News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Apresiasi Vonis 11 Tahun Penjara Stepanus Robin

KPK mengapresiasi putusan mejalis hakim Pengadilan Tindak Korupsi Jakarta yang menjatuhkan vonis terhadap mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju pidana penjara 11 tahun.
Rabu, 12 Januari 2022 - 21:18 WIB
KPK apresiasi putusan 11 tahun penjara eks penyidik Stepanus Robin
Sumber :
  • ANTARA/HO-Humas KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan mejalis hakim Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis terhadap mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju dengan pidana penjara selama 11 tahun.

"Menanggapi putusan pengadilan atas perkara yang melibatkan terdakwa SRP (Stepanus Robin Pattuju), kami sampaikan bahwa KPK mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara ini secara independen sesuai dengan tugas dan kewenangannya," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/1/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mengatakan bahwa putusan terhadap Robin tersebut sebagian besar telah sesuai dengan apa yang diuraikan KPK dalam uraian surat tuntutan tim jaksa.

"Apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan majelis hakim hari ini bahwa terdakwa SRP terbukti bersalah sebagian besar telah sesuai dengan apa yang KPK uraikan dalam uraian surat tuntutan tim jaksa. Adapun perbedaannya hanya pada berat ringannya hukuman saja," ucap Ali.

Selain itu, kata dia, ditolaknya permohonan Robin yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) juga sudah sesuai dengan fakta hukum.

"Selain itu, majelis hakim juga memutus bagaimana peran-peran para pihak sebagaimana yang dituangkan dalam permohonan JC terdakwa SRP tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta hukumnya," tuturnya.

Ali mengatakan bahwa tim jaksa akan menganalisis atas hasil putusaan tersebut guna mempersiapkan langkah-langkah berikutnya.

Sebelumnya, Robin yang merupakan mantan penyidik KPK itu divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.322.577.000,00.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Stepanus Robin Pattuju terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Robin divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

BREAKING
NEWS
Teka-teki Ledakan Maut Gudang Amunisi TNI di Madiun, Kadispenad: Jangan Berspekulasi

Teka-teki Ledakan Maut Gudang Amunisi TNI di Madiun, Kadispenad: Jangan Berspekulasi

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) bergerak cepat merespons insiden meledaknya Gudang Pusat Amunisi (Gupusmu) di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang terjadi pada Kamis (16/7). 
Fakta Baru Kasus Penghuni Indekos di Kemayoran Tewas Diduga Sengaja Dibakar, Polisi: Ada Suara Perempuan

Fakta Baru Kasus Penghuni Indekos di Kemayoran Tewas Diduga Sengaja Dibakar, Polisi: Ada Suara Perempuan

Polisi mengungkap fakta baru dibalik tewasnya penghuni kos, laki-laki berinisial M (27) yang diduga akibat kebakaran disengaja di Jalan Sumur Batu Raya Gang Buntu, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/4/2026) lalu.
Kecanggihan AI Bantu Peran Project Manager

Kecanggihan AI Bantu Peran Project Manager

Peran kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) menjadi salah satu topik utama dalam Project Management Institute (PMI) Global Summit Series Seoul yang telah diselenggarakan pada 10–11 Juni 2026 di Seoul, Korea Selatan.
Maia Estianty Soroti Perjuangan Para Perempuan Pencari Nafkah, Sampaikan Pesan Menyentuh Ini

Maia Estianty Soroti Perjuangan Para Perempuan Pencari Nafkah, Sampaikan Pesan Menyentuh Ini

Maia Estianty kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap pemberdayaan perempuan. Musisi sekaligus pebisnis tersebut ikut memberikan dukungan kepada ratusan perempuan.
CdM Asian Games 2026 Todotua Pasaribu Mulai Visitasi Pelatnas, Tegaskan Semua Cabor Diperlakukan Setara Demi Prestasi Indonesia

CdM Asian Games 2026 Todotua Pasaribu Mulai Visitasi Pelatnas, Tegaskan Semua Cabor Diperlakukan Setara Demi Prestasi Indonesia

Kunjungan perdana yang digelar di Provinsi Bali pada Kamis (16/7/2026) tersebut menjadi bukti komitmen Tim CdM untuk memastikan seluruh cabang olahraga memperoleh perhatian, dukungan, dan fasilitas terbaik tanpa membeda-bedakan status maupun popularitas cabor.
Asian Games Gunakan Kampung Atlet Terapung, Kontingen Indonesia Akan Tinggal di Kapal Pesiar

Asian Games Gunakan Kampung Atlet Terapung, Kontingen Indonesia Akan Tinggal di Kapal Pesiar

Chef de Mission (CdM) Tim Indonesia, Todotua Pasaribu, memastikan para atlet Merah Putih tetap akan mendapatkan kenyamanan maksimal selama menjalani pemusatan di Jepang

Trending

Maia Estianty Soroti Perjuangan Para Perempuan Pencari Nafkah, Sampaikan Pesan Menyentuh Ini

Maia Estianty Soroti Perjuangan Para Perempuan Pencari Nafkah, Sampaikan Pesan Menyentuh Ini

Maia Estianty kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap pemberdayaan perempuan. Musisi sekaligus pebisnis tersebut ikut memberikan dukungan kepada ratusan perempuan.
Fakta Baru Kasus Penghuni Indekos di Kemayoran Tewas Diduga Sengaja Dibakar, Polisi: Ada Suara Perempuan

Fakta Baru Kasus Penghuni Indekos di Kemayoran Tewas Diduga Sengaja Dibakar, Polisi: Ada Suara Perempuan

Polisi mengungkap fakta baru dibalik tewasnya penghuni kos, laki-laki berinisial M (27) yang diduga akibat kebakaran disengaja di Jalan Sumur Batu Raya Gang Buntu, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/4/2026) lalu.
Kecanggihan AI Bantu Peran Project Manager

Kecanggihan AI Bantu Peran Project Manager

Peran kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) menjadi salah satu topik utama dalam Project Management Institute (PMI) Global Summit Series Seoul yang telah diselenggarakan pada 10–11 Juni 2026 di Seoul, Korea Selatan.
Teka-teki Ledakan Maut Gudang Amunisi TNI di Madiun, Kadispenad: Jangan Berspekulasi

Teka-teki Ledakan Maut Gudang Amunisi TNI di Madiun, Kadispenad: Jangan Berspekulasi

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) bergerak cepat merespons insiden meledaknya Gudang Pusat Amunisi (Gupusmu) di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang terjadi pada Kamis (16/7). 
3 Shio yang Dihampiri Keberuntungan Besar pada 17 Juli 2026, Kuda Paling Hoki

3 Shio yang Dihampiri Keberuntungan Besar pada 17 Juli 2026, Kuda Paling Hoki

3 shio yang dihampiri keberuntungan besar pada 17 Juli 2026 sudah terungkap! Kuda paling hoki, cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Jumat sekarang!
4 Shio yang Hatinya Berbunga di Jumat 17 Juli 2026, Macan Paling Bikin Baper

4 Shio yang Hatinya Berbunga di Jumat 17 Juli 2026, Macan Paling Bikin Baper

Ramalan cinta 12 shio Jumat 17 Juli 2026 sudah hadir! Ada 4 shio yang hatinya berbunga besok, nomor tiga paling bikin baper. Cek shiomu dan siapkan hatimu!
Tiga Kendaraan Terlibat Laka Beruntun di Probolinggo

Tiga Kendaraan Terlibat Laka Beruntun di Probolinggo

Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, sementara penyebab kecelakaan diduga akibat sopir bus kehilangan konsentrasi saat berkendara.
Selengkapnya

Viral