GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KemenPPPA Lakukan Pendampingan Buntut Kasus Anak Disiram Bensin

KemenPPPA lakukan pendampingan bagi keluarga korban serta pendampingan untuk pelaku yang masih berusia anak atau disebut anak berkonflik dengan sejumlah hukum.
Kamis, 30 Mei 2024 - 00:00 WIB
Ilustrasi - Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto (tengah) bersama jajarannya menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan yang melibatkan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Sumber :
  • ANTARA/Darwin Fatir

Jakarta, tvOnenews.com - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar mengaku siap melakukan pendampingan bagi keluarga korban serta pendampingan untuk pelaku yang masih berusia anak atau disebut anak berkonflik dengan hukum dalam proses hukum dan berhadapan dengan media.

"Kami menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tindak pidana yang bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan, terlebih anak memiliki hak yang harus kita jaga bersama, yaitu hak atas perlindungan. Namun, dalam kasus ini terduga pelaku masih usia anak yang merupakan teman sekolah korban. Sehingga perlu ada upaya-upaya khusus dalam berhadapan dengan anak berkonflik dengan hukum," kata Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Hal ini dikatakannya menanggapi kasus AR (11), siswi SD yang meninggal akibat disiram pertalite oleh teman sekelasnya hingga terbakar di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

KemenPPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Sumatera Barat dan Padang Pariaman dalam menangani kasus ini.

tvonenews

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA



Kepolisian juga diminta untuk menyelesaikan secara tuntas kasus ini dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, terduga pelaku melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia, sehingga dapat dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) jo 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Selain menggunakan UU Perlindungan Anak, juga dapat dikenakan Pasal 188 KUHP.

Namun karena terlapor masih berusia anak, sehingga untuk setiap proses hukumnya wajib mempedomani Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012.

"Dan dikarenakan anak berkonflik dengan hukum belum berusia 12 tahun, maka pada prosesnya dapat menggunakan PP Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun," tuturnya.(ant/lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Curhat Dikritik Publik Gegara Sibuk Urusi Persija, Gubernur Pramono: Kemarin Kalah Lawan Arema Saja Enggak Bisa Tidur

Curhat Dikritik Publik Gegara Sibuk Urusi Persija, Gubernur Pramono: Kemarin Kalah Lawan Arema Saja Enggak Bisa Tidur

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengaku kerap dikritik publik lantaran dianggap terlalu mengurusi Persija, klub sepakbola Jakarta.
Empat Bayi dan Balita Diperjualbelikan di Jambi, LPSK Buka Suara

Empat Bayi dan Balita Diperjualbelikan di Jambi, LPSK Buka Suara

Dua bayi dan dua balita menjadi korban perdagangan anak di Jambi beberapa waktu lalu. Kasus perdagangan anak ini terungkap berawal dari temuan transaksi balita di Tamansari, Jakarta Barat.
Soal Syarat Damai Harus Minta Maaf ke Keluarga Angkat Ressa, Ini Respons Kuasa Hukum Denada

Soal Syarat Damai Harus Minta Maaf ke Keluarga Angkat Ressa, Ini Respons Kuasa Hukum Denada

Kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, menanggapi syarat damai dari pihak Ressa yang meminta agar Denada terlebih dulu meminta maaf kepada Ibu Ratih dan Pak Dino.
Fakta Lama Kembali Terbongkar, Teddy Pardiyana Ungkap Alasan Lina Jubaedah Tinggalkan Sule Demi Dirinya

Fakta Lama Kembali Terbongkar, Teddy Pardiyana Ungkap Alasan Lina Jubaedah Tinggalkan Sule Demi Dirinya

Polemik antara Sule dan Teddy Pardiyana seakan tak ada habisnya. Perseteruan terkait sengketa harta warisan mendiang Lina Jubaedah hingga kini masih bergulir.
Serangan Jantung Jadi Salah Satu Penyebab Kematian Tertinggi, Simak Penyebab dan Cara Pengendaliannya

Serangan Jantung Jadi Salah Satu Penyebab Kematian Tertinggi, Simak Penyebab dan Cara Pengendaliannya

Penyakit jantung dan kardiovaskular merupakan masalah kesehatan yang signifikan di Indonesia.
Gubernur DKI Jakarta Dorong Budaya Betawi Masuk Kurikulum Sekolah: Saya akan Minta Dinas Pendidikan Siapkan Itu

Gubernur DKI Jakarta Dorong Budaya Betawi Masuk Kurikulum Sekolah: Saya akan Minta Dinas Pendidikan Siapkan Itu

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan akan memasukkan budaya Betawi ke dalam kurikulum sekolah.

Trending

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
John Herdman Blak-blakan Ungkap Sebercak Kutukan saat Menjabat Pelatih Timnas Indonesia, Apa Itu?

John Herdman Blak-blakan Ungkap Sebercak Kutukan saat Menjabat Pelatih Timnas Indonesia, Apa Itu?

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, secara blak-blakan mengakui bahwa menjadi juru taktik skuad Garuda ibarat pisau bermata dua.
Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Pertamina Enduro berhasil lolos ke babak final four usai Megawati Hangestri dan kawan-kawan mengalahkan Jakarta Popsivo Polwan.
Luciano Spalletti dan Bos Juventus Ngamuk kepada Wasit usai Inter Milan Diuntungkan Lewat Kartu Merah Pierre Kalulu

Luciano Spalletti dan Bos Juventus Ngamuk kepada Wasit usai Inter Milan Diuntungkan Lewat Kartu Merah Pierre Kalulu

Pelatih Juventus, Luciano Spalletti, direktur Giorgio Chiellini, dan CEO Damien Comolli meluapkan amarah kepada wasit Federico La Penna yang mengartu merah Pierre Kalulu.
Penunjuk Wasit Liga Italia Diminta Mundur usai Kontroversi di Laga Inter Milan Kontra Juventus, La Penna Dituntut Sanksi Berat

Penunjuk Wasit Liga Italia Diminta Mundur usai Kontroversi di Laga Inter Milan Kontra Juventus, La Penna Dituntut Sanksi Berat

Penunjuk wasit Liga Italia diminta mundur seiring dengan kontroversi di laga Inter Milan melawan Juventus. Hal itu disampaikan Giorgio Chiellini dan jurnalis Alfredo Pedulla.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT