News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mahfud MD Ingatkan Revisi UU MK bakal Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman jadi 16 Tahun, Begini Alasannya

Mahfud MD mengingatkan, peluang diperpanjangnya masa jabatan hakim MK Anwar Usman merupakan salah satu dampak yang akan terjadi jika revisi UU MK itu dilakukan.
Rabu, 29 Mei 2024 - 16:06 WIB
Mahfud MD menyoroti terkait perpanjangan masa jabatan dari revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja disetujui Pemerintah dan DPR RI
Sumber :
  • YouTube Mahfud MD Official

Jakarta, tvonenews.com - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menyoroti terkait perpanjangan masa jabatan dari revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja disetujui Pemerintah dan DPR RI.

Mahfud mengingatkan, diperpanjangnya masa jabatan hakim MK Anwar Usman merupakan salah satu dampak yang akan terjadi jika revisi UU MK itu dilakukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sekarang Pak Anwar Usman itu mendapat tambahan masa jabatan 11 bulan (sekitar) satu tahun, seharusnya dia itu kalau 15 tahun sudah habis pada akhir 2025, tapi dia akan habis nanti 2026," ucap Mahfud saat ditanya soal revisi UU MK dalam podcast 'Terus Terang' yang tayang di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Rabu (29/5/2025).

tvonenews

Mahfud menjelaskan, tendensi-tendensi seperti itu merupakan alasan dirinya menolak revisi UU MK ketika menjadi Menko Polhukam periode 2019-2024.

"Sebab, saat itu diusulkan perubahan dalam aturan peralihan di Pasal 87 yang membuat hakim yang sudah 5 tahun ke atas tapi belum 10 tahun dimintakan persetujuan ke lembaga pengusungnya," jelas Mahfud.

Saat itu, kata Mahfud, istilah resmi yang dipakai dalam revisi UU MK 'dimintakan konfirmasi' dan istilah yang dipakai dalam revisi UU MK yang disetujui Pemerintah dan DPR RI yaitu dimintakan persetujuan.

Ia melihat, keberadaan aturan peralihan itu nantinya mengancam orang-orang yang akan bertugas sampai 10 tahun.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 itu menerangkan, kondisi sebaliknya akan dialami hakim-hakim yang masa tugasnya sudah 10 tahun.

Padahal, Mahfud menyebut, sebelumnya mereka yang sudah lebih dari 10 tahun akan melaksanakan tugas sampai batas 15 tahun, sepanjang tidak lebih 70 tahun usia pensiun.

"Sekarang berubah, yang sekarang ini yang baru disetujui baru ini, berarti tidak ditandatangani waktu itu. Isinya itu sekarang bagi mereka hakim konstitusi yang sudah bekerja 10 tahun lebih, maka dia dinyatakan berhenti atau berakhir masa tugasnya pada saat usia 70 tahun," ujar Mahfud.

Mahfud menjelaskan, padahal aturan yang sebelumnya antara masa tugas 15 tahun atau 70 tahun usia pensiun, akan dipilih mana yang sampai lebih dulu.

"Artinya, jika 15 tahun sudah sampai lebih dulu berakhir pada masa tugas 15 tahun, dan jika memasuki usia 70 tahun lebih dulu masa tugas hakim-hakim akan berakhir setelah 15 tahun," paparnya.

"Artinya apa? Kalau 15 tahun dia sudah habis pada tahun 2025. Nah, 2026 dia sudah 70, jadi diambil 70-nya, ini ada tambahan jabatan, itulah yang saya katakan rule by law, keinginan lalu dibungkus dengan aturan hukum," tambah dia.

Mahfud menyebut, istilah hukum soal situasi atau kondisi tersebut yaitu positivis instrumentalistik. Artinya, mereka yang berkuasa akan mempositifkan aturan-aturan yang mereka inginkan sebagai instrumen penguat keinginan, sehingga apa saja yang diinginkan dijadikan hukum positif.

"Nah, itu ciri-ciri hukum otoriter, negatifnya bisa dilihat dari situ, untuk mempermudah Pak Prabowo melakukan langkah-langkah tanpa banyak diinterupsi masyarakat sipil, tanpa banyak diinterupsi parpol-parpol, oleh aktivis, oleh kampus-kampus dan sebagainya," ujar Mahfud.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mahfud menambahkan, dari sisi negatif masyarakat sipil memang bisa saja membuat prasangka-prasangka seperti itu terhadap rentetan revisi terhadap UU yang sedang dilakukan Pemerintah dan DPR RI. Termasuk, Mahfud menekankan, revisi UU MK yang masih bergulir dan salah satunya berdampak positif ke Anwar Usman.

"Saya tadi menyimpulkannya negatifnya atau prasangkanya bisa begitu kalau ada aturan-aturan yang seperti itu, bisa saja, alasannya seperti di era Orde Baru itu, pokoknya pemerintahan harus jalan tanpa banyak interupsi," katanya. (rpi/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ilia Topuria Mulai Berlatih Lagi usai Kalah dari Gaethje, Penampilannya Jadi Sorotan Fans MMA: Aura Hilang

Ilia Topuria Mulai Berlatih Lagi usai Kalah dari Gaethje, Penampilannya Jadi Sorotan Fans MMA: Aura Hilang

Ilia Topuria kembali mencuri perhatian setelah video latihan perdananya usai kalah dari Justin Gaethje beredar. Penampilan terbarunya pun langsung memancing.
Mengenal Helikopter Chinook Jepang yang Bantu Pemadaman Karhutla di Kalbar

Mengenal Helikopter Chinook Jepang yang Bantu Pemadaman Karhutla di Kalbar

helikopter berat CH-47 Chinook dari Jepang hadir guna perkuat pemadaman Karhutla dalam menghadapi tantangan lahan gambut dan keterbatasan sumber air.
Terpopuler: Surat Kecil Fajar Sahrudin untuk Meong-Guguk hingga Polemik Uan Juicy Luicy

Terpopuler: Surat Kecil Fajar Sahrudin untuk Meong-Guguk hingga Polemik Uan Juicy Luicy

Kasus Fajar Sahrudin dan polemik Juicy Luicy menjadi dua isu yang paling banyak menarik perhatian pembaca tvOnenews.com sepanjang Kamis (10/9/2026), mulai dari.
Imbas Puluhan Siswa Keracunan MBG, BGN Tak Kasih Ampun 172 SPPG di Pati

Imbas Puluhan Siswa Keracunan MBG, BGN Tak Kasih Ampun 172 SPPG di Pati

Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh 172 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pati.
Unggahan Terbaru Fajar Sahrudin Muncul di Hari Ulang Tahun, Netizen Tinggalkan Pesan Haru Untuknya

Unggahan Terbaru Fajar Sahrudin Muncul di Hari Ulang Tahun, Netizen Tinggalkan Pesan Haru Untuknya

Tepat pada Kamis, 10 September 2026 seharusnya menjadi hari ulang tahun Fajar Sahrudin yang ke-31 tahun. Unggahan terbaru FS muncul dan mengundang perhatian
Update Klasemen Liga Pro Saudi 2026/2027: Al Hilal dan Al Nassr Masih Kejar-kejaran dengan 1 Noda Kekalahan

Update Klasemen Liga Pro Saudi 2026/2027: Al Hilal dan Al Nassr Masih Kejar-kejaran dengan 1 Noda Kekalahan

Berdasarkan data resmi per Jumat (11/9/2026) pukul 07.02 WIB, berikut adalah penjelasan peta persaingan di tangga klasemen sementara. Al Hilal masih di puncak!

Trending

Indonesia dan 7 Negara Desak Dunia Ikuti Jejak Inggris Larang Impor dari Permukiman Israel Ilegal

Indonesia dan 7 Negara Desak Dunia Ikuti Jejak Inggris Larang Impor dari Permukiman Israel Ilegal

Indonesia bersama tujuh negara lainnya mendorong masyarakat internasional memperluas tekanan terhadap aktivitas permukiman Israel ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina.
Jumlah Penumpang KA YIA PSO Meningkat, Wates-Bandara YIA Kian Terhubung

Jumlah Penumpang KA YIA PSO Meningkat, Wates-Bandara YIA Kian Terhubung

KAI Bandara mencatat pertumbuhan positif jumlah pengguna KA Bandara YIA Reguler (PSO) sepanjang periode 1 Januari–31 Agustus 2026 sebanyak 1.230.728 penumpang
KLH Dukung PPLI Perkuat Pengelolaan Limbah PCB, Targetkan Zero PCB 2028

KLH Dukung PPLI Perkuat Pengelolaan Limbah PCB, Targetkan Zero PCB 2028

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan komitmennya mendukung PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) dalam memperkuat kapasitas pengelolaan limbah
Seret Anggota Polri Terkait Kasus Suap Proyek di Bekasi, KPK Keluarkan Sprindik Baru

Seret Anggota Polri Terkait Kasus Suap Proyek di Bekasi, KPK Keluarkan Sprindik Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
BAP Aliran Uang Rp40 Miliar Kasus TPPU Eks Jampidsus Dinilai Lemah Pembuktian

BAP Aliran Uang Rp40 Miliar Kasus TPPU Eks Jampidsus Dinilai Lemah Pembuktian

Isu terkait dugaan pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah tengah menjadi sorotan.
Sekda Muara Enim Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Edison

Sekda Muara Enim Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Edison

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Muara Enim, Yulius, Kamis (10/9/2026).
Pelabuhan Ciwandan Terapkan SLA dan SLG

Pelabuhan Ciwandan Terapkan SLA dan SLG

Memperingati Hari Pelanggan Nasional 2026, Pelindo Regional 2 Banten terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa di Pelabuhan Ciwandan.
Selengkapnya

Viral