News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Peredaran Uang Palsu Meresahkan Sasar Kios-kios Kecil di Pelosok Garut, Polisi Temukan Pecahan Rp20 Ribu Dipalsukan

Polisi mendalami kasus peredaran uang palsu dengan modus membelanjakan ke kios-kios kecil guna mendapatkan pengembalian uang rupiah asli di Cikajang, Garut
Senin, 24 Juni 2024 - 19:50 WIB
Peredaran Uang Palsu Meresahkan Sasar Kios-kios Kecil di Pelosok Garut, Polisi Temukan Pecahan Rp20 Ribu Dipalsukan
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mendalami kasus peredaran uang palsu dengan modus membelanjakan ke kios-kios kecil guna mendapatkan pengembalian uang rupiah asli di sejumlah warung yang berada di pelosok daerah Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cikajang untuk proses lebih lanjut," kata Kapolsek Cikajang AKP Patri Arsono di Garut, Senin (24/6/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menuturkan pengungkapan kasus peredaran uang palsu itu berawal dari laporan masyarakat sebagai pemilik warung di Kampung Pasar Kulon, Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang, Garut.

Pemilik kios merasa dirugikan oleh seorang pemuda yang memberikan uang palsu Rp100 ribu saat belanja rokok.

Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui identitasnya inisial MA (27) warga Kecamatan Banjarwangi, Garut, dan berhasil ditangkap saat melakukan transaksi belanja rokok di salah satu warung menggunakan uang palsu.

"Pemilik warung melaporkan ke Polsek Cikajang, kemudian petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, hingga berhasil mengamankannya," katanya.

Kapolsek menyampaikan hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku yang diduga terlibat perdagangan uang palsu.

Selain itu, pelaku juga mengedarkannya langsung dengan cara mendatangi kios atau warung kecil di perkampungan yang tidak dilengkapi dengan pendeteksi uang palsu.

Pelaku itu, kata Kapolsek, membeli barang di setiap kios dengan uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang tujuannya untuk mendapatkan kembalian uang asli dari transaksi tersebut.

Polisi juga mendapatkan barang bukti dari pelaku berupa uang palsu rupiah dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak lima lembar, Rp50 ribu sebanyak 35 lembar, dan Rp20 ribu sebanyak empat lembar.

Kemudian, barang hasil transaksi berbagai jenis rokok, dan uang asli tunai dari hasil kembalian transaksi.

Tidak cukup di sana polisi juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan tempat-tempat yang pernah didatangi dan menjadi sasaran pelaku membelanjakan uang palsunya untuk mengumpulkan bukti lebih kuat dalam mengungkap tuntas kasus tersebut.

Kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk memverifikasi keaslian uang yang diamankan untuk membuktikan bahwa uang yang digunakan dan diedarkan oleh pelaku tersebut merupakan uang rupiah palsu.

"Hasilnya uang yang dibawa oleh pelaku memang terbukti palsu," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peredaran uang palsu di daerah pelosok Garut itu, sebelumnya juga pernah terjadi di wilayah Polsek Bayongbong pada 5 Juni 2024 dengan modus sama membelanjakan uang tersebut ke kios atau warung kecil yang tidak dilengkapi dengan pendeteksi uang palsu.

Polisi berhasil menangkap pengedar uang palsu inisial DR (38) warga Kecamatan Bayongbong, Garut dengan barang bukti berupa lima lembar pecahan uang Rp50 ribu, dan satu lembar uang palsu Rp20 ribu.(ant/lgn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prabowo Bahas Nasib Palestina hingga Iran dengan Menlu Turki di Hambalang

Prabowo Bahas Nasib Palestina hingga Iran dengan Menlu Turki di Hambalang

Presiden RI, Prabowo Subianto menerima kunjungan Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Turki, Hakan Fidan di kediamannya di Hambalang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2026).
Grab Patahkan Kabar Akan Keluar dari Indonesia, Pilih Komitmen Perkuat Ekonomi Digital Nasional

Grab Patahkan Kabar Akan Keluar dari Indonesia, Pilih Komitmen Perkuat Ekonomi Digital Nasional

Publik sempat dihebohkan dengan santernya rumor mengenai adanya rencana Grab yang akan keluar dari Indonesia.
KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinilai belum menyentuh substansi materiil hukum pidana korupsi.
Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Publik tengah menyoroti perubahan drastis yang terjadi dalam perjalanan karier Dadan Hindayana dalam waktu kurang dari dua hari. Simak soal update kasusnya.
Komjak Turun Tangan Ikut Pantau Penanganan Kasus BGN oleh Kejagung

Komjak Turun Tangan Ikut Pantau Penanganan Kasus BGN oleh Kejagung

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) ikut turun tangan memantau penanganan kasus yang diduga melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN), yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Trending

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Publik tengah dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinilai belum menyentuh substansi materiil hukum pidana korupsi.
Komjak Turun Tangan Ikut Pantau Penanganan Kasus BGN oleh Kejagung

Komjak Turun Tangan Ikut Pantau Penanganan Kasus BGN oleh Kejagung

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) ikut turun tangan memantau penanganan kasus yang diduga melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN), yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI membuka peluang menjatuhkan sanksi kepada Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar usai mundur dari Timnas Voli Indonesia 2026. Simak alasan, aturan
Bung Ropan Mulai Curiga dengan Marselino Ferdinan, Sinyal Kuat Bakal Jadi Andalan Pelatih John Herdman

Bung Ropan Mulai Curiga dengan Marselino Ferdinan, Sinyal Kuat Bakal Jadi Andalan Pelatih John Herdman

Nama bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tengah menjadi perbincangan hangat menjelang agenda FIFA Matchday 2026. John Herdman disebut siapkan rencana.
KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Publik tengah menyoroti perubahan drastis yang terjadi dalam perjalanan karier Dadan Hindayana dalam waktu kurang dari dua hari. Simak soal update kasusnya.
Selengkapnya

Viral