News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Upaya PDIP untuk Jegal Pelantikan Prabowo-Gibran Lewat PTUN Dianggap Terlambat, Yusril: Kami Siap Beri Perlawanan

Langkah PDIP melakukan upaya hukum ke PTUN untuk menggugat KPU yang telah meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dianggap kadaluwarsa.
Senin, 20 Mei 2024 - 21:52 WIB
Ilustrasi Prabowo-Gibran dan PDIP
Sumber :
  • tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua tim hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, merespons upaya PDIP yang masih bersikukuh untuk menjegal pelantikan Prabowo-Gibran lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Yusril, langkah PDIP yang menggugat KPU ke PTUN karena meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden sudah terlambat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pencalonan Pak Gibran itu mestinya adalah sengketa proses pemilu. Sengketa itu harus diselesaikan oleh Bawaslu dan PTUN sebelum pelaksanaan Pemilu itu sendiri," ujar Yusril di kantor pusat Partai Bulan Bintang (PBB), dikutip Senin (20/5/2024).

"Pemilunya sudah lewat dan kesempatan itu tidak mereka gunakan. Tapi masalah itu kemarin mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.

Sebelumnya, setelah sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Mahkamah Konstitusi telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024-2029.

PDIP lantas melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang disidangkan perdana pada 2 Mei 2024.

Terdapat empat pokok Petitum yang dimohonkan oleh PDIP yang intinya adalah pembatalan terhadap Keputusan KPU serta untuk mencabut dan mencoret Prabowo-Gibran sebagai Capres Cawapres terpilih.

Terkait hal tersebut, Yusril yakin bahwa PTUN tidak mungkin akan mengabulkan tuntutan PDIP yang kadaluwarsa tersebut.

"Mahkamah Konstitusi mengatakan, pencalonan Pak Gibran itu sah dan tidak ada masalah, dan hasilnya sudah dikukuhkan oleh MK," ujar Yusril.

"Jadi kalau ini dibawa ke PTUN, kita tidak tahu seperti apa putusannya nanti. Tapi tidak mungkin ada dua keputusan badan peradilan saling bertentangan satu dengan yang lain," imbuh Ketua Umum Partai Bulan Bintang yang baru saja mengundurkan diri tersebut.

Menurut politikus sekaligus pakar hukum tata negara tersebut, keputusan MK dalam menetapkan terpilihnya Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 sudah tidak dapat diganggu gugat.

Namun apabila PDIP masih ngotot untuk menjalankan upaya hukum melalui PTUN, pihak Prabowo-Gibran tidak akan gentar sedikit pun untuk menghadapinya. 

"Apalagi kita tahu bahwa putusan MK itu adalah putusan pertama dan terakhir, sedangkan putusan PTUN kan masih bisa banding, masih bisa kasasi, jadi masih panjang prosesnya," ujar Yusril.

"Jadi kita ikuti saja apa yang digugat oleh PDIP itu, dan kami juga siap untuk memberikan bantahan dan perlawanan, dan pada akhirnya kita serahkan kepada majelis hakim," imbuhnya.

Ketua MPR RI Menyebut Sudah Tidak Ada Celah

PDIP masih melakukan upaya hukum karena berharap putusan PTUN bisa dijadikan pertimbangan oleh MPR RI untuk tidak melantik Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden RI pada 20 Oktober 2024 nanti.

Namun, bahkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo sebelumnya juga sudah menegaskan bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024 sangat sulit untuk bisa dijegal.

"Jadi tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena Pemilu sudah selesai, keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah jelas," kata Bamsoet beberapa waktu lalu sebagaimana diberitakan tvOnenews.com pada Sabtu (11/5/2024).

Sebagai informasi, ada 4 pokok Petitum yang dimohonkan PDIP kepada PTUN di antaranya sebagai berikut:

* Menunda pelaksanaan Keputusan KPU no 360 tahun 2024.

* Memerintahkan KPU untuk tidak melakukan/menerbitkan keputusan apapun sampai dengan adanya putusan yang bersifat tetap.

* Mencabut Keputusan KPU no 360 tahun 2024.

* Mencabut dan mencoret pasangan Prabowo-Gibran.

Pada sidang perdana di PTUN Jakarta Kamis 2 Mei 2024, yaitu agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi, PDIP diminta mengubah isi petitum gugatan dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU dari petitum semula, meminta PTUN membatalkan penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Paslon Capres-Cawapres.

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun menyadari bahwa gugatan ke PTUN terhadap KPU tidak akan membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Namun, Gayus menjelaskan bahwa gugatan Megawati Soekarnoputri terhadap KPU RI semata-mata untuk mengadili apakah ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan komisioner KPU dalam menyelenggarakan pemilu 2024.

Dari situ, PDIP akan mendorong MPR mempertimbangkan putusan itu untuk membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres terpilih. (rpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KPK Akui Sejumlah Manajemen BUMN Belum Sampaikan LHKPN

KPK Akui Sejumlah Manajemen BUMN Belum Sampaikan LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masih ada sejumlah manajemen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pemerintah Siapkan Dana Pendidikan Rp8,1 Juta Bagi Pemilih Logo HUT ke-81 RI

Pemerintah Siapkan Dana Pendidikan Rp8,1 Juta Bagi Pemilih Logo HUT ke-81 RI

Pemerintah menyiapkan apresiasi bagi 300 pemilih beruntung logo HUT ke-81 Kemerdekaan RI mulai dari kesempatan menghadiri upacara kenegaraan di Istana Merdeka hingga bantuan dana pendidikan senilai Rp8,1 juta.
John Field, Pemilik Blueray Cargo Bakal Hadapi Vonis pada 10 Juli

John Field, Pemilik Blueray Cargo Bakal Hadapi Vonis pada 10 Juli

Sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap Bea Cukai, yang menyeret pemilik Blueray Cargo John Field, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (10/7) mendatang.
Lakukan Pertemuan dengan BI-DEN, DPR RI: Rapat Koordinasi Mitigasi

Lakukan Pertemuan dengan BI-DEN, DPR RI: Rapat Koordinasi Mitigasi

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan pertemuan khusus dengan pemerintah membahas terkait menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Ketum Demokrat AHY Soal Pemilu 2029: Masih Jauh, Fokus Isu di Masyarakat

Ketum Demokrat AHY Soal Pemilu 2029: Masih Jauh, Fokus Isu di Masyarakat

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut bahwa partai belum terlalu fokus untuk menatap Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 mendatang.
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.

Trending

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Jerman melangkah ke babak 32 besar dengan predikat juara Grup E Piala Dunia 2026. Di kubu lawan, Paraguay berhasil mengamankan tiket ke fase gugur sebagai salah satu tim peringkat ketiga terbaik.
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades
Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Polisi mengungkapkan, tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang disekap di tempat kerjanya, di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, mengalami trauma.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Selengkapnya

Viral