GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mahfud MD Ingatkan Revisi UU MK bakal Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman jadi 16 Tahun, Begini Alasannya

Mahfud MD mengingatkan, peluang diperpanjangnya masa jabatan hakim MK Anwar Usman merupakan salah satu dampak yang akan terjadi jika revisi UU MK itu dilakukan.
Rabu, 29 Mei 2024 - 16:06 WIB
Mahfud MD menyoroti terkait perpanjangan masa jabatan dari revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja disetujui Pemerintah dan DPR RI
Sumber :
  • YouTube Mahfud MD Official

Jakarta, tvonenews.com - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menyoroti terkait perpanjangan masa jabatan dari revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja disetujui Pemerintah dan DPR RI.

Mahfud mengingatkan, diperpanjangnya masa jabatan hakim MK Anwar Usman merupakan salah satu dampak yang akan terjadi jika revisi UU MK itu dilakukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sekarang Pak Anwar Usman itu mendapat tambahan masa jabatan 11 bulan (sekitar) satu tahun, seharusnya dia itu kalau 15 tahun sudah habis pada akhir 2025, tapi dia akan habis nanti 2026," ucap Mahfud saat ditanya soal revisi UU MK dalam podcast 'Terus Terang' yang tayang di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Rabu (29/5/2025).

tvonenews

Mahfud menjelaskan, tendensi-tendensi seperti itu merupakan alasan dirinya menolak revisi UU MK ketika menjadi Menko Polhukam periode 2019-2024.

"Sebab, saat itu diusulkan perubahan dalam aturan peralihan di Pasal 87 yang membuat hakim yang sudah 5 tahun ke atas tapi belum 10 tahun dimintakan persetujuan ke lembaga pengusungnya," jelas Mahfud.

Saat itu, kata Mahfud, istilah resmi yang dipakai dalam revisi UU MK 'dimintakan konfirmasi' dan istilah yang dipakai dalam revisi UU MK yang disetujui Pemerintah dan DPR RI yaitu dimintakan persetujuan.

Ia melihat, keberadaan aturan peralihan itu nantinya mengancam orang-orang yang akan bertugas sampai 10 tahun.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 itu menerangkan, kondisi sebaliknya akan dialami hakim-hakim yang masa tugasnya sudah 10 tahun.

Padahal, Mahfud menyebut, sebelumnya mereka yang sudah lebih dari 10 tahun akan melaksanakan tugas sampai batas 15 tahun, sepanjang tidak lebih 70 tahun usia pensiun.

"Sekarang berubah, yang sekarang ini yang baru disetujui baru ini, berarti tidak ditandatangani waktu itu. Isinya itu sekarang bagi mereka hakim konstitusi yang sudah bekerja 10 tahun lebih, maka dia dinyatakan berhenti atau berakhir masa tugasnya pada saat usia 70 tahun," ujar Mahfud.

Mahfud menjelaskan, padahal aturan yang sebelumnya antara masa tugas 15 tahun atau 70 tahun usia pensiun, akan dipilih mana yang sampai lebih dulu.

"Artinya, jika 15 tahun sudah sampai lebih dulu berakhir pada masa tugas 15 tahun, dan jika memasuki usia 70 tahun lebih dulu masa tugas hakim-hakim akan berakhir setelah 15 tahun," paparnya.

"Artinya apa? Kalau 15 tahun dia sudah habis pada tahun 2025. Nah, 2026 dia sudah 70, jadi diambil 70-nya, ini ada tambahan jabatan, itulah yang saya katakan rule by law, keinginan lalu dibungkus dengan aturan hukum," tambah dia.

Mahfud menyebut, istilah hukum soal situasi atau kondisi tersebut yaitu positivis instrumentalistik. Artinya, mereka yang berkuasa akan mempositifkan aturan-aturan yang mereka inginkan sebagai instrumen penguat keinginan, sehingga apa saja yang diinginkan dijadikan hukum positif.

"Nah, itu ciri-ciri hukum otoriter, negatifnya bisa dilihat dari situ, untuk mempermudah Pak Prabowo melakukan langkah-langkah tanpa banyak diinterupsi masyarakat sipil, tanpa banyak diinterupsi parpol-parpol, oleh aktivis, oleh kampus-kampus dan sebagainya," ujar Mahfud.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mahfud menambahkan, dari sisi negatif masyarakat sipil memang bisa saja membuat prasangka-prasangka seperti itu terhadap rentetan revisi terhadap UU yang sedang dilakukan Pemerintah dan DPR RI. Termasuk, Mahfud menekankan, revisi UU MK yang masih bergulir dan salah satunya berdampak positif ke Anwar Usman.

"Saya tadi menyimpulkannya negatifnya atau prasangkanya bisa begitu kalau ada aturan-aturan yang seperti itu, bisa saja, alasannya seperti di era Orde Baru itu, pokoknya pemerintahan harus jalan tanpa banyak interupsi," katanya. (rpi/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rupiah Terpuruk, Ekonom Sebut Ada Masalah Domestik yang Belum Selesai: Kepercayaan Investor Global Menurun

Rupiah Terpuruk, Ekonom Sebut Ada Masalah Domestik yang Belum Selesai: Kepercayaan Investor Global Menurun

Ekonom Achmad Nur Hidayat menilai, anjloknya mata uang Indonesia justru membuka persoalan mendasar yang selama ini membayangi struktur ekonomi nasional.
Bisa Bela Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi, 3 Pemain Juara Championship Ini Layak Dilirik John Herdman Buat Piala AFF 2026: Ada Eks Liga Malaysia

Bisa Bela Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi, 3 Pemain Juara Championship Ini Layak Dilirik John Herdman Buat Piala AFF 2026: Ada Eks Liga Malaysia

Tampil impresif dan sukses bawa Garudayaksa juara Championship, tiga pemain ini dinilai layak mendapat kesempatan membela Timnas Indonesia di Piala AFF 2026.
Perkuat Rantai Pasok Nasional, UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Perkuat Rantai Pasok Nasional, UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

PT Pertamina (Persero) mencatatkan capaian gemilang dalam ajang Inabuyer B2B2G Expo 2026 dengan total transaksi dan potensi bisnis UMKM binaan sebesar Rp10,6 miliar
3 Aktivitas Janggal Pelaku Pelecehan di Ponpes Pati yang Bikin Ayah Santriwati Curiga

3 Aktivitas Janggal Pelaku Pelecehan di Ponpes Pati yang Bikin Ayah Santriwati Curiga

​​​​​​​Ayah santriwati bongkar 3 aktivitas janggal pelaku pelecehan ponpes di Pati, mulai dari ziarah malam hingga memanggil korban ke kamar pribadinya.
Kandaskan Real Madrid, Para Pemain Barcelona Persembahkan Gelar Juara Liga Spanyol untuk Hansi Flick

Kandaskan Real Madrid, Para Pemain Barcelona Persembahkan Gelar Juara Liga Spanyol untuk Hansi Flick

Para pemain Barcelona mempersembahkan gelar juara Liga Spanyol setelah kemenangan di El Clasico atas Real Madrid. Pelatih mereka, Hansi Flick, harus hadir di tengah duka.
Kata-kata Megawati Hangestri Usai Resmi Gabung Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027: Ingin Raih Gelar Juara

Kata-kata Megawati Hangestri Usai Resmi Gabung Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027: Ingin Raih Gelar Juara

Megawati Hangestri memberikan pernyataannya usai resmi membela Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027.

Trending

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah ternyata sudah lama dinilai janggal, santriwati sering diajak lakukan ini saat malam.
KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM mengaku telah menawarkan solusi agar para eks pekerja tambang tersebut beralih profesi menjadi tenaga kebersihan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Jabar
Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang direncanakan hanya akan menampung sampah residu. 
Demi Lancarkan Aksi Bejatnya, Kiai Cabul Minta Santri Pijat hingga Tidur Bersama, Korban: Katanya Ajaran Guru

Demi Lancarkan Aksi Bejatnya, Kiai Cabul Minta Santri Pijat hingga Tidur Bersama, Korban: Katanya Ajaran Guru

Aksi bejat yang dilakukan Kiai Ashari di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah perlahan terbongkar oleh kesaksian para korban. Kini oknum telah jadi tersangka
Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Oknum Kiai berinisial AS (51) atau Ashari ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah
Terbongkar Modus "Pesan Tengah Malam" Kiai Ashari di Ponpes Pati dan Dugaan Adanya Upaya Suap Tutup Kasus

Terbongkar Modus "Pesan Tengah Malam" Kiai Ashari di Ponpes Pati dan Dugaan Adanya Upaya Suap Tutup Kasus

LPSK mengambil langkah proaktif untuk melindungi puluhan santriwati yang menjadi korban dugaan pencabulan di Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Pati. 
Ayah Santriwati Beberkan Kejanggalan di Ponpes Pati, Sebut Anaknya Dikeluarkan usai Tolak Temani Pelaku Tidur

Ayah Santriwati Beberkan Kejanggalan di Ponpes Pati, Sebut Anaknya Dikeluarkan usai Tolak Temani Pelaku Tidur

Ayah santriwati bongkar kejanggalan di Ponpes Pati. Anaknya disebut dikeluarkan usai menolak temani tidur pelaku di pesantren. Simak cerita selengkapnya!
Selengkapnya

Viral