News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bahas Prinsip Upah Didasarkan Hubungan Kerja, Sekjen Kemnaker Bertemu Direktur APO

Pertemuan Anwar Sanusi dilakukan Bersama Direktur Asian Productivity Organization (APO) untuk Republik Fiji, Jone Maritino Nemani, pada forum 66th Session of the APO Goverment Body, di Kuala Lumpur Malaysia, Selasa (28/5/2024).
Selasa, 28 Mei 2024 - 18:15 WIB
Bahas Prinsip Upah Didasarkan Hubungan Kerja, Sekjen Kemnaker Bertemu Direktur APO
Sumber :
  • Dok.Kemnaker

Kuala Lumpur, tvonenews.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjan Anwar Sanusi mengatakan pertemuan membahas mengenai prinsip pengupahan berdasarkan hubungan kerja.

Pertemuan Anwar Sanusi dilakukan Bersama Direktur Asian Productivity Organization (APO) untuk Republik Fiji, Jone Maritino Nemani, pada forum 66th Session of the APO Goverment Body, di Kuala Lumpur Malaysia, Selasa (28/5/2024). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekjen Anwar mengemukakan, kebijakan pengupahan merupakan tindakan pemerintah yang tertuang dalam bentuk regulasi untuk mengatur tingkat dan struktur upah sebagai bagian dari kebijakan sosial dan ekonomi. 

“Pada tingkat organisasi/perusahaan, kebijakan pengupahan menjadi panduan untuk mengambil keputusan yang berhubungan dengan upah,” ucapnya.

Menurut Sekjen Anwar, dalam meningkatkan daya saing perekonomian suatu negara, diperlukan kebijakan pengupahan dari sudut pandang ekonomi dan sosial yang masuk akal dan rasional. 

Kriteria kebijakan pengupahan yang ideal, lanjut Anwar selayaknya mampu menciptakan kondusifitas dunia usaha, memuaskan baik dari sisi pengusaha maupun pekerja, serta meningkatkan produktivitas dan efisiensi.

“Keadilan dalam upah akan menciptakan kondisi yang kondusif, produktif serta berdaya saing, untuk itu penetapan upah minimum harus dilakukan secara bipartit oleh pekerja dengan pengusaha,”katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Nomor 6 Tahun 2022 pada pasal 88E ayat 1, menerangkan bahwa upah minimum berdasarkan Pasal 88C ayat 1 dan ayat 2 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan yang bersangkutan, dan pada ayat 2 diterangkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Sedangkan penetapan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 pada pasal 24 ayat 1 menerangkan bahwa upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan, dan pada ayat 2 diterangkan bahwa upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih yang berpedoman kepada Struktur dan Skala Upah (SUSU).(ito)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Duet dengan Caroline, Malvin Thamrim Rilis Album Baru Bergenre EDM

Duet dengan Caroline, Malvin Thamrim Rilis Album Baru Bergenre EDM

Penyanyi muda tanah air kembali unjuk gigi melali karyanya seperti Malvin Thamrin.
Ekonomi Jakarta Melesat 5,21 Persen, Pemprov DKI Ajak Warga Serbu Promo Imlek di Mal-Mal

Ekonomi Jakarta Melesat 5,21 Persen, Pemprov DKI Ajak Warga Serbu Promo Imlek di Mal-Mal

Pemprov DKI Jakarta secara resmi mengajak warga untuk memanfaatkan berbagai promo menarik dan kemeriahan acara yang digelar di pusat perbelanjaan.
Liverpool Tersungkur di Kandang, Erling Haaland Jadi Mimpi Buruk The Reds Perketat Arsenal

Liverpool Tersungkur di Kandang, Erling Haaland Jadi Mimpi Buruk The Reds Perketat Arsenal

Manchester City sukses mencuri kemenangan dramatis saat bertandang ke markas Liverpool di Stadion Anfield, Minggu (8/2/2026).
Sempat Ngebet Isbat Nikah, Inara Rusli Pasrah Insanul Fahmi Pilih Wardatina Mawa

Sempat Ngebet Isbat Nikah, Inara Rusli Pasrah Insanul Fahmi Pilih Wardatina Mawa

Harapan untuk bisa isbat nikah makin jauh, Inara Rusli pasrah jika Insanul Fahmi lebih pilih Wardatina Mawa ketimbang dirinya. Simak selengkapnya berikut ini!
Ketum KADIN Yakin Banyak Anggota APEC Tertarik Investasi untuk Proyek Infrastruktur Indonesia

Ketum KADIN Yakin Banyak Anggota APEC Tertarik Investasi untuk Proyek Infrastruktur Indonesia

Ketua Umum KADIN Indonesia, Anindya Novyan Bakrie meyakini APEC 2026 akan menghasilkan banyak investasi dan kerja sama untuk Indonesia, khususnya di bidang infrastruktur.
Bursa Panas Bernabeu: Vitinha Jadi Prioritas, Real Madrid Lirik Banyak Opsi

Bursa Panas Bernabeu: Vitinha Jadi Prioritas, Real Madrid Lirik Banyak Opsi

Real Madrid disebut tengah menjadikan gelandang Paris Saint-Germain (PSG) Vitinha sebagai target utama pada bursa transfer musim panas mendatang.

Trending

Sempat Cekcok dengan Pemain hingga Pelatih Arema FC di Akhir Pertandingan, Begini Pembelaan Mauricio Souza

Sempat Cekcok dengan Pemain hingga Pelatih Arema FC di Akhir Pertandingan, Begini Pembelaan Mauricio Souza

Pelatih Persija Jakarta, Mauricio Souza, angkat bicara terkait insiden panas yang terjadi seusai laga kontra Arema FC pada lanjutan pekan ke-20 Super League 2025/2026.
Fakta Mengejutkan Kabar Penyekapan 5 Karyawan Ekspedisi di Tanjung Priok, Polisi Temukan Ruangan Terbuka Tak Terkunci

Fakta Mengejutkan Kabar Penyekapan 5 Karyawan Ekspedisi di Tanjung Priok, Polisi Temukan Ruangan Terbuka Tak Terkunci

Aparat kepolisian Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengungkap fakta mengejutkan terkait kabar dugaan penyekapan 5 karyawan jasa pengiriman (ekspedisi). 
Sempat Ngebet Isbat Nikah, Inara Rusli Pasrah Insanul Fahmi Pilih Wardatina Mawa

Sempat Ngebet Isbat Nikah, Inara Rusli Pasrah Insanul Fahmi Pilih Wardatina Mawa

Harapan untuk bisa isbat nikah makin jauh, Inara Rusli pasrah jika Insanul Fahmi lebih pilih Wardatina Mawa ketimbang dirinya. Simak selengkapnya berikut ini!
Malam Kelam Garuda Muda! Timnas Indonesia U-17 Tak Berdaya Lawan China

Malam Kelam Garuda Muda! Timnas Indonesia U-17 Tak Berdaya Lawan China

Timnas Indonesia U-17 menelan kekalahan telak saat menjalani laga uji coba pertama melawan China U-17.
Mulai Malam ini Amalkan, Sunnah Rasulullah SAW ini Dianjurkan UAH Pahalanya Setara Ibadah Umrah

Mulai Malam ini Amalkan, Sunnah Rasulullah SAW ini Dianjurkan UAH Pahalanya Setara Ibadah Umrah

Simak amalan sunnah Rasulullah SAW yang disampaikan Ustaz Adi Hidayat
Detik-Detik Wali Kota Bekasi Nyaris Diserang Pria Bawa Golok, Warga Teriak Histeris: Awas Pak Wali

Detik-Detik Wali Kota Bekasi Nyaris Diserang Pria Bawa Golok, Warga Teriak Histeris: Awas Pak Wali

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mendapatkan ancaman serius dari pria yang bawa golok, saat menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Teluk Pucung, Bekasi Utara. 
15 Caption Ucapan Selamat Imlek 2026, Cocok untuk Sosial Media

15 Caption Ucapan Selamat Imlek 2026, Cocok untuk Sosial Media

Kumpulan caption ucapan Selamat Imlek 2026 yang singkat, estetik, dan penuh doa. Cocok dibagikan di medsos untuk menyambut Tahun Baru Imlek yang penuh harapan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT