Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa pada 2016 silam kembali memasuki babak baru usai adanya pra peradilan yang diajukan kubu Pegi Setiawan.
Teranyar, Polda Jawa Barat telah secara resmi melimpahkan berkas perkara Pegi Setiawan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengaku telah menerjunkan sejumlah jaksa peneliti untuk meneliti kelengkapan berkas perkara yang dilimpahkan itu.
"Telah menunjuk 6 orang jaksa dari Kejati Jabar untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara atas nama PS," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (21/6/2024).
Harli mengungkap jaksa memiliki waktu selama 14 hari dalam meneliti berkasa perkara milik Pegi Setiawan tersebut.
Harli menuturkan waktu tersebut nantinya dibagi dalam rangkaian tujuh hari pertama untuk menentukan lengkap tidaknya berkas perkara.
Kemudian, tujuh hari kedua digunakan untuk menyusun petunjuk bagi penyidik apabila berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap.
"Jika belum maka waktu 7 hari berikut digunakan untuk menyusun petunjuk yang akan disampaikan ke penyidik untuk dilengkapi," tambahnya.
Load more