News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kamaruddin Bocorkan Hal Penentu Pegi Kalah di Praperadilan, Ternyata Begini Strategi Polda Jabar

Soal peluang kekalahan Pegi Setiawan di Praperadilan kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, dibocorkan Pengacara Kondang, Kamaruddin Simanjuntak.
Kamis, 27 Juni 2024 - 15:45 WIB
Kamaruddin Bocorkan Hal Penentu Pegi Kalah di Praperadilan, Ternyata Begini Strategi Polda Jabar
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Soal peluang kekalahan Pegi Setiawan di Praperadilan kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, dibocorkan Pengacara Kondang, Kamaruddin Simanjuntak.

Bahkan, hal penentu Pegi kalah di Praperadilan dijelaskan Kamaruddin ke publik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti diketahui, sidang praperadilan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam, awalnya dijadwalkan pada tanggal 24 Juni 2024.

Akan tetapi, hal tersebut terkendala dengan tidak hadirnya Polda Jabar, dengan alasan sudah ada agenda lain.

Oleh sebab itu, menurut Kamaruddin Simanjuntak, penundaan tersebut bisa jadi sinyal lemahnya peluang Pegi Setiawan untuk bisa bebas melalui gugatan di praperadilan.

Bahkan, dia mengaitkan ketidak hadiran Polda Jabar di pemanggilan pertama sidang praperadilan Pegi Setiawan dengan berkas yang kemungkinan sudah P21 minggu ini.

Apabila berkas Pegi Setiawan sudah dinyatakan P21 atau diterima oleh Kejaksaan, maka sidang praperadilan tersebut akan gugur dengan kemenangan dipihak Polda Jabar. 

"Menurut Analisa saya, mereka tidak hadir kemungkinan besar sudah jadi P21 minggu ini, atau kemungkinan besar minggu depan mereka hadir tapi mereka mempersiapkan segala sesuatu sehingga Ketika sidang minggu depan itu pasti dimenangkan oleh pihak kepolisian," kata Kamaruddin.

Kamaruddin menambahkan, bahwa praperadilan tersebut merupakan pembuktian secara formal berdasarkan saksi yang ada.

Bahkan, dalam hal ini, ia katakan, Polda Jabar telah memiliki saksi yang kuat, yakni delapan terpidana kasus Vina Cirebon yang telah mendekam di penjara.

Selain saksi, Polda Jabar juga harus menyiapkan surat bahwa Pegi Setiawan dari SD, SMP dan SMA di Cirebon.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, bahwa petunjuk tersebut pasti sudah dikantongi oleh Polda Jabar tinggal membuktikan Pegi Setiawan melakukan pembunuhan.

Selain itu, kata Kamaruddin, jika berkas Pegi Setiawan telah dinyatakan P21 maka praperadilan harus mengacu pada sidang pokok. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KAI Daop 6 Yogyakarta: Perjalanan KA Aman Pascagempa

KAI Daop 6 Yogyakarta: Perjalanan KA Aman Pascagempa

Seluruh perjalanan kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta dipastikan dalam keadaan selamat dan aman pascagempa yang mengguncang wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya pada Sabtu (27/6), 14.48 WIB.
23 Juta Nasabah Keluarga Prasejahtera Terlayani Akses Pembiayaan

23 Juta Nasabah Keluarga Prasejahtera Terlayani Akses Pembiayaan

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) telah menjangkau dan melayani 23,3 juta nasabah PNM Mekaar di seluruh Indonesia, ini upaya meneguhkan peran sebagai lembaga pemberdayaan yang hadir untuk membuka akses pembiayaan dan pendampingan bagi masyarakat.
Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Dunia, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Program Latsarmil

Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Dunia, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Program Latsarmil

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mengungkap lima orang calon Manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) meninggal dunia saat mengikuti pelaksanaan pelatihan dasar militer (Latsarmil).
Kenakan Baju Berlogo PSI, Jokowi: Kalau Sudah Memakai, Artinya Tahu Sendiri

Kenakan Baju Berlogo PSI, Jokowi: Kalau Sudah Memakai, Artinya Tahu Sendiri

Presiden Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) mengaku berupaya memenuhi seluruh undangan yang diterimanya selama dua hari melakukan perjalanan di Provinsi Lampung.
Iran Tuduh Washington Langgar Kesepakatan Damai

Iran Tuduh Washington Langgar Kesepakatan Damai

Iran mengecam serangan Amerika Serikat terhadap sejumlah lokasi di sepanjang pesisir selatannya dan menuduh Washington melanggar Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta pakta yang baru ditandatangani untuk mengakhiri perang.
Top Skor Pertandingan AVC Men's Cup 2026: Boy Arnez dan Fauzan Nibras Menggila! Bawa Timnas Voli Indonesia ke Final 

Top Skor Pertandingan AVC Men's Cup 2026: Boy Arnez dan Fauzan Nibras Menggila! Bawa Timnas Voli Indonesia ke Final 

Top Skor pertandingan AVC Men's Cup 2026 pertandingan semifinal kedua yang mempertemukan tuan rumah, India, menghadapi Timnas Voli Indonesia, Sabtu 27 Juni.

Trending

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral