News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DKI Berlakukan Kembali Sejumlah Pembatasan pada 4-17 Januari 2022

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan sejumlah pembatasan mulai 4 hingga 17 Januari 2020, seiring terbitnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Rabu, 5 Januari 2022 - 20:37 WIB
DKI Berlakukan Kembali Sejumlah Pembatasan pada 4-17 Januari 2022
Sumber :
  • antara

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan sejumlah pembatasan mulai 4 hingga 17 Januari 2020, seiring terbitnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aturan pembatasan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2, yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Senin (3/1) lalu.

Dalam salinan Kepgub yang diterima pada Rabu ini, pembatasan itu yang pertama adalah pada kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non-esensial. Selama PPKM Level 2, perkantoran non-esensial wajib memberlakukan 50 persen pegawai bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Mereka yang bisa WFO adalah pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara pada sektor esensial yakni keuangan, pasar modal, teknologi informasi, dan industri ekspor impor bisa beroperasi 75 persen untuk pelayanan pelanggan, dan maksimal 50 persen untuk staf administrasi pendukung operasional. Pada sektor perhotelan non penanganan karantina, bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Adapun pada sektor esensial di pemerintahan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan Kementerian PAN-RB.

Kedua, untuk kegiatan belajar mengajar, pelaksanaan di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yakni Mendikbud Ristek, Menag, Menkes, dan Mendagri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

Ketiga, untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.

"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021," tulis ketentuan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Keempat, untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran, kafe, diizinkan buka dan menerima makan di tempat sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas. Waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bahlil Dorong agar Daerah Juga Punya IUP, Buka Peluang UMKM dan Koperasi Kelola Tambang

Bahlil Dorong agar Daerah Juga Punya IUP, Buka Peluang UMKM dan Koperasi Kelola Tambang

Menteri Bahlil mendorong agar masyarakat daerah juga menjadi pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Sehingga, ada peluang agar UMKM dan koperasi juga bisa mengelola tambang.
Ramalan Shio Babi 3 Agustus 2026: Banjir Hoki di Awal Pekan, tapi Waspadai Penyesalan Finansial!

Ramalan Shio Babi 3 Agustus 2026: Banjir Hoki di Awal Pekan, tapi Waspadai Penyesalan Finansial!

Lantas, bagaimana peruntungan hoki, proyeksi finansial, hingga kisah percintaan Shio Babi tanggal 3 Agustus 2026? Simak analisis selengkapnya di bawah ini!
Fabrizio Romano Bongkar Sikap Tegas AC Milan, Rafael Leao Tak Akan Dilepas jika Kurang dari Rp900 Miliar

Fabrizio Romano Bongkar Sikap Tegas AC Milan, Rafael Leao Tak Akan Dilepas jika Kurang dari Rp900 Miliar

Masa depan Rafael Leao menjadi sorotan pada bursa transfer musim panas 2026. Penyerang asal Portugal itu terus dikaitkan dengan peluang hengkang dari AC Milan.
Apa yang Terjadi Jika Timnas Indonesia Kalah dari Vietnam? Ini Skenario Lengkap Perebutan Tiket Semifinal Piala AFF 2026

Apa yang Terjadi Jika Timnas Indonesia Kalah dari Vietnam? Ini Skenario Lengkap Perebutan Tiket Semifinal Piala AFF 2026

Laga Timnas Indonesia vs Vietnam pada lanjutan Grup A Piala AFF menjadi salah satu laga paling krusial di fase penyisihan. Bagaimana jika skuad Garuda kalah?
Tiga Pekan Jelang Musim Baru, AC Milan Masih Terjebak Kebuntuan di Bursa Transfer

Tiga Pekan Jelang Musim Baru, AC Milan Masih Terjebak Kebuntuan di Bursa Transfer

AC Milan belum mampu bergerak leluasa pada bursa transfer 2026. Rossoneri masih dihadapkan pada sejumlah pekerjaan rumah sebelum mendatangkan pemain baru lagi.
Obligasi Rp3,5 Triliun akan Dibahas di Banggar, DPRD DKI Minta Kajian Kelayakan hingga Skema Pembayaran Diperjelas

Obligasi Rp3,5 Triliun akan Dibahas di Banggar, DPRD DKI Minta Kajian Kelayakan hingga Skema Pembayaran Diperjelas

Meski nilai obligasi telah disepakati, Komisi C DPRD DKI Jakarta meminta pemerintah provinsi melengkapi seluruh persyaratan pendukung mulai dari kajian kelayakan hingga skema pembayaran.

Trending

Detik-detik KM Mutiara Sentosa 2 Dilalap Api di Perairan Sumenep, Basarnas Berjibaku Evakuasi Ratusan Penumpang

Detik-detik KM Mutiara Sentosa 2 Dilalap Api di Perairan Sumenep, Basarnas Berjibaku Evakuasi Ratusan Penumpang

Kapal penumpang yang melayani rute Surabaya–Makassar itu dilaporkan membawa ratusan orang saat insiden kebakaran terjadi.
Kim Sang-sik Tebar Ancaman ke John Herdman: Vietnam Bakal Tampil dengan Wajah Berbeda  ​​​​​​

Kim Sang-sik Tebar Ancaman ke John Herdman: Vietnam Bakal Tampil dengan Wajah Berbeda ​​​​​​

Pelatih kepala Timnas Vietnam, Kim Sang-sik, melontarkan gertakan tajam kepada Timnas Indonesia jelang duel panas penentu nasib di Grup A Piala AFF 2026. Juru -
Video “Yang Wes Yang” Viral, Pelajar SMK Banyuwangi Minta Maaf Usai Rekaman Pribadi Tersebar

Video “Yang Wes Yang” Viral, Pelajar SMK Banyuwangi Minta Maaf Usai Rekaman Pribadi Tersebar

Video “Yang Wes Yang” viral di media sosial. Seorang pelajar SMK di Banyuwangi berinisial MD menyampaikan permintaan maaf dan mengaku menyesal
Satgas Pangan Bongkar Modus Mafia Jual Beras Fortifikasi hingga Rp42 Ribu per Kg

Satgas Pangan Bongkar Modus Mafia Jual Beras Fortifikasi hingga Rp42 Ribu per Kg

Mentan Amran Sulaiman mengungkap potensi kerugian yang ditanggung konsumen akibat praktik mafia beras fortifikasi diperkirakan mencapai sekitar Rp71 triliun.
Belum Sekali pun Main, 3 Pemain Timnas Indonesia Masih 'Disimpan' John Herdman di Piala AFF 2026

Belum Sekali pun Main, 3 Pemain Timnas Indonesia Masih 'Disimpan' John Herdman di Piala AFF 2026

John Herdman sudah merotasi hampir seluruh skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026. Namun 3 pemain ini belum juga dapat kesempatan bermain, siapa saja?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 3 Agustus 2026: Leo Panen Dana Ekstra

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 3 Agustus 2026: Leo Panen Dana Ekstra

Pada 3 Agustus 2026, pergerakan energi astrologi diperkirakan membawa peluang finansial yang menjanjikan bagi beberapa zodiak. Kamu termasuk yang bercuan deras?
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 3 Agustus 2026: Kabar Baik dan Keberuntungan Menghampiri di Awal Pekan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 3 Agustus 2026: Kabar Baik dan Keberuntungan Menghampiri di Awal Pekan

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 3 Agustus 2026: Ada kabar baik dan keberuntungan menghampiri di awal pekan.
Selengkapnya

Viral