News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buntut Kasus Korupsi di Kementan, Eks Mentan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Eks Mentan SYL dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020–2023.
Jumat, 28 Juni 2024 - 19:05 WIB
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sumber :
  • ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020–2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU KPU Meyer Simanjuntak pada aidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Selain itu, SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda SYL dapat disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

tvonenews

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA



"Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," kata jaksa.

SYL terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni SYL dinilai tidak berterus terang atau berbelit belit dalam memberi keterangan, perbuatannya selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia

Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan ialah SYL telah berusia lanjut, yakni 69 tahun pada saat ini.

Pada perkara ini, Menteri Pertanian periode 2019–2023 itu didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020–2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 Muhammad Hatta.

Keduanya juga duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini.

Di dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa pengumpulan uang dilakukan SYL dengan cara meminta Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I di Kementan dan jajarannya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Suami Istri Jadi Tersangka, Polisi Dalami Penggunaan Uang Hasil Penipuan WO di Jakarta Timur

Suami Istri Jadi Tersangka, Polisi Dalami Penggunaan Uang Hasil Penipuan WO di Jakarta Timur

Humas Polres Metro Jakarta Timur Aipda I Gusti MP mengatakan penyidik tengah mendalami penggunaan uang korban dari hasil penipuan yang dilakukan wedding organizer atau WO di Jakarta Timur.
Polres Biak Bocorkan Kondisi Terkini Usai Ledakan di Biak Papua: 3 Orang Hilang, 5 Tewas

Polres Biak Bocorkan Kondisi Terkini Usai Ledakan di Biak Papua: 3 Orang Hilang, 5 Tewas

Polres Biak bocorkan kondisi terkini, usai ledakan yang terjadi di kawasan padat penduduk di Kompleks Perikanan, Jalan Walter Monginsidi, Kelurahan Fandoi, Biak
Apakah Boleh, Shalat Dhuha Berjamaah di Rumah? Begini Penjelasannya

Apakah Boleh, Shalat Dhuha Berjamaah di Rumah? Begini Penjelasannya

Shalat dhuha menjadi salah satu amalan sunnah yang sangat dianjurkan dalam Agama Islam. Namun menjalankannya, individu atau berjamaah?
Mikel Arteta Disemprot usai Arsenal Gagal Juara Liga Champions 2025-2026: Seperti Permainan 80-an!

Mikel Arteta Disemprot usai Arsenal Gagal Juara Liga Champions 2025-2026: Seperti Permainan 80-an!

Pelatih Arsenal, Mikel Arteta, kena semprot dari pengamat sepak bola setelah kekalahan dari Paris Saint-Germain. Permainan di final Liga Champions membuat sejumlah pengamat tidak terkesan dengan pendekatan Arteta.
Detik-detik Mengerikan Ledakan di Biak Papua

Detik-detik Mengerikan Ledakan di Biak Papua

Baru-baru ini mencuat kabar terkait detik-detik mengerikan ledakan di kawasan padat penduduk di Kabupaten Biak Numfor, Papua, pada Minggu (31/5/2026) sore hari.
Slank Bikin Java Jazz Festival 2026 Hari Ketiga Pecah, Kaka Ajak Penonton Nyanyi Lagu Viral hingga Duet Bareng Margie Segers

Slank Bikin Java Jazz Festival 2026 Hari Ketiga Pecah, Kaka Ajak Penonton Nyanyi Lagu Viral hingga Duet Bareng Margie Segers

Slank sukses meriahkan Java Jazz Festival 2026 hari ketiga dengan lagu viral, duet Margie Segers, hingga pengumuman album baru ke-26.

Trending

Satresnarkoba Polres Pacitan Ungkap Jaringan Peredaran Obat Keras, 3 Orang Diamankan

Satresnarkoba Polres Pacitan Ungkap Jaringan Peredaran Obat Keras, 3 Orang Diamankan

Satresnarkoba Polres Pacitan menangkap tiga orang terduga pelaku pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis obat-obatan.
Media Italia Bocorkan Kondisi Cedera Jay Idzes yang Resmi Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday

Media Italia Bocorkan Kondisi Cedera Jay Idzes yang Resmi Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday

Kapten sekaligus tembok kokoh lini belakang Timnas Indonesia Jay Idzes dipastikan bakal absen memperkuat skuad Garuda dalam agenda uji coba internasional FIFA -
Timnas Indonesia Siap Guncang FIFA Matchday, Bintang Grade A Liga Jerman Sudah di Jakarta dan Bakal Bela Garuda

Timnas Indonesia Siap Guncang FIFA Matchday, Bintang Grade A Liga Jerman Sudah di Jakarta dan Bakal Bela Garuda

Timnas Indonesia mulai kedatangan amunisi penting jelang FIFA Matchday Juni 2026. Dua diaspora di Eropa, Kevin Diks dan Emil Audero, resmi tiba di Jakarta.
Prihantini Beri Klarifikasi dan Surat Pernyataan Terkait Pencatutan Nama Dosen dalam Riset: Saya Mohon Maaf

Prihantini Beri Klarifikasi dan Surat Pernyataan Terkait Pencatutan Nama Dosen dalam Riset: Saya Mohon Maaf

Polemik dugaan manipulasi riset melibatkan seorang peneliti bernama Prihantini dalam sebuah konferensi internasional hingga kini terus menyita perhatian publik
Mees Hilgers Tiba-Tiba Mendarat di Jakarta, Dipanggil John Herdman untuk Perkuat Timnas Indonesia?

Mees Hilgers Tiba-Tiba Mendarat di Jakarta, Dipanggil John Herdman untuk Perkuat Timnas Indonesia?

Pemain Timnas Indonesia, Mees Hilgers, mendadak mengabarkan bahwa dirinya berada di Jakarta. Padahal, John Herdman tidak memanggilnya untuk skuad FIFA Matchday Juni 2026.
Istana Buka Suara soal Isu Prabowo ke Italia, Qodari: Sejak Awal Agenda Resmi Hanya Kunjungan ke Prancis

Istana Buka Suara soal Isu Prabowo ke Italia, Qodari: Sejak Awal Agenda Resmi Hanya Kunjungan ke Prancis

Penegasan tersebut disampaikan Qodari menyusul beredarnya kabar bahwa Presiden Prabowo akan melanjutkan lawatan ke Roma, Italia,
Viral! Lagi Meliput Proyek KDM di Wisata Air Kalimalang Bekasi, Konten Kreator Diduga Diintimidasi Bang Jago

Viral! Lagi Meliput Proyek KDM di Wisata Air Kalimalang Bekasi, Konten Kreator Diduga Diintimidasi Bang Jago

2 konten kreator diduga diintimidasi preman saat meliput proyek Wisata Air diinisiasikan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) di Kalimalang, Kota Bekasi viral.
Selengkapnya

Viral