Hotman Paris Murka Minta Penyidikan Kasus Vina Dihentikan Usai Dua Status DPO Dicabut, Desak Jokowi Lakukan...
- Tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Kedatangan ketiga saksi tersebut tak hanya semata memenuhi panggilan untuk diperiksa, namun juga akan mencabut BAP yang dibuat pada 2016 silam.
Hal tersebut lantaran ketiga saksi itu menyatakan bahwa kelima rekannya yang kini menjadi terpidana kasus kematian Vina dan Eky itu tidak berada di rumah Pak RT saat kejadian.
"Ingin merubah BAP yang sebenarnya. Ya bahwa saya tidur di rumahnya Pak RT. Sebelumnya kan di BAP yang dulu tidak tidur di rumah Pak RT," kata Pramudia mengutip kanal YouTube tvOne pada Rabu (12/6/2024).
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Wasekjen DPR Peradi/Kuasa Hukum Tiga Saksi yaitu Jutek Bongso.
"Betul, betul. Dan mereka mengaku sama-sama pada malam kejadian itu. Tanggal 27 Agustus 2016 itu ya kan mereka itu ada di sama-sama gitu jadi satu lokasi," ungkapnya.
Terkait apakah kelima terpidana dapat bebas dengan adanya pencabutan BAP 2016 silam itu, Jutek Bongso belum bisa memastikannua.
"Kita gak tahu ya namanya kita upaya karena secara hukum kan kalau kami kan hanya menempatkan hukum. Karena ini sudah proses hukum, sudah apa namanya ya sudah berjalan dan sudah vonis artinya sudah terpidana kan."
"Bahkan sudah inkra sampai ke kasasi kan gitu. Artinya mereka sudah menjalani apa yang terjadi di sana," jelasnya.
Menurut Jutek Bongso, adanya cerita yang berbeda beda terkait kasua Vina ini membuat kronologi menjadi berubah-ubah.
"Kita pengen tahu kronologis ini yang berubah ini akhirnya kan merubah jalan cerita," sambungnya.
Â
Load more