News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bahas Prinsip Upah Didasarkan Hubungan Kerja, Sekjen Kemnaker Bertemu Direktur APO

Pertemuan Anwar Sanusi dilakukan Bersama Direktur Asian Productivity Organization (APO) untuk Republik Fiji, Jone Maritino Nemani, pada forum 66th Session of the APO Goverment Body, di Kuala Lumpur Malaysia, Selasa (28/5/2024).
Selasa, 28 Mei 2024 - 18:15 WIB
Bahas Prinsip Upah Didasarkan Hubungan Kerja, Sekjen Kemnaker Bertemu Direktur APO
Sumber :
  • Dok.Kemnaker

Kuala Lumpur, tvonenews.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjan Anwar Sanusi mengatakan pertemuan membahas mengenai prinsip pengupahan berdasarkan hubungan kerja.

Pertemuan Anwar Sanusi dilakukan Bersama Direktur Asian Productivity Organization (APO) untuk Republik Fiji, Jone Maritino Nemani, pada forum 66th Session of the APO Goverment Body, di Kuala Lumpur Malaysia, Selasa (28/5/2024). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekjen Anwar mengemukakan, kebijakan pengupahan merupakan tindakan pemerintah yang tertuang dalam bentuk regulasi untuk mengatur tingkat dan struktur upah sebagai bagian dari kebijakan sosial dan ekonomi. 

“Pada tingkat organisasi/perusahaan, kebijakan pengupahan menjadi panduan untuk mengambil keputusan yang berhubungan dengan upah,” ucapnya.

Menurut Sekjen Anwar, dalam meningkatkan daya saing perekonomian suatu negara, diperlukan kebijakan pengupahan dari sudut pandang ekonomi dan sosial yang masuk akal dan rasional. 

Kriteria kebijakan pengupahan yang ideal, lanjut Anwar selayaknya mampu menciptakan kondusifitas dunia usaha, memuaskan baik dari sisi pengusaha maupun pekerja, serta meningkatkan produktivitas dan efisiensi.

“Keadilan dalam upah akan menciptakan kondisi yang kondusif, produktif serta berdaya saing, untuk itu penetapan upah minimum harus dilakukan secara bipartit oleh pekerja dengan pengusaha,”katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Nomor 6 Tahun 2022 pada pasal 88E ayat 1, menerangkan bahwa upah minimum berdasarkan Pasal 88C ayat 1 dan ayat 2 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan yang bersangkutan, dan pada ayat 2 diterangkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Sedangkan penetapan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 pada pasal 24 ayat 1 menerangkan bahwa upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan, dan pada ayat 2 diterangkan bahwa upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih yang berpedoman kepada Struktur dan Skala Upah (SUSU).(ito)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Berkat Laporan Warga, Kementerian Kehutanan Bongkar Tambang Emas Ilegal di Hutan Sulawesi

Berkat Laporan Warga, Kementerian Kehutanan Bongkar Tambang Emas Ilegal di Hutan Sulawesi

Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ditjen Gakkum Kehutanan, menghentikan aktivitas PETI yang sedang berlangsung di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Cak Imin Bakal Ajak Semua Partai Sukseskan Prabowonomics

Cak Imin Bakal Ajak Semua Partai Sukseskan Prabowonomics

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyebut akan mengajak semua pihak, termasuk partai politik, untuk menyukseskan Prabowonomics.
Belum Juga Main, Media Vietnam Sudah Ingatkan soal 'Bahaya' Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Belum Juga Main, Media Vietnam Sudah Ingatkan soal 'Bahaya' Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam mengingatkan agar tidak meremehkan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026. Meski tanpa sejumlah bintang Eropa, Skuad Garuda tetap dinilai sebagai ancaman serius.
Dosen AKN Blitar Latih Bank Sampah Kelurahan Klampok Olah Plastik dan Maggot BSF

Dosen AKN Blitar Latih Bank Sampah Kelurahan Klampok Olah Plastik dan Maggot BSF

Tim dosen Akademi Komunitas Negeri (AKN) Putra Sang Fajar Blitar melaksanakan program pengabdian kepada masyarakat berjudul Inisiasi Industri Kecil Pengolahan Plastik Limbah Kemasan dan Maggot BSF pada Bank Sampah Kelurahan Klampok.
Kemenkop Gandeng MES dan DMI Kembangkan Koperasi Berbasis Masjid untuk Ekonomi Umat

Kemenkop Gandeng MES dan DMI Kembangkan Koperasi Berbasis Masjid untuk Ekonomi Umat

Kementerian Koperasi (Kemenkop) tengah membangun kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI),
Peringati Hari Mangrove Sedunia, HIPMI Jaya dan HIPMI Jakarta Utara  Bersama Para Kolaborator Menanam 21.060 Bibit Mangrove

Peringati Hari Mangrove Sedunia, HIPMI Jaya dan HIPMI Jakarta Utara  Bersama Para Kolaborator Menanam 21.060 Bibit Mangrove

Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Jaya bersama Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI Jakarta Utara berpartisipasi dalam kegiatan Penanaman Mangrove yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta..

Trending

Tambang Ilegal Masih Marak, Pendampingan Legalisasi Dinilai Jadi Solusi

Tambang Ilegal Masih Marak, Pendampingan Legalisasi Dinilai Jadi Solusi

Di tengah masih maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di berbagai daerah di Indonesia, pendekatan berbasis edukasi, pembinaan, dan pendampingan legalisasi menjadi salah satu solusi strategis dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang lebih baik.
Kongres Nasional PMKRI XXXIV Sudah Dimulai Sejak 20 Juli di NTT, Yohanes Tola Singgung Soal Pengabdian

Kongres Nasional PMKRI XXXIV Sudah Dimulai Sejak 20 Juli di NTT, Yohanes Tola Singgung Soal Pengabdian

Kongres XXXIV dan Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) XXXIII PMKRI Sanctus Thomas Aquinas tahun ini digelar di Kota Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak 20 Juli lalu.
Polda Jabar Sampaikan Permohonan Maaf Atas Ulah Anggotanya yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI

Polda Jabar Sampaikan Permohonan Maaf Atas Ulah Anggotanya yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI

Polda Jabar menyampaikan permohonan maaf kepada korban, atas tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh ketiga oknum anggota Polda Jabar di Bundaran HI tersebut.
Gurau John Herdman Soal Timnas Indonesia Cuma Lawan Klub Lokal di Uji Coba Jelang Piala AFF 2026: Maunya Brasil dan Argentina, tapi Mereka Sibuk

Gurau John Herdman Soal Timnas Indonesia Cuma Lawan Klub Lokal di Uji Coba Jelang Piala AFF 2026: Maunya Brasil dan Argentina, tapi Mereka Sibuk

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, melontarkan candaan saat ditanya lawan uji coba skuad Garuda yang cuma klub lokal menjelang Piala AFF 2026 bergulir.
Profil Febri Diansyah: Eks Jubir KPK Pernah Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo, Kini Gantikan Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah

Profil Febri Diansyah: Eks Jubir KPK Pernah Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo, Kini Gantikan Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah

Nama Febri Diansyah kembali disorot setelah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 27 Juli 2026: Scorpio Mendadak Tajir

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 27 Juli 2026: Scorpio Mendadak Tajir

Pada 27 Juli 2026, pergerakan energi astrologi diperkirakan membawa angin segar bagi sejumlah zodiak, terutama dalam urusan finansial. Siapa yang penuh hoki?
Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini, 27-31 Juli 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini, 27-31 Juli 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Berikut ramalan keuangan zodiak minggu ini, 27-31 untuk enam zodiak pertama, Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo.
Selengkapnya

Viral