News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bawaslu RI: Praktik Politik Uang Berpotesi di Pilkada 2024

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan praktik politik uang masih berpotensi terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024
Kamis, 27 Juni 2024 - 13:50 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyatakan praktik politik uang masih berpotensi terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024.

"Politik uang pasti selalu ada. Permasalahannya bisa direduksi atau tidak?. Kita sudah patroli, begitu selesai patroli dan Panwascam kembali ke kantornya, terjadi lagi politik uang," ungkapnya dalam Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu di Makassar, Sulawesi Selatan, mengutip Antara pada Kamis (27/6/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, pelanggaran politik uang masih bisa terjadi, sebab berkaca data tren putusan tindak pidana pemilihan secara nasional tahun 2020 berdasarkan pasal yang dilanggar pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tercatat ada puluhan kasus.

Ia menyebutkan sebanyak 65 kasus kepala desa atau pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar pasal 188 karena melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

Berikutnya, 22 kasus melanggar pasal 187A ayat 1 yakni memberi dan atau menjanjikan uang dan atau materi lainnya. Ada juga 12 kasus melanggar pasal 178B memberikan suara lebih dari sekali di satu atau lebih TPS. Kasus lainnya, 10 kasus melanggar pasal 187 ayat 3 yakni melanggar ketentuan kampanye.

Selain itu, delapan kasus melanggar pasal 187 ayat 2 ketentuan kampanye, kemudian tujuh kasus melanggar pasal 178A mengaku dirinya sebagai orang lain menggunakan hak pilih. Empat kasus melanggar pasal 185B yakni PPS, PPK, KPU provinsi, kabupaten kota tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi.

Empat kasus melanggar pasal 185B yaitu PPS, PPK, KPU provinsi, kabupaten kota tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi serta empat kasus melanggar pasal 178C ayat 2 yakni menyuruh orang lain yang tidak berhak memilih memberikan suara di satu TPS atau lebih.

Empat kasus melanggar pasal 198A menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam menjalankan tugas, tiga kasus melanggar pasal 187A ayat 2 pemilih menerima imbalan atau janji, pasal 187A ayat 4 mengacaukan, menghalangi atau menggangu jalannya kampanye serta 19 kasus melanggar sejumlah pasal Undang-undang Pilkada.

"Kenapa panitia KPPS itu harus penduduk setempat, maksudnya untuk mengenal siapa yang akan dia pilih, siapa yang memilih pada saat itu. Inilah kemudian teman-teman KPU dan Bawaslu selektif memilih penyelenggara adhoc dibawahnya, karena itu penting," jelasnya.

Selanjutnya, untuk praktik politik uang dalam hal ini pemberi dan penerima pada Pemilu 2024 hanya pemberi yang dikenakan pidana, sedangkan penerima tidak. Berbeda dengan pemilihan, pemberi dan penerima sama-sama dikenakan pidana sama halnya dihukum Islam.

"Ini dua-duanya kena di pemilihan. Jadi, kemungkinan yang lapor ke Bawaslu itu semakin sedikit, yang mengaku menerima juga akan semakin sedikit, pasti yang mau mengaku makin sedikit, yakin itu. Karena kena pidana," tuturnya.

Pihaknya pun khawatir pelapor akan semakin berkurang, namun demikian tergantung bagaimana tim Bawaslu provinsi dan kabupaten kota mengawasinya di lapangan saat proses tahapan Pilkada 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Data jumlah penanganan pelanggaran pemilihan 2020 tercatat total 5.334, sebanyak 3.746 temuan dan 1.588 laporan. Tertinggi pelanggaran administrasi 1.532 kasus, pelanggaran etik 292 kasus, tindak pidana pemilihan 182 kasus, pelanggaran hukum lain tren dukungan ASN 1.570 kasus dan bukan pelanggaran 1.828.

Selanjutnya, putusan tindak pidana pemilihan 2020 yang diproses hukum sebanyak 161 perkara masuk ke Pengadilan Negeri. Rinciannya, 155 perkara divonis bersalah, lima bebas dan satu gugur. Ada juga 34 perkara diputus Pengadilan Tinggi, yakni 16 putusan PN dikuatkan PT, 16 perkara mengubah putusan PN, tiga perkara membatalkan putusan PN dan satu perkara tidak diterima. (ant/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Setelah 24 Hari Pencarian, Tim SAR Temukan Jasad Pendaki yang Hilang di Bukit Mongkrang Karanganyar

Setelah 24 Hari Pencarian, Tim SAR Temukan Jasad Pendaki yang Hilang di Bukit Mongkrang Karanganyar

Tim SAR gabungan akhirnya menemukan jasad Yazid Ahmad Firdaus (26), pendaki yang sebelumnya dilaporkan hilang di Bukit Mongkrang, lereng Gunung Lawu, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar. 
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini 11 Februari 2026 Sentuh Angka Rp2.947.000 per Gram

Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini 11 Februari 2026 Sentuh Angka Rp2.947.000 per Gram

Turun tipis, harga emas Antam hari ini 11 Februari 2026 menyentuh angka Rp2.947.000 per gram.
Penyebab Denada Mangkir dari Sidang Gugatan Ressa Diungkap Kuasa Hukum

Penyebab Denada Mangkir dari Sidang Gugatan Ressa Diungkap Kuasa Hukum

Penyebab Denada mangkir dari sidang gugatan Ressa akhirnya diungkap kuasa hukum. Denada disebut sudah terwakili dan fokus upaya damai. Simak berita lengkapnya!
3 Air Herbal Ampuh Atasi Aroma Mulut saat Puasa Ramadhan ala dr Zaidul Akbar

3 Air Herbal Ampuh Atasi Aroma Mulut saat Puasa Ramadhan ala dr Zaidul Akbar

Berikut ini tips mulut segar selama puasa ramadhan 2026 nanti ala dr Zaidul Akbar.
Prabowo Kumpulkan Taipan Nasional di Hambalang, Dorong ‘Indonesia Incorporated’ untuk Genjot Ekonomi

Prabowo Kumpulkan Taipan Nasional di Hambalang, Dorong ‘Indonesia Incorporated’ untuk Genjot Ekonomi

Presiden RI Prabowo Subianto menggelar pertemuan tertutup bersama lima pengusaha nasional di kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, Selasa malam (10/2/2026).
Rekor Lagi! Harga Emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Kompak Naik, Tertinggi Sepanjang 2026

Rekor Lagi! Harga Emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Kompak Naik, Tertinggi Sepanjang 2026

Berikut daftar lengkap harga emas masing-masing produk pada Rabu 11 Februari 2026

Trending

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Korban pelecehan seksual, Saa dengan akun X @aarummanis merasa pelaku tidak beritikad baik. Itu terjadi pasca Mohan Hazian bikin pernyataan permintaan maafnya.
Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Dilansir dari berbagai sumber, termasuk laman resmi Thanksinsomnia dan kanal YouTube CONNX, Mohan Hazian lahir di Lampung pada 4 Februari 1990. Selain berprofes
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
2 Agenda Denada di Singapura, Kuasa Hukum Tegaskan Penting sebelum Pertemuan dengan Ressa

2 Agenda Denada di Singapura, Kuasa Hukum Tegaskan Penting sebelum Pertemuan dengan Ressa

​​​​​​​2 agenda Denada di Singapura ditegaskan kuasa hukum sebagai langkah penting sebelum pertemuan dengan Ressa Rizky Rossano akhirnya bisa terwujud.
Hasil West Ham Vs MU: Drama Menit Akhir Bikin Setan Merah Nyaman di 4 Besar Klasemen Liga Inggris

Hasil West Ham Vs MU: Drama Menit Akhir Bikin Setan Merah Nyaman di 4 Besar Klasemen Liga Inggris

Manchester United (MU) sukses mencuri poin di kandang West Ham United pada pertandingan di Stadion Olimpiade London, Rabu (11/2/2026).
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bojonegoro yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan serta Surabaya Samator bakal berhadapan dengan Jakarta LavAni.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT