News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DKI Kembali Lakukan Sejumlah Pembatasan Seiring Penerapan PPKM Level 2 pada 4-17 Januari 2022

Perkantoran non-esensial wajib memberlakukan 50% pegawai WFO. Warung makan/warteg dll menerima makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB maksimal 50% kapasitas
Rabu, 5 Januari 2022 - 22:59 WIB
DKI kembali lakukan sejumlah pembatasan pada 4-17 Januari 2022
Sumber :
  • antara

Jakarta, - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan sejumlah pembatasan mulai 4 hingga 17 Januari 2020 seiring terbitnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Aturan pembatasan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Senin (3/1) lalu.

Dalam salinan Kepgub yang diterima pada Rabu ini,

Pertama adalah pada kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non-esensial. Selama PPKM Level 2, perkantoran non-esensial wajib memberlakukan 50 persen pegawai bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Mereka yang bisa WFO adalah pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Sementara pada sektor esensial yakni keuangan, pasar modal, teknologi informasi, dan industri ekspor impor bisa beroperasi 75 persen untuk pelayanan pelanggan, dan maksimal 50 persen untuk staf administrasi pendukung operasional.

Pada sektor perhotelan non penanganan karantina, bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Adapun pada sektor esensial di pemerintahan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan Kementerian PAN-RB.

Kedua, untuk kegiatan belajar mengajar, pelaksanaan di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yakni Mendikbud Ristek, Menag, Menkes, dan Mendagri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

Ketiga, untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.

"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021," tulis ketentuan tersebut.

Selanjutnya, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Keempat, untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran, kafe, diizinkan buka dan menerima makan di tempat sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas. Waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara, untuk restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB. Kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Kelima, pusat perbelanjaan atau mal dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

Serta wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Keenam, bioskop diizinkan buka dengan kapasitas 70 persen, anak-anak di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua, area makan di bioskop maksimal kapasitasnya 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.

Ketujuh, untuk kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kedelapan, untuk tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah selama masa PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Kesembilan, fasilitas kesehatan dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Kesepuluh, fasilitas umum seperti area publik, taman, tempat wisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, diterapkan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB.

Kemudian tempat resepsi pernikahan boleh diadakan dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Sementara lokasi seni, budaya, sarana olahraga, kegiatan sosial kemasyarakatan dan pusat kebugaran, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan melakukan skrining pengunjung dan pegawai.

Kesebelas, kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan daring), ojek dan kendaraan sewa, kapasitas maksimal 100 persen dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.(ant/toz)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Daftar Susunan Pemain Timnas Voli Indonesia Vs Thailand di Asian Games 2026 Siang Ini

Daftar Susunan Pemain Timnas Voli Indonesia Vs Thailand di Asian Games 2026 Siang Ini

Daftar susunan pemain Timnas Voli Indonesia vs Thailand di laga perdana babak penyisihan grup Asian Games 2026. Kedua kubu sama-sama membawa pemain terbaiknya.
Timnas Indonesia Vs Malaysia Bagaikan Duel Brasil Lawan Argentina, Bergson da Silva: Bakal Sulit dan Penuh Arti

Timnas Indonesia Vs Malaysia Bagaikan Duel Brasil Lawan Argentina, Bergson da Silva: Bakal Sulit dan Penuh Arti

Striker naturalisasi Timnas Malaysia, Bergson da Silva, menyamakan panasnya rivalitas dengan Timnas Indonesia seperti duel Brasil kontra Argentina.
Megawati Hangestri 'Flashback' Dulu Jadi Lawan Jeong Ji-yun, Kini Rekan Setim di Hillstate

Megawati Hangestri 'Flashback' Dulu Jadi Lawan Jeong Ji-yun, Kini Rekan Setim di Hillstate

Lewat YouTube-nya, Megawati Hangestri mendadak flashback monen saat melawan Jeong Ji-yun di V-League 2024/2025. Kini keduanya jadi rekan setim di Hillstate.
Di Hadapan Publik Korea, Megawati Hangestri Akui Sempat Tak Suka Main Voli

Di Hadapan Publik Korea, Megawati Hangestri Akui Sempat Tak Suka Main Voli

Megawati Hangestri mengaku dulu tak suka voli dan lebih memilih sepak bola. Kini, olahraga itu justru membawanya ke Proliga, Timnas hingga Liga Voli Korea.
Ramalan Shio Besok 28 September 2026, 4 Shio Ini Paling Beruntung Besok 28 September 2026

Ramalan Shio Besok 28 September 2026, 4 Shio Ini Paling Beruntung Besok 28 September 2026

Ramalan 12 shio besok 28 September 2026 mengungkap peruntungan soal rezeki, karier, cinta, dan kehidupan. Ada 4 shio yang diprediksi paling beruntung!
Hasil Asian Games 2026: Fajar/Fikri Pastikan Medali, Lolos ke Semifinal Usai Hajar Wakil Korea

Hasil Asian Games 2026: Fajar/Fikri Pastikan Medali, Lolos ke Semifinal Usai Hajar Wakil Korea

Hasil Asian Games 2026 cabor bulu tangkis nomor ganda putra individu, di mana Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri berhasil memastikan medali usai lolos ke semifinal.

Trending

Update Klasemen Medali Asian Games 2026: Tim Indonesia Melesat usai Tambah Emas, Kini Pepet Malaysia

Update Klasemen Medali Asian Games 2026: Tim Indonesia Melesat usai Tambah Emas, Kini Pepet Malaysia

Klasemen medali Asian Games 2026 per Minggu (27/9/2026) pagi WIB. Tim Indonesia kini mendekati posisi Malaysia usai berhasil tambah satu emas.
Era Digital Mengubah Cara Institusi Bicara ke Publik, Begini Upaya Pangdam Jaya Mengelola Informasi

Era Digital Mengubah Cara Institusi Bicara ke Publik, Begini Upaya Pangdam Jaya Mengelola Informasi

Kecepatan informasi membawa konsekuensi tersendiri bagi lembaga publik. Ketika informasi resmi belum tersedia, ruang komunikasi dapat dengan cepat dipenuhi
Megawati Hangestri Ungkap Kronologi Bisa Comeback di Liga Voli Korea: Bermula dari Pelatih Hyundai Hillstate Ngotot ke Indonesia

Megawati Hangestri Ungkap Kronologi Bisa Comeback di Liga Voli Korea: Bermula dari Pelatih Hyundai Hillstate Ngotot ke Indonesia

Megawati Hangestri menceritakan bagaimana proses dirinya akhirnya bisa kembali bermain di Liga Voli Korea. Ia mengaku bahwa perjalanannya kembali dimulai berkat kepercayaan yang diberikan Kang Sung-hyung selaku pelatih Hyundai Hillstate.
Mengenal Lee Min-young, 'Bocil' Kesayangan Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate

Mengenal Lee Min-young, 'Bocil' Kesayangan Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri punya ‘bocil’ baru di Hyundai Hillstate. Kenalan dengan Lee Min-young, pemain muda yang selalu terlihat dekat dengan Megatron.
Klaster Mewah Lapas Cibinong Disebut Rumah Dinas Jabatan, Ketua Ombudsman: Kenapa Kami Nggak Boleh Lihat?

Klaster Mewah Lapas Cibinong Disebut Rumah Dinas Jabatan, Ketua Ombudsman: Kenapa Kami Nggak Boleh Lihat?

Kemewahan fasilitas Lapas IIA Cibinong kini menjadi sorotan publik setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan. Klaster mewah disebut merupakan rumah dinas jabatan
Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak yang Kariernya Paling Cemerlang pada 28 September 2026: Virgo Jadi Andalan Baru

Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak yang Kariernya Paling Cemerlang pada 28 September 2026: Virgo Jadi Andalan Baru

Senin, 28 September 2026, menjadi awal pekan yang membawa peluang baru bagi sejumlah zodiak dalam urusan karier. Siapa saja yang bakal bersinar di tempat kerja?
Survei Ines: Kinerja Pemerintahan Prabowo Memuaskan

Survei Ines: Kinerja Pemerintahan Prabowo Memuaskan

Survei yang dilakukan pada 14–20 September 2026) membaca Pendapat Masyarakat Indonesia Tentang kinerja jelang 2 tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Selengkapnya

Viral