GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPU Tegaskan Hormat Terhadap Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz hormati keputusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia pencalonan kepala daerah yang heboh belakangan ini.
Rabu, 5 Juni 2024 - 18:00 WIB
Komisioner KPU, August Mellaz.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia pencalonan kepala daerah.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Komisioner KPU August Mellaz di Jakarta, Rabu (5/6/2024). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, sikap KPU terkait putusan tersebut pada prinsipnya menghormati lembaga negara dan berpegang teguh kepada aturan. 

"Kami secara prinsip menghormati lembaga-lemabaga yang ada bentuk struktur negara Indonesia," tegas dia.

Dirinya juga menjelaskan KPU tengah melakukan harmonisasi dan mengsingkronkan antara aturan KPU dengan Undang-Undang (UU) lainnya pasca-putusan MA tersebut. 

"Memang fakta proses harmonisasi sedang berlangsung, tentu setiap aturan KPU akan disinkronkan disesuaikan dengan UU yang mengaturnya dengan UU lainnya dengan instansi lain baik vertikal maupun horizontal, itu lah posisinya jadi saya kira tidak bisa bicara lebih lanjut jadi memang sedang berjalan proses harmonisasinya," tutur August. 

tvonenews

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

MA menyatakan pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.

Diketahui, pasal itu berbunyi bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur dengan memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pesulap Merah Akui Tak Selalu Dampingi Istri Saat Dirawat di Rumah Sakit, Ini Alasannya

Pesulap Merah Akui Tak Selalu Dampingi Istri Saat Dirawat di Rumah Sakit, Ini Alasannya

Pesulap Merah akui jarang mendampingi sang istri, Tika Mega Lestari, saat dirawat di rumah sakit. Ia ungkap alasan mengapa tak bisa selalu hadir.
Barcelona Dipermalukan 0-4, Alvaro Arbeloa Kirim Pesan Menohok ke Hansi Flick

Barcelona Dipermalukan 0-4, Alvaro Arbeloa Kirim Pesan Menohok ke Hansi Flick

Adu mulut tidak langsung antara pelatih Alvaro Arbeloa dan juru taktik Barcelona, Hansi Flick, menjadi sorotan usai kekalahan telak Blaugrana 0-4 dari Atletico Madrid di semifinal Copa del Rey.
PF dan UPER Teken 23 MoU Strategis Sekaligus, Misi Perluas Dampak Pendidikan hingga Keberlanjutan

PF dan UPER Teken 23 MoU Strategis Sekaligus, Misi Perluas Dampak Pendidikan hingga Keberlanjutan

23 kesepakatan yang diteken PF dan UPER ini melibatkan unsur pemerintah, perguruan tinggi, industri, hingga komunitas sebagai bagian dari penguatan kolaborasi lintas sektor.
Setahun yang Lalu, Megawati Hangestri Sabet Women Inspiration Award 2025, Bisakah Ulangi Prestasi di 2026?

Setahun yang Lalu, Megawati Hangestri Sabet Women Inspiration Award 2025, Bisakah Ulangi Prestasi di 2026?

Megawati Hangestri terpilih berkat kiprahnya yang mengharumkan nama Indonesia di level internasional, khususnya aat membela Daejeon JungKwanJang Red Sparks di Liga Voli Korea.
Sule Kecam Teddy Pardiyana yang Ingin Titip Anak ke Putri Delina: Terlalu Hina, Laki-Laki Tidak Bisa Membiayai Anaknya

Sule Kecam Teddy Pardiyana yang Ingin Titip Anak ke Putri Delina: Terlalu Hina, Laki-Laki Tidak Bisa Membiayai Anaknya

Sule kecam Teddy Pardiyana yang ingin menitipkan anaknya kepada Putri Delina. Menurutnya, terlalu hina bagi seorang laki-laki yang tidak bisa membiayai anaknya.
Pelatih Timnas Indonesia Blak-blakan: Atmosfer Piala AFF Disebut Lebih Panas dari Derbi Inggris!

Pelatih Timnas Indonesia Blak-blakan: Atmosfer Piala AFF Disebut Lebih Panas dari Derbi Inggris!

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, menyamakan intensitas Piala AFF 2026 dengan atmosfer derbi-derbi besar di Inggris.

Trending

John Herdman Full Senyum Jelang FIFA Series 2026, "Si Anak Hilang" Timnas Indonesia Comeback sebagai Starter di Inggris

John Herdman Full Senyum Jelang FIFA Series 2026, "Si Anak Hilang" Timnas Indonesia Comeback sebagai Starter di Inggris

Elkan Baggott kembali starter bersama Ipswich Town. Comeback ini jadi kabar baik bagi pelatih Timnas Indonesia John Herdman jelang FIFA Series 2026 di SUGBK
FIFA Sudah Resmi ACC, 3 Pemain Keturunan Ini Berpotensi Jadi Senjata Mematikan Baru John Herdman di Timnas Indonesia

FIFA Sudah Resmi ACC, 3 Pemain Keturunan Ini Berpotensi Jadi Senjata Mematikan Baru John Herdman di Timnas Indonesia

Tiga pemain keturunan dikabarkan sudah mendapat ACC FIFA untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia. Salah satunya kiper yang berpotensi jadi pesaing Paes dan Audero
Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Telan Kekalahan

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Telan Kekalahan

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Jakarta Pertamina Enduro, menelan pil pahit pada pertandingan perdana mereka pada seri ke-6 Proliga 2026 di Bojonegoro
Maarten Paes Gigit Jari, John Herdman Mulai Kepincut Kiper Arema untuk Gabung Timnas Indonesia?

Maarten Paes Gigit Jari, John Herdman Mulai Kepincut Kiper Arema untuk Gabung Timnas Indonesia?

Penampilan gemilang Adi Satryo bersama Arema FC di hadapan John Herdman membuka peluang kembali ke Timnas Indonesia. Akankah posisi Maarten Paes terancam?
Bayi Tertinggal Pesawat Usai Delay 5 Jam, Tangis Ibu Pecah: Susu Anak Saya Ada di Bagasi!

Bayi Tertinggal Pesawat Usai Delay 5 Jam, Tangis Ibu Pecah: Susu Anak Saya Ada di Bagasi!

Viral bayi tertinggal usai delay 5 jam Super Air Jet. Susu di bagasi ikut terbang, orang tua protes keras, maskapai akhirnya beri klarifikasi resmi.
Hasil Proliga 2026, Putri: Comeback Taklukan Medan Falcons, Bandung BJB Tandamata Panaskan Perebutan Tiket Final Four

Hasil Proliga 2026, Putri: Comeback Taklukan Medan Falcons, Bandung BJB Tandamata Panaskan Perebutan Tiket Final Four

Hasil Proliga 2026 sektor putri pada hari ketiga seri Bojonegoro yang dibuka dengan duel Bandung BJB Tandamata yang menghadapi tim juru kunci, Medan Falcons.
Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Luke Vickery kabarnya sudah jalin komunikasi dengan pelatih John Herdman, publik Australia ikhlas jika sang striker memilih untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT