria, bisa jadi kalau mau lebih luas lagi ya agraria itu bisa perkebunan atau kehutanan dan sebagainya. Pertanahan itu luas secara agraria, karena memang itu belum ada undang-undangnya," pungkasnya.(ant/lkf)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kumpulkan Uang Koin 11 Tahun, Warga Tuban Daftar Haji

Kumpulkan Uang Koin 11 Tahun, Warga Tuban Daftar Haji

Petugas bank hingga satpam ikut turun tangan membantu membawa kaleng-kalneg berisi uang koin tersebut dan membantu menghitungnya.
Habib Bahar bin Smith Terancam Penjara, Tangis Helwa Bachmid Pecah Pikirkan Nasib Anak

Habib Bahar bin Smith Terancam Penjara, Tangis Helwa Bachmid Pecah Pikirkan Nasib Anak

Helwa Bachmid menangis pilu memikirkan nasib anaknya usai Habib Bahar bin Smith kembali terancam penjara atas kasus penganiayaan.
Upaya Dongkrak Ekonomi di Jawa Barat, Wali Kota Farhan Soal UMKM: Pemkot Bandung Berkomitmen

Upaya Dongkrak Ekonomi di Jawa Barat, Wali Kota Farhan Soal UMKM: Pemkot Bandung Berkomitmen

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mendukung hadirnya convenience store yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Bandung.
Presiden RI Prabowo Subianto Didampingi Gubernur Khofifah Hadiri Mujahadah Kubro Satu Abad NU di Malang

Presiden RI Prabowo Subianto Didampingi Gubernur Khofifah Hadiri Mujahadah Kubro Satu Abad NU di Malang

Gubernur Khofifah dampingi Presiden Prabowo hadiri satu abad NU dalam rangkaian Mujahadah Kubro.
Pramono Bakal Buat Pergub soal Denda Bagi Warga yang Tak Jaga Kebersihan Depan Rumah

Pramono Bakal Buat Pergub soal Denda Bagi Warga yang Tak Jaga Kebersihan Depan Rumah

Gubernur DKI Jakarta mengatakan akan membuat peraturan gubernur (pergub) mengenai pemberian denda bagi warga yang tidak menjaga kebersihan di area rumahnya.
Viral Lima Pegawai Ekspedisi Disekap Perusahaan di Gudang Logistik Sunter, HP Disita hingga Tak Dikasih Makan

Viral Lima Pegawai Ekspedisi Disekap Perusahaan di Gudang Logistik Sunter, HP Disita hingga Tak Dikasih Makan

Pengacara Toni RM bagikan sebuah video sejumlah pegawai ekspedisi diduga disekap di sebuah gudang logistik di Sunter, Jakarta Utara (Jakut). Ini kronologinya.

Trending

Jadwal Final Kejuaraan Beregu Asia 2026: China Berpeluang Sapu Bersih Medali Emas, Indonesia Kawinkan Perunggu

Jadwal Final Kejuaraan Beregu Asia 2026: China Berpeluang Sapu Bersih Medali Emas, Indonesia Kawinkan Perunggu

Jadwal final Kejuaraan Beregu Asia 2026, di mana China berpeluang menyapu bersih medali emas dan Indonesia hanya menjadi penonton usai kawinkan perunggu.
OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Setahun, Imbas Pelanggaran IPO Repower Asia

OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Setahun, Imbas Pelanggaran IPO Repower Asia

OJK membekukan izin underwriter UOB Kay Hian Sekuritas selama satu tahun akibat pelanggaran penjatahan pasti IPO Repower Asia Indonesia Tbk.
Update Ranking Dunia Timnas Futsal Indonesia Usai Buat Kejutan di Piala Asia 2026: Sejajar dengan Negara Kuat Eropa

Update Ranking Dunia Timnas Futsal Indonesia Usai Buat Kejutan di Piala Asia 2026: Sejajar dengan Negara Kuat Eropa

Setelah mencatatkan sejarah dengan menjadi runner-up Piala Asia 2026, Timnas Futsal Indonesia berpotensi alami kenaikan peringkat di ranking dunia FIFA.
Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Super League: Kejar Laju Persib Bandung dan Borneo FC Jadi Harga Mati

Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Super League: Kejar Laju Persib Bandung dan Borneo FC Jadi Harga Mati

Laga lawan Arema FC nanti malam cukup penting bagi Persija Jakarta yang bertekad untuk menempel Persib Bandung dan Borneo FC di papan atas klasemen Super League
Ramalan Keuangan Zodiak 9 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 9 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 9 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces, membahas peluang rezeki, kondisi finansial, dan angka hoki harian.
Pantas Saja Gagal ke Piala Dunia, John Herdman Ungkap Masalah Utama Timnas Indonesia di Era Patrick Kluivert

Pantas Saja Gagal ke Piala Dunia, John Herdman Ungkap Masalah Utama Timnas Indonesia di Era Patrick Kluivert

John Herdman membongkar masalah utama Timnas Indonesia di era sebelumnya hingga gagal maksimal di level internasional. Apa yang sebenarnya terjadi di balik layar skuad Garuda?
Lama Tinggalkan Red Sparks, Megawati Hangestri Trending Lagi di Korea Selatan, Ada Apa?

Lama Tinggalkan Red Sparks, Megawati Hangestri Trending Lagi di Korea Selatan, Ada Apa?

Di tengah performa menanjaknya bersama Jakarta Pertamina Enduro di Proliga 2026, nama Megawati Hangestri kembali jadi obrolan hangat di kalangan media Korea.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT