News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Achsanul Qosasi Hanya Divonis 2,6 Tahun, Alex Marwata Sesumbar Bisa Kasih Vonis Lebih Berat Jika Ditangani KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyinggung soal vonis atau hukuman kepada mantan anggota III BPK Achsanul Qosasi bisa lebih berat dari 2 tahun enam bulan.
Minggu, 23 Juni 2024 - 14:51 WIB
Mantan Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi
Sumber :
  • achsanulqosasi.com

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyinggung soal vonis atau hukuman kepada mantan anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi bisa lebih berat dari 2 tahun enam bulan.

Achsanul Qosasi divonis atas kasus korupsi penyediaan menara Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Alex menjelaskan jika kasus tersebut ditangani oleh KPK maka vonis Achsanul tidak mungkin cuma 2,5 tahun. 

Awalnya, Alex menjelaskan soal penanganan kasus korupsi di kepolisian dan Kejaksaan. 

"KPK itu hanya subsistem dari sistem pemberantasan atau pencegahan korupsi secara keseluruhan karena ada Kejaksaan, ada kepolisian," ujar Alex Marwata kepada wartawan, Minggu (23/6/2024). 

Alex menjelaskan bahwa di Malaysia, Singapore hingga Hongkong pemberantasan korupsi hanya terpusat kepada satu lembaga mirip KPK. 

Ia menyebut maka lembaga KPK di sana bisa dengan penuh melakukan pemberantasan korupsi. 

"Nggak ada lembaga lain, termasuk polisi ketika kewenangan pemberantasan korupsi itu sudah berlatih ke lembaga independen mereka tidak lagi menangani korupsi. Artinya apa? dia bisa all out, bisa membuat kebijakan, bisa membuat sistem bagaimana mencegah dan memberantas atau menindak korupsi," kata Alex. 

Menurutnya Indonesia tidak menerapkan hal serupa. Maka itu, Alex menilai jika kasus korupsi yang menyeret eks anggota BPK Achsanul Qosasi dinilai bisa mendapatkan vonis lebih berat dari 2,5 tahun.

"Kemarin kita baru diperlihatkan korupsi Rp40 miliar, salah satu anggota BPK dituntut berapa? 5 tahun. Vonisnya berapa? 2,5 tahun," kata Alex. 

"Lah kalau ditangani KPK pak? Saya pastikan pasti tidak akan dituntut setengah itu," lanjutnya. 

Sebelumnya diberitakan, Mantan anggota III BPK, Achsanul Qosasi divonis 2 tahun enam bulan soal kasus korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. 

Achsanul juga dijatuhi uang denda sebanyak Rp250 juta dalam kasus BTS 4G tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika dia tak bisa membayar denda itu maka akan diganti dengan kurungan selam empat bulan. 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rapat RUU Perampasan Aset Memanas, Chandra Hamzah Ingatkan: Jangan Ujug-ujug Rampas Tanpa Delik

Rapat RUU Perampasan Aset Memanas, Chandra Hamzah Ingatkan: Jangan Ujug-ujug Rampas Tanpa Delik

Mantan Pimpinan KPK Chandra Hamzah mengingatkan agar RUU ini tidak diberlakukan untuk semua jenis tindak pidana, terutama yang tidak berkaitan dengan kepentingan negara.
Dapat Tandem Pemain Asing Baru di Jakarta Pertamina Enduro, Ini Kata Megawati Hangestri Soal Irina Voronkova

Dapat Tandem Pemain Asing Baru di Jakarta Pertamina Enduro, Ini Kata Megawati Hangestri Soal Irina Voronkova

Pada babak final Four Proliga 2026, tim juara bertahan yakni Jakarta Pertamina Enduro melakukan perubahan susunan pemain asingnya.
Selat Hormuz Dibuka 2 Minggu, DPR Sentil Diplomasi RI: Jangan Sampai Hanya Formalitas

Selat Hormuz Dibuka 2 Minggu, DPR Sentil Diplomasi RI: Jangan Sampai Hanya Formalitas

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Mufti Anam, menilai momentum ini sebagai ujian nyata bagi diplomasi Indonesia yang selama ini kerap digembar-gemborkan.
Siswa SMK di Sleman Tewas Usai Kena Lemparan Batu, Diduga Salah Sasaran Akibat Emosi Terima Tantangan

Siswa SMK di Sleman Tewas Usai Kena Lemparan Batu, Diduga Salah Sasaran Akibat Emosi Terima Tantangan

Seorang siswa SMK di Sleman, DI Yogyakarta, meninggal dunia pasca menjadi korban salah sasaran pelemparan batu oleh dua orang yang terprovokasi tantangan dari orang yang tak dikenal. 
Performa AI Melejit di 2026, Dari Kerja hingga Hiburan Kini Serba Cepat

Performa AI Melejit di 2026, Dari Kerja hingga Hiburan Kini Serba Cepat

Performa AI 2026 makin canggih untuk kerja dan hiburan. Simak manfaatnya dan rekomendasi perangkat AIO terbaik untuk produktivitas modern.
Di Tengah Lonjakan Avtur Global, Prabowo Turunkan Biaya Haji 2026 Rp2 Juta: Kebijakan Berani Lindungi Rakyat

Di Tengah Lonjakan Avtur Global, Prabowo Turunkan Biaya Haji 2026 Rp2 Juta: Kebijakan Berani Lindungi Rakyat

Prabowo turunkan biaya haji 2026 Rp2 juta meski harga avtur melonjak global. Kebijakan ini dinilai bentuk keberpihakan pada rakyat kecil.

Trending

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Go Ahead Eagles Umumkan Hasil Investigasi Jaksa KNVB Atas Keabsahan Dean James Tampil di Laga NAC Breda

Go Ahead Eagles Umumkan Hasil Investigasi Jaksa KNVB Atas Keabsahan Dean James Tampil di Laga NAC Breda

Go Ahead Eagles mengumumkan hasil penyelidikan jaksa terhadap Dean James melalui akun sosial media klub, Rabu (8/4/2026).
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Ujian Megawati Hangestri Cs di Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Ujian Megawati Hangestri Cs di Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Solo pekan ini, di mana terdapat laga-laga krusial, termasuk Megawati Hangestri akan menjalani big match bersama Jakarta Pertamina Enduro melawan Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia.
Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Berdasarkan video yang diterima tvOnenews.com, api berkobar di sebuah ruangan lantai dua dan keluar dari jendela.
Yeum Hye-seon Siap Hengkang dari Red Sparks, Sahabat Megawati Hangestri Jadi Rebutan di Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027

Yeum Hye-seon Siap Hengkang dari Red Sparks, Sahabat Megawati Hangestri Jadi Rebutan di Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027

Yeum Hye-seon selaku kapten Red Sparks dan sahabat Megawati Hangesstri secara terang-terangan siap bergabung ke tim manapun bahkan jika harus meninggalkan tim lamanya di Liga Voli Korea 2026-2027.
Selengkapnya

Viral