GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ada Mobil TNI AD di TKP Pabrik Uang Palsu Rp22 Miliar, Ternyata Ini Peran dari Sang Pemilik...

Polda Metro Jaya menggerebek pabrik uang palsu Rp22 miliar berkedok kantor akuntan publik di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Minggu, 23 Juni 2024 - 01:20 WIB
Penampakan arang bukti uang palsu sebanyak Rp22 miliar
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rizki Amana

"Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa sindikat ini beroperasi mulai bulan April (2024) sampai dengan kemarin ketangkap," kata Wira dalam konferensi persnya dikutip pada Sabtu (22/6/2024).

Wira menjelaskan awal.mula sindikat pabrik uang palsu itu dimulai dari pelaku M yang berperan sebagai pemodal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya M mengeluarkan dana senilai Rp300 juta untuk mendanai peralatan produksi uang palsu tersebut.

"Diawali pada bulan April 2024, tersangka M membeli peralatan untuk memproduksi uang palsu yang selanjutnya disimpan di gudang daerah Gunung Putri," ungkap Wira.

Wira menuturkan dari situ otak pelaku memulai operasi sindikat pabrik uang palsu dengan merekrut I (DPO), FF, YS, dan MCDF.

Keempat tersangka tersebut dipekerjakan M untuk memproduksi uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu hingga mempaketkannya.

Sementara A pelaku yang kini berstatus DPo berperan sebagai pembeli mesin dan alat cetak uang palsu tersebut.

"Uang palsu diproduksi di daerah Gunung Putri, namun baru selesai 50 persen masa sewa gudang habis. Sehingga, mereka berpindah ke Villa Sukaraja, Sukabumi Jawa Barat untuk melanjutkan produksi uang palsu sampai dengan pesanan yang dimintai oleh saudara P (DPO) adalah Rp 22 Miliyar," ujar Wira.

Sementara itu, Wira menjelaskan Mul Cs berhasil membuat uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 220 ribu lembar. 

Lantas pelaku M alias Mul membawa uang palsu tersebut ke kantor akuntan publik di daerah Kembangan, Jakarta Barat dengan bantuan MDCF untuk dijadikan sebagai tempat memotong uang palsu dan pengemasan 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Nanti akan kita dalami apakah sekedar mengelabuhi atau memang betul-betul memang disewakan kepada akuntan publik," ucap dia.

Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang direncanakan hanya akan menampung sampah residu. 
Setelah Ketangkap Basah di Tempat Persembunyiannya, Ashari Sempat Tak Mengaku Dirinya Seorang Kiai

Setelah Ketangkap Basah di Tempat Persembunyiannya, Ashari Sempat Tak Mengaku Dirinya Seorang Kiai

Ashari, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo yang diduga mencabuli 50 santriwati sejak 2008 sempat tak akui identitasnya sebagai seorang kiai ketika diringkus polisi.
Tragedi di Gunung Dukono: Dua Pendaki Singapura Ditemukan Tewas Berpelukan

Tragedi di Gunung Dukono: Dua Pendaki Singapura Ditemukan Tewas Berpelukan

Operasi pencarian terhadap pendaki yang hilang di Gunung Dukono, Maluku Utara, berakhir dengan penemuan yang memilukan. 
Menteri HAM: Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Bersama Libatkan Eksekutif-Tokoh Nasional

Menteri HAM: Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Bersama Libatkan Eksekutif-Tokoh Nasional

Eskalasi kekerasan di tanah Papua yang terus meningkat kini menjadi alarm bagi pemerintah pusat. 
Top 3 Pekan Ini: Sherly Tjoanda Salah Ucap, Kades Hoho Nekat Lantik Perangkat Desa, 3 Alasan Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut

Top 3 Pekan Ini: Sherly Tjoanda Salah Ucap, Kades Hoho Nekat Lantik Perangkat Desa, 3 Alasan Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut

Top 3 Pekan Ini: Sherly Tjoanda salah ucap di hadapan jemaah haji, Kades Hoho nekat lantik perangkat desa setelah curhat ke KDM, 3 alasan pencabutan sertifikat mualaf Richard Lee.
Polisi Selidiki Penyebab Tabrakan Beruntun yang Tewaskan Empat Orang di Padang, Periksa Intensif Para Pengemudi

Polisi Selidiki Penyebab Tabrakan Beruntun yang Tewaskan Empat Orang di Padang, Periksa Intensif Para Pengemudi

Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polresta Padang tengah bekerja keras mengusut tuntas penyebab kecelakaan maut yang melibatkan enam kendaraan di Jalan Raya Padang Indarung, Lubuk Kilangan, Kota Padang. 

Trending

Setelah Ketangkap Basah di Tempat Persembunyiannya, Ashari Sempat Tak Mengaku Dirinya Seorang Kiai

Setelah Ketangkap Basah di Tempat Persembunyiannya, Ashari Sempat Tak Mengaku Dirinya Seorang Kiai

Ashari, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo yang diduga mencabuli 50 santriwati sejak 2008 sempat tak akui identitasnya sebagai seorang kiai ketika diringkus polisi.
Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang direncanakan hanya akan menampung sampah residu. 
Dedi Mulyadi: Bangun Jalan Tol Ribuan Kilometer Saya Sanggup, Tanam Pohon Sampai Besar dan Rimbun yang Sulit

Dedi Mulyadi: Bangun Jalan Tol Ribuan Kilometer Saya Sanggup, Tanam Pohon Sampai Besar dan Rimbun yang Sulit

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bicara soal filosofi ekologi Padjadjaran di sela-sela aktivitasnya menyusuri hutan lindung seluas 2,5 hektare di sekitar Istana Cipanas. 
Dugaan Ritual Nyeleneh di Ponpes Pati Terbongkar, Mantan Pegawai Sebut Kiai Ashari Sering Lakukan Ini Setiap Malam Sebelum Cabuli Santriwati

Dugaan Ritual Nyeleneh di Ponpes Pati Terbongkar, Mantan Pegawai Sebut Kiai Ashari Sering Lakukan Ini Setiap Malam Sebelum Cabuli Santriwati

Ayah korban berinisial M mengatakan langkah hukum yang diambil keluarganya bukan hanya untuk kepentingan anaknya, tetapi juga karena kekhawatiran masih banyak santriwati lain yang diduga mengalami perlakuan serupa.
Kang Sung-hyung Resmi Konfirmasi Megawati Hangestri Gabung Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027

Kang Sung-hyung Resmi Konfirmasi Megawati Hangestri Gabung Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung resmi mengonfrimasi secara langsung bahwa Megawati Hangestri bermain untuk timnya di Liga Voli Korea 2026-2027.
Kiai Ashari Diduga Tak Sendirian, Orang Dekat Disebut Siapkan ‘Kamar Khusus’ untuk Lakukan Aksi Bejat 

Kiai Ashari Diduga Tak Sendirian, Orang Dekat Disebut Siapkan ‘Kamar Khusus’ untuk Lakukan Aksi Bejat 

Ali mengatakan perkembangan signifikan baru terlihat setelah adanya pergantian pejabat kepolisian pada awal 2026. Dari hasil pendalaman, muncul dugaan adanya pihak internal ponpes yang ikut membantu memuluskan aksi Kiai Ashari.
KOVO Rilis Daftar Pemain Asing V-League, Lawan-Lawan Berat Megawati Hangestri Masih Bertahan

KOVO Rilis Daftar Pemain Asing V-League, Lawan-Lawan Berat Megawati Hangestri Masih Bertahan

KOVO mengumumkan perpanjangan kontrak sejumlah pemain asing V-League 2026, termasuk rival-rival utama Megawati Hangestri, yang dipastikan tetap memperkuat klub.
Selengkapnya

Viral