News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar: SYL Berpeluang Dituntut Hukuman Pidana hingga 20 Tahun Penjara

Pakar hukum pidana sebut eks Mentan SYL berpeluang dituntut hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dalam dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan
Selasa, 18 Juni 2024 - 15:16 WIB
Pakar hukum pidana Prof. Hibnu Nugroho
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com  - Pakar hukum pidana Prof. Hibnu Nugroho menyebutkan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berpeluang dituntut hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dalam dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Tuntutannya bisa maksimal, tetapi kalau putusannya itu nanti sesuai pertimbangan Majelis Hakim," ujar Hibnu mengutip Antara pada Selasa (18/6/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menjelaskan tuntutan maksimal bisa dikenakan kepada SYL lantaran banyaknya pihak yang dirugikan serta berbagai fakta dalam persidangan sudah terungkap dengan jelas dan terkonfirmasi oleh banyaknya saksi serta bukti, sehingga tidak ada yang diragukan. Sebelumnya, Jaksa juga telah menyebutkan akan menuntut SYL dengan hukuman maksimal.

Adapun dalam sidang pemeriksaan saksi kasus SYL, tak hanya anak buahnya di Kementan yang merasa dirugikan dari tindakan pemerasan SYL, tetapi juga antara lain vendor Kementan hingga agen penyedia perjalanan serta terungkap pula terdapat anggaran negara yang dipakai SYL.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan pemerasan maupun gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pelaku juga terancam pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kendati demikian, Hibnu menilai ancaman hukuman tersebut baru berdasarkan dakwaan awal yang disangkakan kepada SYL, sehingga apabila SYL turut dikenakan pula dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sidang selanjutnya maka hukumannya akan bertambah.

"Potensi hukuman 20 tahun penjara itu baru untuk tindakan pemerasan, kalau nanti ada tambahan dakwaan TPPU dan terbukti berarti ditambah lagi," ucap dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, hukuman maksimal TPPU, yakni penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Namun merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru diundangkan pada 2 Januari 2023, hukuman maksimal TPPU berupa 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dari New York, Makassar Masuk 5 Besar Dunia Inovasi Kesehatan Lingkungan

Dari New York, Makassar Masuk 5 Besar Dunia Inovasi Kesehatan Lingkungan

Perwakilan World Resources Institute (WRI), Diego Rivera, mengatakan Makassar menjadi salah satu kota dengan dampak program paling signifikan secara global.
KDM Bicara Kunci Utama Kemajuan Industri di Jabar, Singgung Peran Ortu yang Buat Mentalitas Anak Kalah Bertarung

KDM Bicara Kunci Utama Kemajuan Industri di Jabar, Singgung Peran Ortu yang Buat Mentalitas Anak Kalah Bertarung

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) berbicara kunci industri yang maju di Jabar saling erat dengan keberhasilan pendidikan dan pembentukan karakter anak.
Media Italia Heran, Tak Ada Pemain Cremonese yang Bantu Emil Audero saat Gawangnya Digempur Napoli

Media Italia Heran, Tak Ada Pemain Cremonese yang Bantu Emil Audero saat Gawangnya Digempur Napoli

Il Giorno, media asal Italia menyoroti bagaimana kerja keras Emil Audero menahan gempuran Napoli justru kurang mendapat dukungan yang baik dari pemain Cremonese
Soroti Sistem Partai, KPK Nilai Kaderisasi Rawan Penyimpangan: Belum Ada Lembaga Pengawas

Soroti Sistem Partai, KPK Nilai Kaderisasi Rawan Penyimpangan: Belum Ada Lembaga Pengawas

KPK mengusulkan perlu dibentuknya lembaga khusus untuk mengawasi proses kaderisasi di partai politik. Sebab, potensi korupsi dinilai juga rawan terjadi sejak proses pengkaderan.
Detik-detik Menegangkan Polisi Bekuk Satu Pelaku Pencabulan Belasan Pelajar di Indramayu, Satu Orang Buron

Detik-detik Menegangkan Polisi Bekuk Satu Pelaku Pencabulan Belasan Pelajar di Indramayu, Satu Orang Buron

Mencuat kabar terkait detik-detik polisi bekuk satu orang pelaku pencabulan belasan pelajar di Indramayu. Namun satu orang lagi jadi buron. Kapolres Indramayu
Lima Orang PMI Ilegal Bersama Nahkoda Kapal Diamankan TNI AL dan Tim BAIS di Karimun

Lima Orang PMI Ilegal Bersama Nahkoda Kapal Diamankan TNI AL dan Tim BAIS di Karimun

Tim Gabungan Quick Response Region Naval Command IV Lanal Tg. Balai Karimun bersama Tim 3 BAIS TNI berhasil mengamankan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural

Trending

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Harta kekayaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi suka berbagi kepada warga. Permintaan Kang Dedi Mulyadi (KDM) sebelum Gedung Sate jadi lokasi perayaan Persib
Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Penggemar voli Indonesia ramai-ramai ajak alihkan dukungan ke Hillstate setelah Red Sparks tidak memilih Megawati Hangestri untuk isi kuota pemain Asia V-League
FIFA Berencana Beri Lampu Hijau Kompetisi Domestik Digelar di Luar Negeri, Indonesia Berpotensi Jadi Tuan Rumah Laga Liga Inggris dan Serie A

FIFA Berencana Beri Lampu Hijau Kompetisi Domestik Digelar di Luar Negeri, Indonesia Berpotensi Jadi Tuan Rumah Laga Liga Inggris dan Serie A

FIFA siapkan aturan baru izinkan liga main satu laga di luar negeri per musim. Indonesia berpotensi hadirkan laga Liga Inggris hingga Serie A di Tanah Air.
John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

Kabar melegakan datang dari Slovakia untuk pecinta sepak bola tanah air. Gelandang andalan Timnas Indonesia Marselino Ferdinan akhirnya kembali mencicipi atmosf
Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Peluang Megawati Hangestri untuk reuni dengan Yeum Hye-seon di Red Sparks pada V League musim depan sudah tertutup.
Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Tersimpan kisah menarik mengenai keberanian I Neroverdi dalam berinvestasi di bursa transfer, terutama untuk mendatangkan bek andalan Timnas Indonesia Jay Idzes
Selengkapnya

Viral