News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Selebgram Cantik Asal Makassar Diringkus Polisi Gara-gara Penipuan Arisan

Selebgram cantik dan kontroversial asal Makassar ditangkap Tim Resmob Polres Gowa karena diduga terlibat kasus penipuan. Sang selebgram WDY dilaporkan korban.
Senin, 24 Juni 2024 - 22:27 WIB
Selebgram cantik dan kontroversial asal Makassar ditangkap Tim Resmob Polres Gowa karena diduga terlibat kasus penipuan.
Sumber :
  • Idris Tajannang/tvOne

Gowa, tvOnenews.com - Selebgram cantik dan kontroversial asal Makassar ditangkap Tim Resmob Polres Gowa karena diduga terlibat kasus penipuan.

Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu mengatakan pihaknya menangkap selebgram berinisial WDY atas laporan dari korbannya berinisial SU.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Benar pelaku adalah selebgram Makassar yang selalu tampil di sosial media," katanya, Senin (24/2024).

Ipda Udin menyebutkan jika kasus ini bermula saat salah satu korban berinisial SU membuat arisan dengan member sekira 30 orang. Salah satu membernya ialah WDY (Pelaku).

"Yang mendapat lot pertama dalam arisan tersebut adalah WDY dengan total uang yang ia terima sebesar Rp40.200.000," jelasnya.

Namun, setelah namnya keluar duluan, WDY sudah tidak pernah lagi membayar arisannya selama 11 bulan dengan total tunggakan Rp30.100.000.

Udin menyebut, dalam sekali pembayaran arisan yang harusnya dibayarkan oleh selebgram WDY tersebut nominalnya Rp3.900.000 dan dilot setiap 14 hari.

Ipda Udin mengungkap jika korban telah melakukan langkah kerja sama dengan pelaku dengan bentuk perjanjian untuk melunasi utangnya.

Namun, perjanjian tersebut diabaikan oleh WDY dan utangnya tak kunjung ditunaikan.

Atas hal tersebut, korban pun melapor ke SPKT Polres Gowa pada tanggal 22 Maret 2024 lalu atas kasus penipuan.

Sehingga, penyidik Polres Gowa yang menerima laporan penipuan pun memanggil WDY si selebgram ini.

"Tetapi setelah di panggil 2 kali oleh penyidik  pelaku (WDY) mangkir atau tidak pernah memenuhi panggilan penyidik," jelas Udin.

"Jadi Tim Resmob Polres Gowa pun menjemput WDY di rumahnya  di Citraland Celebes Sabtu tanggal 22 Juni 2024 pukul 04.30 Wita," sambungnya.

Saat di jemput oleh tim Resmob, kata Udin, WDY sempat menolak, bahkan Suaminya Berinisial SDL juga menghalangi dan menolak istrinya dibawa.

"Saat penangkapan ada sedikit perlawanan, pelaku menolak di bawa ke polres, sementara suaminya juga sempat menghalangi polisi istrinya akan dibawa ke Polres Gowa," ucap Udin

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas kasus tersebut pelaku di jerat pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Gowa dan tengah menjalani pemeriksaan," pungkasnya.(itg/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral