News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Tolak Permohonan PAN di Dapil Kabupaten Puncak Papua Tengah: Alat Bukti Tidak Absah

Mahkamah Konstitusi jatuhkan Putusan Nomor 82-01-12-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR dan DPRD 2024
Kamis, 6 Juni 2024 - 19:35 WIB
Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Nomor 82-01-12-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

Permohonan diajukan oleh Partai Amanat nasional (PAN) untuk PHPU DPR dan DPRD di Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Papua Tengah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemohon (PAN) mendalilkan memperoleh 22.760 suara di Kabupaten Puncak yang terdiri dari 4.625 suara di Distrik Sinak Barat, 6.899 suara di Distrik Yugumuak, 9.889 suara di Distrik Mageabume, dan 1.347 suara di Distrik Doufo. 

Kemudian suara tersebut menurut Pemohon dihilangkan oleh Termohon (KPU) sehingga suara Pemohon menjadi nol suara di tingkat kabupaten.

Setelah Mahkamah mencermati seluruh alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon, Termohon dan keterangan Bawaslu, kemudian Mahkamah menyandingkan alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon dan Termohon dan pihak Terkait, Mahkamah tidak mengakui keabsahan alat bukti yang diajukan oleh Pemohon.

“Karena berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan terkait pemberhentian PPD di 13 distrik di Kabupaten Puncak, Formulir D Hasil Kecamatan tersebut tidak lagi digunakan sebagai dokumen resmi dalam perhitungan di tingkat distrik,” kata Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan pertimbangan hukum.

“Terlebih setelah Mahkamah mencermati keterangan Bawaslu beserta bukti-buktinya, diketahui bahwa bukti Bawaslu tersebut yang pada pokoknya mendukung bukti-bukti yang diberikan oleh KPU/Termohon,” sambung dia.

Berdasarkan hal tersebut, Pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya berkenaan perolehan suara di Distrik Sinak Barat. Oleh karena itu, dalil Pemohon tidak beralasan hukum.

Terkait perolehan suara di Distrik Yugumuak sebanyak 6.899 suara, Pemohon melampirkan bukti berupa formulir D. hasil Distrik Yugumuak yang menunjukkan bahwa Pemohon mendapatkan suara sebesar 6.899 suara. 

Namun setelah Mahkamah melakukan verifikasi alat bukti yang masuk, Mahkamah tidak menemukan formulir D. Hasil yang dimaksud. Hal ini terkonfirmasi pada persidangan pada 27 Mei 2024. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan Termohon dan Pihak terkait (NasDem) mengajukan alat bukti berupa D. Hasil kecamatan dengan perolehan suara Pemohon sebanyak nol suara. 

Oleh karena itu, Pemohon tidak dapat membuktikan perolehan suara di distrik tersebut. Sehingga dalil permohonan a quo tidak beralasan hukum.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ilia Topuria Mulai Berlatih Lagi usai Kalah dari Gaethje, Penampilannya Jadi Sorotan Fans MMA: Aura Hilang

Ilia Topuria Mulai Berlatih Lagi usai Kalah dari Gaethje, Penampilannya Jadi Sorotan Fans MMA: Aura Hilang

Ilia Topuria kembali mencuri perhatian setelah video latihan perdananya usai kalah dari Justin Gaethje beredar. Penampilan terbarunya pun langsung memancing.
Mengenal Helikopter Chinook Jepang yang Bantu Pemadaman Karhutla di Kalbar

Mengenal Helikopter Chinook Jepang yang Bantu Pemadaman Karhutla di Kalbar

helikopter berat CH-47 Chinook dari Jepang hadir guna perkuat pemadaman Karhutla dalam menghadapi tantangan lahan gambut dan keterbatasan sumber air.
Terpopuler: Surat Kecil Fajar Sahrudin untuk Meong-Guguk hingga Polemik Uan Juicy Luicy

Terpopuler: Surat Kecil Fajar Sahrudin untuk Meong-Guguk hingga Polemik Uan Juicy Luicy

Kasus Fajar Sahrudin dan polemik Juicy Luicy menjadi dua isu yang paling banyak menarik perhatian pembaca tvOnenews.com sepanjang Kamis (10/9/2026), mulai dari.
Imbas Puluhan Siswa Keracunan MBG, BGN Tak Kasih Ampun 172 SPPG di Pati

Imbas Puluhan Siswa Keracunan MBG, BGN Tak Kasih Ampun 172 SPPG di Pati

Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh 172 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pati.
Unggahan Terbaru Fajar Sahrudin Muncul di Hari Ulang Tahun, Netizen Tinggalkan Pesan Haru Untuknya

Unggahan Terbaru Fajar Sahrudin Muncul di Hari Ulang Tahun, Netizen Tinggalkan Pesan Haru Untuknya

Tepat pada Kamis, 10 September 2026 seharusnya menjadi hari ulang tahun Fajar Sahrudin yang ke-31 tahun. Unggahan terbaru FS muncul dan mengundang perhatian
Update Klasemen Liga Pro Saudi 2026/2027: Al Hilal dan Al Nassr Masih Kejar-kejaran dengan 1 Noda Kekalahan

Update Klasemen Liga Pro Saudi 2026/2027: Al Hilal dan Al Nassr Masih Kejar-kejaran dengan 1 Noda Kekalahan

Berdasarkan data resmi per Jumat (11/9/2026) pukul 07.02 WIB, berikut adalah penjelasan peta persaingan di tangga klasemen sementara. Al Hilal masih di puncak!

Trending

Indonesia dan 7 Negara Desak Dunia Ikuti Jejak Inggris Larang Impor dari Permukiman Israel Ilegal

Indonesia dan 7 Negara Desak Dunia Ikuti Jejak Inggris Larang Impor dari Permukiman Israel Ilegal

Indonesia bersama tujuh negara lainnya mendorong masyarakat internasional memperluas tekanan terhadap aktivitas permukiman Israel ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina.
Jumlah Penumpang KA YIA PSO Meningkat, Wates-Bandara YIA Kian Terhubung

Jumlah Penumpang KA YIA PSO Meningkat, Wates-Bandara YIA Kian Terhubung

KAI Bandara mencatat pertumbuhan positif jumlah pengguna KA Bandara YIA Reguler (PSO) sepanjang periode 1 Januari–31 Agustus 2026 sebanyak 1.230.728 penumpang
KLH Dukung PPLI Perkuat Pengelolaan Limbah PCB, Targetkan Zero PCB 2028

KLH Dukung PPLI Perkuat Pengelolaan Limbah PCB, Targetkan Zero PCB 2028

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan komitmennya mendukung PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) dalam memperkuat kapasitas pengelolaan limbah
Seorang Peneliti Anthropic Mundur Karena Khawatir AI Dapat Musnahkan Umat Manusia

Seorang Peneliti Anthropic Mundur Karena Khawatir AI Dapat Musnahkan Umat Manusia

Seorang peneliti asal Inggris mengundurkan diri dari perusahaan pengembang kecerdasan buatan (AI) asal AS, Anthropic.
BAP Aliran Uang Rp40 Miliar Kasus TPPU Eks Jampidsus Dinilai Lemah Pembuktian

BAP Aliran Uang Rp40 Miliar Kasus TPPU Eks Jampidsus Dinilai Lemah Pembuktian

Isu terkait dugaan pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah tengah menjadi sorotan.
Sekda Muara Enim Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Edison

Sekda Muara Enim Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Edison

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Muara Enim, Yulius, Kamis (10/9/2026).
Seret Anggota Polri Terkait Kasus Suap Proyek di Bekasi, KPK Keluarkan Sprindik Baru

Seret Anggota Polri Terkait Kasus Suap Proyek di Bekasi, KPK Keluarkan Sprindik Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Selengkapnya

Viral