News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar: SYL Berpeluang Dituntut Hukuman Pidana hingga 20 Tahun Penjara

Pakar hukum pidana sebut eks Mentan SYL berpeluang dituntut hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dalam dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan
Selasa, 18 Juni 2024 - 15:16 WIB
Pakar hukum pidana Prof. Hibnu Nugroho
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com  - Pakar hukum pidana Prof. Hibnu Nugroho menyebutkan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berpeluang dituntut hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dalam dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Tuntutannya bisa maksimal, tetapi kalau putusannya itu nanti sesuai pertimbangan Majelis Hakim," ujar Hibnu mengutip Antara pada Selasa (18/6/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menjelaskan tuntutan maksimal bisa dikenakan kepada SYL lantaran banyaknya pihak yang dirugikan serta berbagai fakta dalam persidangan sudah terungkap dengan jelas dan terkonfirmasi oleh banyaknya saksi serta bukti, sehingga tidak ada yang diragukan. Sebelumnya, Jaksa juga telah menyebutkan akan menuntut SYL dengan hukuman maksimal.

Adapun dalam sidang pemeriksaan saksi kasus SYL, tak hanya anak buahnya di Kementan yang merasa dirugikan dari tindakan pemerasan SYL, tetapi juga antara lain vendor Kementan hingga agen penyedia perjalanan serta terungkap pula terdapat anggaran negara yang dipakai SYL.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan pemerasan maupun gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pelaku juga terancam pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kendati demikian, Hibnu menilai ancaman hukuman tersebut baru berdasarkan dakwaan awal yang disangkakan kepada SYL, sehingga apabila SYL turut dikenakan pula dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sidang selanjutnya maka hukumannya akan bertambah.

"Potensi hukuman 20 tahun penjara itu baru untuk tindakan pemerasan, kalau nanti ada tambahan dakwaan TPPU dan terbukti berarti ditambah lagi," ucap dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, hukuman maksimal TPPU, yakni penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Namun merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru diundangkan pada 2 Januari 2023, hukuman maksimal TPPU berupa 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sopir Taksi Online Lecehkan Penumpang di Jakbar Diamankan, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Sopir Taksi Online Lecehkan Penumpang di Jakbar Diamankan, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Hanif, kekasih korban, membeberkan kronologi kejadian yang menimpa pasangannya saat menempuh perjalanan dari Petukangan, Jakarta Selatan, menuju Jakarta Barat. 
Terima Kasih FIFA! Meski Timnas Indonesia Tersingkir di Piala AFF 2026, Garuda Masih Ungguli Malaysia dan Singapura di Ranking Dunia

Terima Kasih FIFA! Meski Timnas Indonesia Tersingkir di Piala AFF 2026, Garuda Masih Ungguli Malaysia dan Singapura di Ranking Dunia

Timnas Indonesia gagal ke semifinal Piala AFF 2026. Meski begitu, posisi Garuda di ranking FIFA masih lebih baik dari Malaysia dan Singapura yang mampu lolos.
Millwall Beri Kabar Terkini Elkan Baggott usai Resmi Rekrut sang Bek Tengah Timnas Indonesia

Millwall Beri Kabar Terkini Elkan Baggott usai Resmi Rekrut sang Bek Tengah Timnas Indonesia

Klub kasta kedua Liga Inggris, Millwall, memberikan kabar terkini soal Elkan Baggott. Mereka baru merekrut bek tengah Timnas Indonesia tersebut pada bursa transfer musim panas ini.
Deretan Konten Kreator sampai Artis Kecam Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran

Deretan Konten Kreator sampai Artis Kecam Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran

Repons konten kreator dan artis itu semua memenuhi kolom komentar dari video promosi alkohol yang diunggah ulang oleh pendakwah indonesia, Ustaz Hilmi Firdausi.
ESDM Sulawesi Tenggara Sebut IUP PT TRK Berakhir Sejak 2020, Tak Tercatat Ajukan Perpanjangan di Provinsi

ESDM Sulawesi Tenggara Sebut IUP PT TRK Berakhir Sejak 2020, Tak Tercatat Ajukan Perpanjangan di Provinsi

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi terkait status Izin Usaha Pertambangan atau IUP perusahaan PT Tambang Rejeki Kolaka atau PT TRK.
Arti dan Bacaan Surah Ad-Dhuha yang Viral karena Dijadikan Tantangan Hafalan Berhadiah Miras

Arti dan Bacaan Surah Ad-Dhuha yang Viral karena Dijadikan Tantangan Hafalan Berhadiah Miras

Mengenal Surah Ad-Dhuha, bacaan serta artinya, yang viral karena dijadikan tandangan hafalan berhadiah minuman keras hingga mendapat kecaman berbagai pihak.

Trending

Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menghadapi masalah jelang dimulainya Liga Italia 2026-2027. Sebab, pelatih Sassuolo tengah kesulitan mempersiapkan diri.
Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Seorang penumpang perempuan berinisial SN dilaporkan menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pengemudi taksi online di kawasan Jakarta Barat. 
POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

MC dari booth brand miras Newport Revnaldo Ega melayangkan permohonan maaf. Ia juga membagikan POV lain, di mana ada pengunjung yang tawarkan sayembara itu
Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Media sosial dihebohkan dengan adanya video. Viral video yang memperlihatkan Booth Brand Alkohol mengadakan challenge, bermaksud promosi gunakan ayat alquran.
Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib terkena masa hukuman tidak bisa mendaftarkan pemain baru dalam tiga kali bursa transfer pemain setelah FIFA memasukkan nama Maung Bandung dalam FIFA Registration Ban list per hari Senin (10/8/2026). 
Sosok Gadis Baju Putih di Booth Newport Tuai Atensi, Tawarkan Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha Biar Balance

Sosok Gadis Baju Putih di Booth Newport Tuai Atensi, Tawarkan Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha Biar Balance

Gadis berbaju putih menuai sorotan lantaran dirinya dianggap yang pertama kali menawarkan sayembara sebotol miras Newport dengan hafala Ad-Dhuha di konser.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Selengkapnya

Viral