News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Heboh soal Ledakan Granat Nanas di Garut, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan, Begini Kondisi Korban

Polisi menyelidiki kasus ledakan granat nanas di Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang menyebabkan empat warga menjadi korban.
Senin, 24 Juni 2024 - 21:17 WIB
Heboh soal Ledakan Granat Nanas di Garut, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan, Begini Kondisi Korban
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menyelidiki kasus ledakan granat nanas di Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang menyebabkan empat warga menjadi korban.

Kapolsek Cisurupan Iptu Asep Saepudin membenarkan adanya ledakan granat yang saat ini masih dalam penyelidikan dari mana granat tersebut, sampai akhirnya bisa meledak di rumah warga Kampung Babakan Garut, Desa Cisero, Kecamatan Cisurupan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Nah itu dia (dari mana granat) yang sedang kita dalami, apalagi granat latihan," kata Asep Saepudin, Senin (24/6/2024).

Dia menuturkan ledakan itu terjadi sekitar pukul 9.30 WIB ketika salah satu korban Ayi Sutiawan (46) menemukan granat nanas latihan di dalam sepatu yang sudah tidak dipakai di rumahnya.

Ayi diduga tidak sengaja menarik pemantik granat tersebut, sehingga menyebabkan ledakan yang cukup keras yang menyebabkan empat orang luka-luka, kemudian harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Polisi yang mendapatkan laporan kejadian itu langsung menuju lokasi dan mengamankan daerah ledakan, juga membawa empat korban yang terluka ke rumah sakit, untuk selanjutnya melakukan penyelidikan terkait keberadaan granat itu.

"Ada empat orang korban. Evakuasi korban ke RS dan melaksanakan penyelidikan lebih lanjut tentang asal granat tersebut," kata Asep.

Polisi setempat melakukan penyelidikan, koordinasi dengan jajaran Koramil setempat untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan memintai keterangan dari sejumlah saksi, juga mengamankan barang bukti lainnya di lokasi kejadian.

Korban ledakan yakni Adih (53), Mulayana Yusuf (3), dan Raisa Fitri (6) yang mengalami luka akibat serpihan granat, dan Ayi Sutiawan (46) mengalami luka robek bagian jari tangan kiri serta mengalami luka dari percikan di bagian kaki dan badan.

Ia menyampaikan perkembangan kondisi korban ledakan granat saat ini tiga orang sudah diperbolehkan pulang ke rumah, dan satu orang masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tiga orang sudah pulang, satu orang masih dirawat di rumah sakit," katanya.

Asep mengatakan adanya kejadian itu harus menjadi perhatian masyarakat untuk selalu waspada terhadap benda-benda asing atau mencurigakan dan membahayakan dengan tidak sembarangan menyentuhnya, melainkan segera lapor ke aparat berwenang.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral