GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Syarat Perpanjangan SIM

Syarat perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) dan caranya terbilang mudah. Warga selaku pemohon perpanjangan SIM dapat melakukannya secara offline atau online.
Rabu, 5 Januari 2022 - 22:48 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Sumber :
  • www.polri.go.id

Syarat perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) dan caranya terbilang mudah. Pemohon perpanjangan SIM dapat melakukannya secara offline ataupun online.

Perpanjangan SIM secara offline dapat dilakukan dengan datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (SATPAS) di Kepolisian terdekat, atau melalui Layanan SIM Keliling di wilayah pemohon.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan perpanjangan SIM secara online dapat dilakukan melalui aplikasi digital resmi milik Korlantas Polri.

Adapun hal pertama dalam syarat perpanjangan SIM adalah dengan melengkapi dokumen sebagai berikut:

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

  2. Foto Kopi SIM lama,

  3. Bukti Cek Kesehatan.

Dalam syarat perpanjangan SIM ada ketentuan yang harus diikuti, diantaranya:

  1. Permohonan perpanjang SIM wajib dilakukan sebelum masa berlaku SIM berakhir.
  2. Jika ternyata permohonan perpanjangan SIM dilakukan setelah lewat waktu masa berlaku, maka permintaan akan masuk dalam proses pembuatan SIM baru.

Adapun biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah :

  1. Rp 80.000,- untuk SIM A dan jenis-jenis SIM A khusus,
  2. Rp 80.000,- untuk SIM B1:, B2
  3. Rp. 75.000,- untuk SIM C,
  4. Rp30.000,- untuk SIM D,
  5. Rp 225.000,- untuk SIM Internasional,
  6. Sementara untuk perpanjangan SIM secara online, akan dikenakan biaya administrasi Rp5000.

Syarat Perpanjangan SIM Melalui SATPAS

Warga yang ingin melakukan perpanjangan melalui Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (SATPAS) dapat langsung mendatangi SATPAS yang berada di wilayahnya masing-masing.

Syarat perpanjangan SIM melalui SATPAS adalah dengan membawa dokumen yang harus dilengkapi yakni:

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

Kemudian, setelah melakukan mengisi formulir dan membayar biaya biaya sesuai ketentuan jenis SIM, pemohon akan diminta melakukan cek kesehatan.

Layanan perpanjangan SIM di SATPAS dimulai pada pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Syarat Perpanjangan SIM Melalui Layanan SIM Keliling

Korlantas Polri memberikan kemudahan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan SIM keliling.

Layanan SIM keliling dilakukan di Mobil Unit Pelayanan SIM Keliling, yaitu Satuan Unit Kerja Polri yang berupa kendaraan khusus yang difungsikan untuk pelayanan perpanjangan terhadap SIM yang dilaksanakan oleh Polri melalui unit kerja setempat.

Jadi bagi warga yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan SIM keliling cukup mendatangi lokasi yang terdekat dari wilayahnya.

Perpanjangan SIM melalui Mobil Unit Pelayanan SIM Keliling khusus untuk perpanjangan:

  1. SIM Golongan A (tidak termasuk A Umum), dan
  2. SIM Golongan C,
     

Layanan SIM Keliling tidak berlaku untuk:

  1. Pergantian akibat hilang Rusak atau tidak terbaca lagi,
  2. Mutasi SIM orang asing,
  3. SIM Internasional,
  4. SIM Umum, dan
  5. SIM yang telah melewati tanggal jatuh tempo,

Semua yang masuk dalam ketentuan di atas diwajibkan melakukan perpanjangan SIM di SATPAS, tempat asal penerbit SIM.

Perpanjangan SIM pada Mobil Unit Pelayanan SIM Keliling biasanya dilaksanakan mulai pada pukul 08.00 sampai dengan 14.00 sesuai waktu di wilayahnya masing-masing.

Untuk informasi mengenai lokasi dari Mobil Unit Pelayanan SIM Keliling, Korlantas Polri melalui laman resminya, selalu memberikan informasi terkini mengenai lokasi-lokasi dari Layanan SIM Keliling di setiap daerah.

Permohonan perpanjangan SIM ditolak apabila:

  1. Tidak memenuhi persyaratan,
  2. Pemohon perpanjangan telah memiliki SIM dari golongan yang sama yang dimohonkan perpanjangannya dari daerah lain,
  3. SIM telah dicabut oleh pengadilan,
  4. Pemohon tercatat sebagai pelaku tabrak lari atau pelanggar lalu.

Syarat Perpanjangan SIM A atau C yang pertama adalah pemohon harus menyiapkan beberapa hal berikut ini:

  1. KTP asli dan fotokopi,
  2. SIM asli dan fotokopi yang lama,
  3. Uang untuk perpanjangan SIM dan alat tulis.

Setelah melengkapi syarat perpanjangn SIM tersebut, pemohon dapat langsung antre untuk melakukan perpanjangan di Layanan SIM keliling.

Syarat Perpanjangan SIM Melalui Online

Perpanjangan SIM kini tidak perlu antre, pemohon dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi).

Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri korlantas.polri.go.id, berikut cara perpanjangan SIM secara online:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store,
  2. Masukkan nomor ponsel yang aktif untuk menerima kode OTP.
  3. Lakukan registrasi NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan selfie untuk verifikasi.
  4. Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan.
  5. Pemohon dapat memilih golongan SIM, lalu mengunggah foto KTP, SIM, tanda tangan dan pas foto.
  6. Lampirkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
  7. Isi rekening pengembalian dana jika terjadi pembatalan perpanjangan SIM.
  8. Pilih metode pengiriman.
  9. SIM dapat diambil langsung, diwakilkan dengan surat kuasa, atau dikirim melalui Pos Indonesia.
  10. Unggah pas foto dan tanda tangan.
  11. Lakukan pembayaran, total biaya adalah tarif perpanjangan SIM dan biaya pengiriman.
  12. Setelah pembayaran dilakukan, SIM akan dicetak. Jika memilih metode pos, SIM akan dikirim melalui PT Pos Indonesia.
  13. Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM.

Aplikasi Digital Korlantas POLRI ini adalah aplikasi resmi dari Korlantas POLRI Indonesia yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Indonesia yang membutuhkan layanan Korlantas.

Sebagai informasi, berikut penggunaan golongan SIM berdasarkan Pasal 211 (2) PP 44 / 93:
Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.

Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping.

Golongan SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Golongan SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Golongan SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam.

Golongan SIM D
SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

Itulah syarat perpanjangan SIM yang telah dirangkum oleh tim tvOnenewscom.

Diketahui, SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Dilansir dari laman resmi Polri Polri.go.id, dasar hukum dari kewajiban kepemilikan SIM bagi setiap pengendara adalah : UU No.2 Tahun 2002 yakni Pasal 14 ayat (1) b dan Pasal 15 ayat (2) c dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 / 1993 Pasal 216.(put)

 

 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

BGN: MBG Dapat Jadi Modal Dasar Kemajuan SDM Indonesia

BGN: MBG Dapat Jadi Modal Dasar Kemajuan SDM Indonesia

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya memastikan manfaat penting program MBG sebagai peningkatan kualitas SDM di Indonesia.
Trump Benar-benar Tak Peduli Iran Main di Piala Dunia 2026! Jika Dicoret, Apakah Timnas Indonesia Bisa Masuk?

Trump Benar-benar Tak Peduli Iran Main di Piala Dunia 2026! Jika Dicoret, Apakah Timnas Indonesia Bisa Masuk?

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, terang-terangan menyatakan tidak peduli apakah Iran akan bermain di Piala Dunia 2026 atau tidak. Timnas Indonesia bisa gantikan?
Kisruh Impor 105 Ribu Pikap dari India, Kadin Ajak Agrinas Duduk Bareng: Industri Otomotif Nasional Jangan Sampai Terguncang

Kisruh Impor 105 Ribu Pikap dari India, Kadin Ajak Agrinas Duduk Bareng: Industri Otomotif Nasional Jangan Sampai Terguncang

Ketum Kadin Anindya Bakrie, menilai polemik impor mobil pikap dari India perlu disikapi dengan dialog terbuka agar kepentingan program ekonomi desa tetap berjalan tanpa mengorbankan industri otomotif nasional.
Ermanto Usman Pria yang Dibunuh di Jatibening Ternyata Bukan Sosok Sembarangan, Rieke Diah Pitaloka Ungkap Pribadinya

Ermanto Usman Pria yang Dibunuh di Jatibening Ternyata Bukan Sosok Sembarangan, Rieke Diah Pitaloka Ungkap Pribadinya

Anggota DPR RI Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka ungkap sosok Ermanto Usman (65) yang tewas akibat dibunuh orang tak dikenal di rumahnya di Jatibening, Kota Bekasi.
Dulu Jadi Mesin Gol Timnas Indonesia, Mantan Striker Ini Putuskan Mualaf hingga Bangun Masjid

Dulu Jadi Mesin Gol Timnas Indonesia, Mantan Striker Ini Putuskan Mualaf hingga Bangun Masjid

Dulu jadi mesin gol, mantan striker sekaligus legenda Timnas Indonesia ini putuskan mualaf hingga bangun masjid, simak kisahnya.
Penemuan Bayi Dua Hari di Pejaten, Banyak Orang Bersedia Adopsi

Penemuan Bayi Dua Hari di Pejaten, Banyak Orang Bersedia Adopsi

Bayi berusia dua hari yang ditemukan di Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026) sudah banyak yang ingin mengadopsi. Saksi mengatakan bahwa saat ini warga..

Trending

Terpopuler: AFC Resmi Umumkan Hasil Sidang Komdis, Skenario Gila Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 hingga John Herdman Full Senyum

Terpopuler: AFC Resmi Umumkan Hasil Sidang Komdis, Skenario Gila Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 hingga John Herdman Full Senyum

Tiga berita sepak bola paling populer di tvOnenews.com: hasil sidang AFC soal Persib sudah keluar? skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, hingga kabar gembira untuk John Herdman.
Update Pemain Timnas Indonesia yang Dicoret John Herdman di FIFA Series 2026: 6 Nama Hampir Dipastikan, Satu Bintang Berpotensi Menyusul

Update Pemain Timnas Indonesia yang Dicoret John Herdman di FIFA Series 2026: 6 Nama Hampir Dipastikan, Satu Bintang Berpotensi Menyusul

Timnas Indonesia terancam kehilangan banyak pemain jelang FIFA Series 2026. Enam pemain sudah absen karena sanksi dan cedera, Mauro Zijlstra juga berpotensi menyusul.
Jadwal Lengkap Final Four Proliga 2026: Megawati Hangestri Cs Langsung Main, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Electric PLN Usai Lebaran

Jadwal Lengkap Final Four Proliga 2026: Megawati Hangestri Cs Langsung Main, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Electric PLN Usai Lebaran

Jadwal lengkap final four Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan unjuk gigi setelah lebaran di laga yang berlangsung di tiga kota berbeda.
Siapa Anis Syarifah? Istri Bos Rokok HS yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Moge dengan Yamaha Jupiter MX

Siapa Anis Syarifah? Istri Bos Rokok HS yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Moge dengan Yamaha Jupiter MX

Berikut profil mendiang Hj. Anis Syarifah, istri pengusaha rokok HS dan pendiri Surya Group yang meninggal dunia imbas kecelakaan di Kulon Progo, DI Yogyakarta.
John Herdman Pusing Tujuh Keliling Jelang FIFA Series 2026, Calon Duet Ole Romeny di Timnas Indonesia Berpotensi Dicoret Susul 6 Pemain Lain

John Herdman Pusing Tujuh Keliling Jelang FIFA Series 2026, Calon Duet Ole Romeny di Timnas Indonesia Berpotensi Dicoret Susul 6 Pemain Lain

Timnas Indonesia terancam pincang jelang FIFA Series 2026. 6 pemain sudah absen, kini Mauro Zijlstra juga cedera dan berpotensi absen dari skuad John Herdman.
Dulu jadi Idola, Eks Kiper Andalan Timnas ini sekarang Fokus Membangun Generasi sampai Bangun Sekolah

Dulu jadi Idola, Eks Kiper Andalan Timnas ini sekarang Fokus Membangun Generasi sampai Bangun Sekolah

Siapa sangka eks kiper timnas indonesia ini tengah fokus membangun generasi dengan membuka sekolah bola
Bupati Ketapang Alexander Wilyo Hadiri Buka Puasa Bersama di Keraton Kerajaan Matan Tanjungpura, Disambut Dentuman Meriam Pusaka Padam Pelita

Bupati Ketapang Alexander Wilyo Hadiri Buka Puasa Bersama di Keraton Kerajaan Matan Tanjungpura, Disambut Dentuman Meriam Pusaka Padam Pelita

Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, menghadiri acara buka puasa bersama di Keraton Kerajaan Matan Tanjungpura.
Selengkapnya

Viral