News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polemik Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Pengamat Energi Sebut Pemerintah Langgar UU Minerba

Kebijakan Pemerintah Indonesia terkait organisasi masyarakat (ormas) keagamaan diberi izin mengelola tambang batu bara menuai polemik di publik.
Sabtu, 8 Juni 2024 - 04:15 WIB
Ilustrasi tambang batu bara yang dikelola ormas keagamaan
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Kebijakan Pemerintah Indonesia terkait organisasi masyarakat (ormas) keagamaan diberi izin mengelola tambang batu bara menuai polemik di publik.

Bahkan, Pengamat Energi sekaligus peneliti dari Alpha Research Database Indonesia, Ferdy Hasiman menilai kebijakan bertolak belakang dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasalnya, kata Ferdy, UU Minerba secara jelas menyebut bahwa badan usaha yang mengakses izin usaha pertambangan (IUP) harus dilakukan melalui proses lelang.

Menurutnya penambahan frasa ormas keagamaan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 bermasalah.

Sebab, penambahan frasa tersebut dikhawatirkan dapat membuka peluang konflik kepentingan, meskipun ormas tersebut memiliki badan usaha yang mumpuni.

"Masalahnya adalah definisi di dalam PP itu yang jadi polemik. Kalau di dalam PP itu hanya disebut badan usaha tidak apa-apa, jangan tambah ormas, jadi ketika ditambah ormas itu berarti menambah konflik kepentingan," kata Ferdy dikutip dari Antara, Jakarta, Sabtu (8/6/2024).

Ferdy juga menyampaikan kekhawatiran terhadap lemahnya pengawasan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap kegiatan pertambangan, termasuk di daerah. Ini dikhawatirkan akan semakin parah dengan melibatkan ormas dalam pengelolaan tambang.

Ia lebih lanjut menyampaikan PP Nomor 25 Tahun 2024 ini seharusnya dapat menjadi langkah maju dalam pengelolaan pertambangan di Indonesia.

Menurutnya, PP ini juga seharusnya dapat lebih jelas dan detail dalam mengakomodir kepentingan masyarakat, misalnya dengan mewajibkan perusahaan-perusahaan besar tambang untuk memberikan kontribusi sosial kepada masyarakat di sekitar wilayah operasinya.

Pemerintah memberikan izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan revisi atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 96 Tahun 2021, salah satunya Pasal 83A yang mengatur bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan tanpa melalui proses lelang seperti yang diatur di dalam UU Minerba.

Banyak pihak yang menilai PP ini bertentangan dengan UU Minerba, yang mengharuskan izin tambang diberikan melalui proses lelang.

Pemerintah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) untuk badan usaha ormas keagamaan. PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dan perusahaan berbadan hukum untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batu bara.

Keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia di Jakarta, Jumat, mengatakan tambang yang hendak dikelola oleh ormas keagamaan nantinya akan dikerjakan oleh kontraktor.

Ia mengatakan sedang mencari formulasi supaya kontraktor yang mengerjakan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bagi ormas keagamaan itu memiliki kapabilitas tinggi dan tidak mempunyai konflik kepentingan. (ant/raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gelar Seminar UPH Gandeng Pemerhati Anti Narkoba, Perangi Narkoba di Kampus

Gelar Seminar UPH Gandeng Pemerhati Anti Narkoba, Perangi Narkoba di Kampus

Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT), Henry Yosodiningrat, menyoroti masih maraknya peredaran dan pengendalian bisnis narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia.
PT Cimanggis Cibitung Tollways dan PT DMS Laguna Tandatangani MOU Pembentukan Joint Venture Company

PT Cimanggis Cibitung Tollways dan PT DMS Laguna Tandatangani MOU Pembentukan Joint Venture Company

PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT) selaku Badan Usaha Jalan Tol Cimanggis Cibitung bersama PT DMS Laguna (DMSL) menyepakati kerja sama melalui pembentukan Joint Venture Company (JVC) untuk pembangunan dan pengusahaan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau Rest Area KM 63 Jalan Tol Cimanggis-Cibitung.
Prabowo Terbang ke Gorontalo, Konsolidasi Nasional Petani-Nelayan Dimulai dari PENAS XVII

Prabowo Terbang ke Gorontalo, Konsolidasi Nasional Petani-Nelayan Dimulai dari PENAS XVII

Presiden Prabowo Subianto bertolak ke Provinsi Gorontalo untuk menghadiri Puncak Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan XVII Tahun 2026.
Harry Kane Disebut Kena Guna-guna Dukun, Gara-gara Gagal Cetak Gol saat Inggris Hadapi Ghana di Piala Dunia 2026

Harry Kane Disebut Kena Guna-guna Dukun, Gara-gara Gagal Cetak Gol saat Inggris Hadapi Ghana di Piala Dunia 2026

Pecinta sepak bola tengah digegerkan dengan kabar bahwa Harry Kane terkena guna-guna dukun. Rumor ini mencuat setelah striker Timnas Inggris itu gagal mencetak gol saat melawan Ghana di laga lanjutan Grup L Piala Dunia 2026 pada Rabu (24/6/2026).
Dua Pria di Lumajang Ini Edarkan Okerbaya Lewat Transaksi Daring, Polisi Temukan Bukti 23.959 Butir Pil Berlogo Y

Dua Pria di Lumajang Ini Edarkan Okerbaya Lewat Transaksi Daring, Polisi Temukan Bukti 23.959 Butir Pil Berlogo Y

Polisi menangkap dua orang pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Rabu (24/6/2026)
Luka Berat di Area Wajah, Korban Dugaan Penyekapan di Bandung Harus Mendapatkan Perawatan Rekonstruksi Wajah

Luka Berat di Area Wajah, Korban Dugaan Penyekapan di Bandung Harus Mendapatkan Perawatan Rekonstruksi Wajah

Kondisi YTR memprihatinkan, Menkes menyebut perlu mendapatkan perawatan rekonstruksi wajah. Diduga ia jadi korban dugaan penyekapan di Bandung

Trending

Jejaknya di Media Sosial Jadi Petunjuk, Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penyiksaan Perempuan di Bandung

Jejaknya di Media Sosial Jadi Petunjuk, Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penyiksaan Perempuan di Bandung

Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita di Bandung. Polisi bahkan menggandeng Meta Platforms untuk menelusuri jejak
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 25 Juni 2026: Leo Panen Proyek Emas

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 25 Juni 2026: Leo Panen Proyek Emas

Pada tanggal 25 Juni 2026, sejumlah zodiak diprediksi mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam aspek keuangan. Siapa zodiak yang paling bercuan deras?
Bukan Ragnar Oratmangoen, Bukan Pula Thom Haye, Gelandang Timnas Indonesia Ini Dapat Kabar Super Bahagia dari Eropa

Bukan Ragnar Oratmangoen, Bukan Pula Thom Haye, Gelandang Timnas Indonesia Ini Dapat Kabar Super Bahagia dari Eropa

Masa depan gelandang Timnas Indonesia, Joey Pelupessy, kini mulai menemukan titik terang. Bintang Lommel SK itu dapat kabar super bahagia dari Eropa.
Taufik Hidayat Ditahan di Sel Khusus Seorang Diri dan dipantau CCTV, Polisi Juga Bakal Lakukan Tes Kejiwaan

Taufik Hidayat Ditahan di Sel Khusus Seorang Diri dan dipantau CCTV, Polisi Juga Bakal Lakukan Tes Kejiwaan

Terungkapnya dugaan penyekapan dan penyiksaan yang dialami YTR (29) selama bertahun-tahun membuat polisi tidak hanya fokus pada aspek pidana.
Jawaban Santai Pelaku Penyekapan Wanita di Cileunyi saat Digiring Jadi Sorotan, Hanya Ucap Dua Kata kepada Polisi

Jawaban Santai Pelaku Penyekapan Wanita di Cileunyi saat Digiring Jadi Sorotan, Hanya Ucap Dua Kata kepada Polisi

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung kini memasuki babak baru. Jawaban santai Taufik Hidayat jadi sorotan.
Cerita Detik-detik Taufik Hidayat Penyekap Pacar 3 Tahun Dibekuk Polda Jabar di Majalaya

Cerita Detik-detik Taufik Hidayat Penyekap Pacar 3 Tahun Dibekuk Polda Jabar di Majalaya

Pelarian pelaku penyekap pacar berinisial YTR selama 3 tahun bernama Taufik Hidayat berakhir, usai viralnya cerita detik-detik Tim Resmob Priangan PPolda Jabar
Pengakuan Taufik Hidayat Usai Ditangkap: Umbar Penyesalan Serta Dalih Mabuk Saat Siksa YTR

Pengakuan Taufik Hidayat Usai Ditangkap: Umbar Penyesalan Serta Dalih Mabuk Saat Siksa YTR

Setelah berhasil ditangkap usai menjadi buronan, Taufik Hidayat (30) akhirnya mulai mengungkap pengakuannya kepada penyidik.
Selengkapnya

Viral