News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kementerian PPPA: Mengadili Perempuan Berhadapan Hukum Harus Diperlakukan Adil

Kementerian PPPA memandang hakim harus memahami asas penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non-diskriminasi, kesetaraan gender, persamaan di depan hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam menangani kasus perempuan berhadapan dengan hukum.
Sabtu, 1 Juni 2024 - 07:47 WIB
Ilustrasi Persidangan
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memandang hakim harus memahami asas penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non-diskriminasi, kesetaraan gender, persamaan di depan hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam menangani kasus perempuan berhadapan dengan hukum.

"Kami menilai hakim tunggal yang melakukan pemeriksaan dan putusan permohonan praperadilan ini belum mempertimbangkan obyek praperadilan yang dimohonkan dalam perkara ini, yaitu tidak sahnya penetapan tersangka dan tidak sahnya penangkapan, terlebih keberadaan praperadilan ini merupakan bentuk check and balance atau pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang harus menjamin perlindungan hak asasi manusia," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian PPPA Margareth Robin Korwa dalam keterangan, di Jakarta, mengutip Antara pada Sabtu (1/6/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu dikatakan saat pihaknya mendampingi AP dalam sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan AP.

AP adalah perempuan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan atas kasus pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah dugaan perselingkuhan dan KDRT yang dilakukan oleh suaminya mencuat di sosial media.

Pendampingan dilakukan untuk memastikan implementasi Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum yang menjelaskan bahwa perempuan berhadapan dengan hukum adalah perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai korban, perempuan sebagai saksi, dan perempuan sebagai pihak (dalam perkara perdata).

"Peraturan MA ini memberikan panduan kepada hakim agar mampu memahami prinsip-prinsip mengadili perempuan berhadapan dengan hukum, mengidentifikasi situasi perlakuan yang tidak setara sehingga mengakibatkan diskriminasi terhadap perempuan, dan menjamin hak perempuan terhadap akses yang setara dalam memperoleh keadilan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3," lanjutnga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu Peraturan MA itu juga bertujuan untuk mengisi kekosongan aturan yang harus dipedomani oleh hakim dalam mengadili perkara yang melibatkan perempuan berhadapan dengan hukum.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Denpasar Kelas IA menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan AP. Putusan penolakan itu dibacakan hakim tunggal Ni Made Oktimandiani.(ant/ree)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bursa Transfer AC Milan: Proyek Portugalisasi Masih Berlanjut, Kini Amorim Incar Rekan Cristiano Ronaldo untuk Ujung Tombak Rossoneri

Bursa Transfer AC Milan: Proyek Portugalisasi Masih Berlanjut, Kini Amorim Incar Rekan Cristiano Ronaldo untuk Ujung Tombak Rossoneri

AC Milan belum menghentikan perburuan pemain baru pada bursa transfer musim panas. Rossoneri dikabarkan serius mengejar winger Sporting CP, Francisco Trincao.
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Curat Hingga Curas Periode Januari-Juni 2026, Tetapkan 2.054 Tersangka

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Curat Hingga Curas Periode Januari-Juni 2026, Tetapkan 2.054 Tersangka

Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya berama dengan Satreskrim Polres jajaran mengungkap kasus 3C (Curanmor, Curat, dan Curas) di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Sepanjang Januari-Juni 2026, Polisi Ungkap Tangerang Kota Jadi Wilayah Terbanyak Kasus Curat dan Curanmor

Sepanjang Januari-Juni 2026, Polisi Ungkap Tangerang Kota Jadi Wilayah Terbanyak Kasus Curat dan Curanmor

Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya berama dengan Satreskrim Polres jajaran mengungkap sebanyak 2.216 kasus tindak pidana curas, pencurian curat, dan curanmor
Teks Khutbah Jumat 3 Juli 2026 Singkat: Kaum Muslimin di Bulan Muharram

Teks Khutbah Jumat 3 Juli 2026 Singkat: Kaum Muslimin di Bulan Muharram

Berikut teks khutbah Jumat 3 Juli 2026 singkat dan padat berjudul 'Kaum Muslimin di Bulan Muharram'.
MUI Usul Pemerintah Terbitkan RUU Pidana LGBT, Ini Kata Wakil Ketua DPR

MUI Usul Pemerintah Terbitkan RUU Pidana LGBT, Ini Kata Wakil Ketua DPR

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan DPR akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait draf RUU Pidana LGBT yang diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Tambah Amunisi Dibawah Mistar, Persija Jakarta Resmi Datangkan Aqil Savik untuk Super League 2026/2027

Tambah Amunisi Dibawah Mistar, Persija Jakarta Resmi Datangkan Aqil Savik untuk Super League 2026/2027

Persija Jakarta kembali melakukan manuver di bursa transfer menjelang bergulirnya gelaran Super League 2026/2027.

Trending

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Langkah Belanda dipastikan terhenti: tiga eksekutor penalti mereka, termasuk anak kandung mantan pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert yakni Justin Kluivert
BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Makarim divonis tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Chromebook PN Jakarta Pusat
Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 1 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis di Awal Bulan, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Jauh

Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 1 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis di Awal Bulan, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Jauh

Berdasarkan ramalan bintang, esok hari Rabu, 1 Juli 2026, beberapa zodiak diprediksi akan mendapatkan momen romantis yang tak terlupakan, sementara yang lain -
Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Jerman menelan pil pahit di Piala Dunia 2026. Die Mannschaft tersingkir secara dramatis setelah kalah 3-4 dari Paraguay melalui adu penalti pada babak 32 besar.
Selengkapnya

Viral