GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kementerian PPPA: Mengadili Perempuan Berhadapan Hukum Harus Diperlakukan Adil

Kementerian PPPA memandang hakim harus memahami asas penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non-diskriminasi, kesetaraan gender, persamaan di depan hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam menangani kasus perempuan berhadapan dengan hukum.
Sabtu, 1 Juni 2024 - 07:47 WIB
Ilustrasi Persidangan
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memandang hakim harus memahami asas penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non-diskriminasi, kesetaraan gender, persamaan di depan hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam menangani kasus perempuan berhadapan dengan hukum.

"Kami menilai hakim tunggal yang melakukan pemeriksaan dan putusan permohonan praperadilan ini belum mempertimbangkan obyek praperadilan yang dimohonkan dalam perkara ini, yaitu tidak sahnya penetapan tersangka dan tidak sahnya penangkapan, terlebih keberadaan praperadilan ini merupakan bentuk check and balance atau pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang harus menjamin perlindungan hak asasi manusia," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian PPPA Margareth Robin Korwa dalam keterangan, di Jakarta, mengutip Antara pada Sabtu (1/6/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu dikatakan saat pihaknya mendampingi AP dalam sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan AP.

AP adalah perempuan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan atas kasus pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah dugaan perselingkuhan dan KDRT yang dilakukan oleh suaminya mencuat di sosial media.

Pendampingan dilakukan untuk memastikan implementasi Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum yang menjelaskan bahwa perempuan berhadapan dengan hukum adalah perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai korban, perempuan sebagai saksi, dan perempuan sebagai pihak (dalam perkara perdata).

"Peraturan MA ini memberikan panduan kepada hakim agar mampu memahami prinsip-prinsip mengadili perempuan berhadapan dengan hukum, mengidentifikasi situasi perlakuan yang tidak setara sehingga mengakibatkan diskriminasi terhadap perempuan, dan menjamin hak perempuan terhadap akses yang setara dalam memperoleh keadilan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3," lanjutnga.

Selain itu Peraturan MA itu juga bertujuan untuk mengisi kekosongan aturan yang harus dipedomani oleh hakim dalam mengadili perkara yang melibatkan perempuan berhadapan dengan hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Denpasar Kelas IA menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan AP. Putusan penolakan itu dibacakan hakim tunggal Ni Made Oktimandiani.(ant/ree)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Namanya Mirip Orang Keturunan Maluku, Apakah Bek Kasta Kedua Liga Belanda Ini Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia?

Namanya Mirip Orang Keturunan Maluku, Apakah Bek Kasta Kedua Liga Belanda Ini Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia?

Punya nama yang identik dengan orang keturunan Maluku, apakah bek sayap milik kontestan Liga Belanda ini bisa bermain untuk Timnas Indonesia dalam waktu dekat?
Tukar Uang Lebaran 2026 di Aplikasi PINTAR BI Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Tukar Uang Lebaran 2026 di Aplikasi PINTAR BI Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Masyarakat dapat melakukan pemesanan secara online sebelum datang ke lokasi kas keliling sesuai jadwal yang dipilih
Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin Digeledah Kejati Jambi

Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin Digeledah Kejati Jambi

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen dari kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin.
Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Berhak Dapat Penghapusan Tunggakan Iuran, Salah Satunya PBPU yang Beralih Status Jadi PBI JK

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Berhak Dapat Penghapusan Tunggakan Iuran, Salah Satunya PBPU yang Beralih Status Jadi PBI JK

Inilah kriteria peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berhak mendapatkan penghapusan tunggakan iuran.
Penerimaan Pajak Kabupaten Lebak Ditargetkan Mencapai Rp250 Miliar

Penerimaan Pajak Kabupaten Lebak Ditargetkan Mencapai Rp250 Miliar

Penerimaan pajak daerah pada tahun 2026 Kabupaten Lebak ditargetkan mencapai Rp250 miliar. Hal ini akan digunakan untuk pendanaan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Jadwal Lengkap MotoGP Thailand 2026: Sirkuit Buriram Jadi Tuan Rumah Seri Pembuka

Jadwal Lengkap MotoGP Thailand 2026: Sirkuit Buriram Jadi Tuan Rumah Seri Pembuka

Berikut jadwal lengkap MotoGP Thailand 2026 yang akan berlangsung pada akhir Februari sampai awal Maret

Trending

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama potensial dari Eropa, yakni Lyfe Oldenstam, bek Como Primavera (U-19) yang punya garis keturunan Indonesia.
Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Saint Kitts and Nevis dikabarkan menjadi lawan Timnas Indonesia pada ajang FIFA Series 2026 yang digelar di Jakarta pada 23–31 Maret 2026. Indonesia menjadi ...
Ajang Penghargaan JHL Awards 2026 Kembali Digelar

Ajang Penghargaan JHL Awards 2026 Kembali Digelar

Ajang tahunan JHL Awards 2026 kembali digelar dalam rangka memberikan apresiasi atas kinerja internal puluhan bisnis unit di bawah naungan JHL Group.
Tak Lama Disorot Amanda Manopo, Indra Frimawan Langsung Digeruduk Netizen Akibat 'Meludahi' Fajar Sadboy

Tak Lama Disorot Amanda Manopo, Indra Frimawan Langsung Digeruduk Netizen Akibat 'Meludahi' Fajar Sadboy

Komika Indra Frimawan diserang netizen setelah reaksi Amanda Manopo viral. Itu terjadi akibat dugaan meludahi Fajar Sadboy di podcast YouTube Deddy Corbuzier.
Akui Hatinya Masih Ingin di Eropa, Mauro Zijlstra Ungkap Alasan Berlabuh di Persija Jakarta: Ada Kepercayaan Besar

Akui Hatinya Masih Ingin di Eropa, Mauro Zijlstra Ungkap Alasan Berlabuh di Persija Jakarta: Ada Kepercayaan Besar

Sebetulnya masih ingin lanjutkan karier di Eropa, begini alasan striker Timnas Indonesia Mauro Zijlstra pilih berlabuh ke Super League bersama Persija Jakarta.
Tak Lagi Jadi Menteri ESDM? Bahlil Lahadalia Berencana Ikut Kontestasi Pileg 2029

Tak Lagi Jadi Menteri ESDM? Bahlil Lahadalia Berencana Ikut Kontestasi Pileg 2029

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengungkapkan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia akan mencalonkan diri di Pileg 2029.
LKPP Ungkap Harga Laptop Tergolong Mahal, JPU Patahkan Klaim Eks Mendikbudristek Klaim

LKPP Ungkap Harga Laptop Tergolong Mahal, JPU Patahkan Klaim Eks Mendikbudristek Klaim

Bergulirnya persidangan kasus korupsi pengadaan laptop Chromeboook di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus menjadi sorotan publik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT