GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buntut Kasus Korupsi di Kementan, Eks Mentan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Eks Mentan SYL dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020–2023.
Jumat, 28 Juni 2024 - 19:05 WIB
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sumber :
  • ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020–2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU KPU Meyer Simanjuntak pada aidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Selain itu, SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda SYL dapat disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

tvonenews

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA



"Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," kata jaksa.

SYL terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni SYL dinilai tidak berterus terang atau berbelit belit dalam memberi keterangan, perbuatannya selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia

Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan ialah SYL telah berusia lanjut, yakni 69 tahun pada saat ini.

Pada perkara ini, Menteri Pertanian periode 2019–2023 itu didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020–2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 Muhammad Hatta.

Keduanya juga duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini.

Di dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa pengumpulan uang dilakukan SYL dengan cara meminta Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I di Kementan dan jajarannya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Iri ke Maarten Paes, Kiper Muda Ajax Amsterdam Ungkapkan Isi Hatinya

Iri ke Maarten Paes, Kiper Muda Ajax Amsterdam Ungkapkan Isi Hatinya

Kiper muda Ajax Amsterdam Joeri Heerkens mengaku kecewa setelah pelatih memilih Maarten Paes sebagai penjaga gawang utama, yang juga kiper Timnas Indonesia ...
Buka-bukaan, Marc Marquez Akui Efek Cedera Bikin Persiapan MotoGP 2026 Lebih Berat dari Sebelumnya

Buka-bukaan, Marc Marquez Akui Efek Cedera Bikin Persiapan MotoGP 2026 Lebih Berat dari Sebelumnya

Marc Marquez, mengakui persiapan menghadapi musim baru MotoGP kini terasa semakin berat. 
Soroti Kasus Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas, Dirjen AHU Kemenkum: Harusnya Dia Berbangga

Soroti Kasus Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas, Dirjen AHU Kemenkum: Harusnya Dia Berbangga

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo turut menyoroti soal viralnya video alumni beasiswa LPDP Dwi Sasetyaningtyas.
Teks Khutbah Jumat Singkat: Ramadhan Terasa Sia-Sia Jika Tetap melakukan 4 Kebiasaan Buruk ini

Teks Khutbah Jumat Singkat: Ramadhan Terasa Sia-Sia Jika Tetap melakukan 4 Kebiasaan Buruk ini

Berikut ini teks khutbah jumat singkat yang menjelaskan 4 kebiasaan buruk bisa mengurangi pahala puasa.
Fabio Quartararo Ternyata Sudah Putuskan Bertahan atau Tinggalkan Yamaha di MotoGP 2027

Fabio Quartararo Ternyata Sudah Putuskan Bertahan atau Tinggalkan Yamaha di MotoGP 2027

Fabio Quartararo terang-terangan mengatakan dirinya sudah punya keputusan soal kelanjutan masa depannya di ajang MotoGP.
Operasional Dibatasi, Satpol PP Jakarta Bakal 'Razia' Lapangan Padel Jika Beroperasi Lewat Jam 8 Malam

Operasional Dibatasi, Satpol PP Jakarta Bakal 'Razia' Lapangan Padel Jika Beroperasi Lewat Jam 8 Malam

Polemik operasional lapangan padel di Jakarta berujung pengawasan ketat oleh Satpol PP DKI Jakarta.

Trending

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik, Persib Bandung Dapat Sanksi Berat akibat Kericuhan di ACL 2?

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik, Persib Bandung Dapat Sanksi Berat akibat Kericuhan di ACL 2?

AFC resmi merilis hasil sidang komite disiplin dan etik, Persib Bandung kena sanksi berat?
Tak Perlu Dinaturalisasi, Bintang Jerman Berdarah Kebumen ini Sudah Eligible Bela Timnas Indonesia

Tak Perlu Dinaturalisasi, Bintang Jerman Berdarah Kebumen ini Sudah Eligible Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia terus memburu talenta diaspora demi mewujudkan target besar menuju Piala Dunia 2030. Bintang Jerman U-16 ini sudah masuk radar John Herdman?
Belum Juga Dinaturalisasi, Winger Arsenal yang Cetak Hattrick Ini Sudah Terpikat Euforia Timnas Indonesia

Belum Juga Dinaturalisasi, Winger Arsenal yang Cetak Hattrick Ini Sudah Terpikat Euforia Timnas Indonesia

Timnas Indonesia dikaitkan dengan talenta Eropa yang sedang naik daun. Sosok Demiane Agustien belum juga dinaturalisasi sudah bicara jujur soal skuad Garuda.
Terungkap! Identitas Pengemudi Calya Lawan Arus yang Dikejar Massa di Gunung Sahari

Terungkap! Identitas Pengemudi Calya Lawan Arus yang Dikejar Massa di Gunung Sahari

Inilah identitas pengemudi mobil Toyota Calya yang lawan arus hingga diamuk massa di Gunung Sahari, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).
Susunan Pemain Gresik Phonska vs Jakarta Pertamina Enduro di Proliga 2026 Seri Sentul: Ada Megawati Hangestri Hingga Medi Yoku

Susunan Pemain Gresik Phonska vs Jakarta Pertamina Enduro di Proliga 2026 Seri Sentul: Ada Megawati Hangestri Hingga Medi Yoku

Susunan pemain Gresik Phonska Pupuk Indonesia vs Jakarta Pertamina Enduro di Proliga 2026 seri Sentul, di mana kedua kubu sama-sama bertabur pemain bintang mulai dari Megawati Hangestri hingga Mediol Yoku.
Ungkapan Isi Hati Bek Timnas Indonesia Calvin Verdonk setelah Tampil Starter di Lille

Ungkapan Isi Hati Bek Timnas Indonesia Calvin Verdonk setelah Tampil Starter di Lille

Bek kiri Timnas Indonesia Calvin Verdonk kembali dipercaya tampil sebagai starter saat LOSC Lille menghadapi Angers SCO pada pekan ke-23 Ligue 1 2025/2026. Laga
Resmi! AFC Jatuhkan Sanksi kepada PSSI Jelang Timnas Indonesia Tampil di FIFA Series 2026, Ada Masalah Apa?

Resmi! AFC Jatuhkan Sanksi kepada PSSI Jelang Timnas Indonesia Tampil di FIFA Series 2026, Ada Masalah Apa?

AFC resmi menghukum PSSI jelang FIFA Series 2026 akibat pelanggaran aturan laga internasional. Denda dijatuhkan, apakah ada dampaknya ke Timnas Indonesia?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT