News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar: SYL Berpeluang Dituntut Hukuman Pidana hingga 20 Tahun Penjara

Pakar hukum pidana sebut eks Mentan SYL berpeluang dituntut hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dalam dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan
Selasa, 18 Juni 2024 - 15:16 WIB
Pakar hukum pidana Prof. Hibnu Nugroho
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com  - Pakar hukum pidana Prof. Hibnu Nugroho menyebutkan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berpeluang dituntut hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dalam dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Tuntutannya bisa maksimal, tetapi kalau putusannya itu nanti sesuai pertimbangan Majelis Hakim," ujar Hibnu mengutip Antara pada Selasa (18/6/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menjelaskan tuntutan maksimal bisa dikenakan kepada SYL lantaran banyaknya pihak yang dirugikan serta berbagai fakta dalam persidangan sudah terungkap dengan jelas dan terkonfirmasi oleh banyaknya saksi serta bukti, sehingga tidak ada yang diragukan. Sebelumnya, Jaksa juga telah menyebutkan akan menuntut SYL dengan hukuman maksimal.

Adapun dalam sidang pemeriksaan saksi kasus SYL, tak hanya anak buahnya di Kementan yang merasa dirugikan dari tindakan pemerasan SYL, tetapi juga antara lain vendor Kementan hingga agen penyedia perjalanan serta terungkap pula terdapat anggaran negara yang dipakai SYL.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan pemerasan maupun gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pelaku juga terancam pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kendati demikian, Hibnu menilai ancaman hukuman tersebut baru berdasarkan dakwaan awal yang disangkakan kepada SYL, sehingga apabila SYL turut dikenakan pula dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sidang selanjutnya maka hukumannya akan bertambah.

"Potensi hukuman 20 tahun penjara itu baru untuk tindakan pemerasan, kalau nanti ada tambahan dakwaan TPPU dan terbukti berarti ditambah lagi," ucap dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, hukuman maksimal TPPU, yakni penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Namun merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru diundangkan pada 2 Januari 2023, hukuman maksimal TPPU berupa 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siapa Sosok yang Bantu Perekonomian Ressa Rizky Rossano? Ternyata Masih dari Keluarga Denada

Siapa Sosok yang Bantu Perekonomian Ressa Rizky Rossano? Ternyata Masih dari Keluarga Denada

Sosok yang selalu membantu perekonomian keluarga Dino Rossano Hansa dan Al Ressa Rizky Rossano bukan Denada Tambunan dan orang tuanya. Kira-kira siapa?
Sapu Bersih Kemenangan di Putaran Pertama Proliga 2026, Chelsa Berliana Ungkap Rahasia Kemenangan Jakarta Popsivo Polwan

Sapu Bersih Kemenangan di Putaran Pertama Proliga 2026, Chelsa Berliana Ungkap Rahasia Kemenangan Jakarta Popsivo Polwan

Runner up musim lalu, Jakarta Popsivo Polwan tampil meyakinkan pada putaran pertama gelaran Proliga 2026.
Pemda DIY Suntikan Dana Rp500 juta Untuk Biaya Hidup 1,5 Bulan Mahasiswa Terdampak Bencana Aceh - Sumatera

Pemda DIY Suntikan Dana Rp500 juta Untuk Biaya Hidup 1,5 Bulan Mahasiswa Terdampak Bencana Aceh - Sumatera

Pemerintah Daerah (Pemda) DI Yogyakarta memperpanjang program bantuan living cost bagi mahasiswa terdampak bencana alam di wilayah Aceh dan Sumatera. 
Wardatina Mawa Menolak Damai, Insanul Fahmi Curiga Ada Pihak Ketiga: Mawa yang Ku Kenal Tak Seperti Itu

Wardatina Mawa Menolak Damai, Insanul Fahmi Curiga Ada Pihak Ketiga: Mawa yang Ku Kenal Tak Seperti Itu

Insanul Fahmi mengatakan bahwa dirinya akan tetap mengupayakan untuk berdamai dengan Wardatina Mawa meski hingga kini masih belum bisa bertemu dengan istri maupun anak
RI Swasembada Solar Usai Prabowo Resmikan RDMP Balikpapan, Airlangga: Tidak Perlu Impor Lagi

RI Swasembada Solar Usai Prabowo Resmikan RDMP Balikpapan, Airlangga: Tidak Perlu Impor Lagi

Beroperasinya RDMP Balikpapan menjadi tonggak penting karena menghentikan ketergantungan impor solar sekaligus memperkuat keamanan pasokan energi nasional.
Sepasang Kekasih di Kudus Menikah di Tengah Banjir

Sepasang Kekasih di Kudus Menikah di Tengah Banjir

Cinta sejati bisa mengalahkan segala rintangan, bahkan bencana banjir sekalipun. Seperti cinta sepasang kekasih di Kudus, Jawa Tengah yang tetap melangsungkan prosesi pernikahan meski di tengah genangan banjir yang melanda tempat tinggalnya.

Trending

Belum usai Euforia Persib Menang Atas Persija, Maung Bandung Dapat Kabar Buruk dari Situasi Federico Barba

Belum usai Euforia Persib Menang Atas Persija, Maung Bandung Dapat Kabar Buruk dari Situasi Federico Barba

Persib Bandung meraih kabar kurang menyenangkan dari Federico Barba usai menumbangkan Persija Jakarta. Bek asal Italia itu kini dikabarkan menjadi incaran tiga klub Serie B.
Juventus Beri Pukulan Telak kepada Emil Audero, Luciano Spalletti Justru Sampaikan Pernyataan Mengejutkan

Juventus Beri Pukulan Telak kepada Emil Audero, Luciano Spalletti Justru Sampaikan Pernyataan Mengejutkan

Pelatih Juventus, Luciano Spalletti, menyampaikan pernyataan mengejutkan setelah menang telak dengan skor 5-0 atas Cremonese. Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, menjadi korbannya.
Kekayaan Timothy Ronald Disorot Usai Terseret Dugaan Penipuan, Ini Sumber Pundi-Pundi Sang Raja Kripto

Kekayaan Timothy Ronald Disorot Usai Terseret Dugaan Penipuan, Ini Sumber Pundi-Pundi Sang Raja Kripto

Kekayaan Timothy Ronald disorot usai terseret dugaan penipuan trading kripto. Ini sumber pundi-pundi Raja Kripto Indonesia.
4 Pemain Kejutan Ini Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia Era Baru, Ada Andalan Persib dan Persija

4 Pemain Kejutan Ini Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia Era Baru, Ada Andalan Persib dan Persija

Sebanyak Empat Pemain Kejutan Ini Diprediksi Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia, Ada Andalan Persib hingga Persija
Xabi Alonso Masuk Bursa Pelatih Manchester United usai Didepak Real Madrid? Media Inggris Beberkan Peluangnya

Xabi Alonso Masuk Bursa Pelatih Manchester United usai Didepak Real Madrid? Media Inggris Beberkan Peluangnya

Media Inggris membahas kemungkinan Manchester United mengejar Xabi Alonso sebagai pelatih baru. Sang juru taktik asal Spanyol baru saja berpisah dengan Real Madrid.
3 Pemain Persib Bandung yang Pernah Berseragam Ajax Amsterdam, Gaston Avila akan Menyusul?

3 Pemain Persib Bandung yang Pernah Berseragam Ajax Amsterdam, Gaston Avila akan Menyusul?

Gaston Avila segera menyusul? Beberapa nama-nama tenar ini ternyata pernah berseragam Ajax Amsterdam sebelum akhirnya menjadi andalan bersama Persib Bandung.
Rezeki Datang Bertubi-tubi! Kondisi Finansial Zodiak 14 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Rezeki Datang Bertubi-tubi! Kondisi Finansial Zodiak 14 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 14 Januari 2026 untuk enam zodiak pertama, Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT