LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Korban asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Cindra Aditi Tejakinkin.
Sumber :
  • Istimewa/Tangkapan Layar

Perempuan Cantik Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Muncul di Mata Publik, Bilang Kalau Dia Berani Jujur Demi…

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari resmi mendapat sanksi pemberhentian tetap buntut kasus dugaan asusila, berlangsung pada Rabu (3/7/2024).

Kamis, 4 Juli 2024 - 07:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari akhirnya resmi mendapat sanksi pemberhentian tetap buntut kasus dugaan asusila. 

Sanksi pemberhentian itu dibacakan langsung oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). 

Korban dalam kasus dugaan tindak asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Cindra Aditi Tejakinkin mengapresiasi terhadap DKPP atas putusan perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 tentang kasus asusila.

"Saya ingin menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada DKPP yang telah menangani dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi, kepada LKBH FHUI sebagai kuasa hukum dan pendamping yang sangat membantu saya di seluruh proses persidangan," kata Cindra dalam keterangannya, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga :

Dia berterimakasih terhadap teman-teman media serta sejumlah pihak yang telah membantu mengawal kasus asusila seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Yayasan Kalyanamitra, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Yayasan Pulih, Asosiasi LBH APIK Indonesia, Perludem.

Kemudian, para anggota Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) yang tak lelah menyuarakan hak-hak perempuan; serta berbagai pihak yang telah memberikan dukungan terkait kasus ini.

Tidak hanya itu, Cindra juga mengaku ingin menjadi inspirasi bagi korban manapun, khususnya perempuan untuk berani menuntut keadilan.

“Kepada semua korban mau kasus apapun itu untuk dapat berani, terutamanya perempuan untuk mengajukan atau memperjuangkan keadilan,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mendapat sanksi pemberhentian tetap buntut kasus dugaan asusila. 

Sanksi pemberhentian itu dibacakan langsung oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," tegas Heddy.

DKPP RI juga mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," jelasnya.

DKPP RI turut meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito.

Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

"Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy membuka sidang.

Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban menjelaskan perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5/2024) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB.

Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis (6/6/2024) yang selesai pada pukul 12.45 WIB.(lkf)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ngeri, Detik-detik Aksi Nekat Pria Bakar Diri di SPBU Pondok Aren Terekam CCTV, Warga Lari Berhamburan

Ngeri, Detik-detik Aksi Nekat Pria Bakar Diri di SPBU Pondok Aren Terekam CCTV, Warga Lari Berhamburan

Video yang merekam detik-detik insiden seorang pria nekat membakar dirinya sendiri di SPBU Pondok Maharta, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) viral pada sejumlah akun media sosial.
Usai Viral Video Seks Sejenis di Kuningan, Kini Beredar Video Ibu Setubuhi Anak Kandung

Usai Viral Video Seks Sejenis di Kuningan, Kini Beredar Video Ibu Setubuhi Anak Kandung

Usai viralnya kabar soal video seks sesama jenis, kini viral kembali video ibu setubuhi anak kandung di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Provinsi Banten Menginjak Usia ke-24, Benyamin Davnie: Harapan Saya Betul-betul Mengayomi

Provinsi Banten Menginjak Usia ke-24, Benyamin Davnie: Harapan Saya Betul-betul Mengayomi

Tepat pada tanggal 4 Oktober 2024 nanti, Provinsi Banten akan merayakan hari jadinya ke-24 tahun.
LPPOM MUI: Penjual Produk Non Halal Tetap Wajib Daftar Sertifikasi Halal

LPPOM MUI: Penjual Produk Non Halal Tetap Wajib Daftar Sertifikasi Halal

Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) menegaskan bahwa para retailer wajib mensertifikasikan halal produknya.
Simak 4 Amalan Baik di Hari Jumat ala Syekh Ali Jaber, Jangan Kaget Rezeki Lancar dan Segala Hajat Terkabulkan

Simak 4 Amalan Baik di Hari Jumat ala Syekh Ali Jaber, Jangan Kaget Rezeki Lancar dan Segala Hajat Terkabulkan

Sebab secara umum diketahui, hari Jumat ialah hari istimewa bagi umat muslim. Sangat disayangkan kalau ditinggalkan. Syekh Ali Jaber jelaskan soal amalan baik..
KPK Tahan 2 dari 3 Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Tahan 2 dari 3 Tersangka Korupsi APD Covid-19

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua orang dari tiga orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.
Trending
Hasil USG Dugaan Persetubuhan dan Praktik Aborsi Lolly dengan Vadel Badjideh Disebarluaskan, Nikita Mirzani Murka dengan Razman Arif Nasution

Hasil USG Dugaan Persetubuhan dan Praktik Aborsi Lolly dengan Vadel Badjideh Disebarluaskan, Nikita Mirzani Murka dengan Razman Arif Nasution

Kasus dugaan persetubuhan disertai praktik aborsi yang menimpa anak dari artis sensasional Nikita Mirzani yakni Laura Meizani alias Lolly berbuntut panjang.
Usai Viral Video Seks Sejenis di Kuningan, Kini Beredar Video Ibu Setubuhi Anak Kandung

Usai Viral Video Seks Sejenis di Kuningan, Kini Beredar Video Ibu Setubuhi Anak Kandung

Usai viralnya kabar soal video seks sesama jenis, kini viral kembali video ibu setubuhi anak kandung di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Kebiasaan Shalat Tahajud di Jam 2 Pagi, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Waktu Terbaik Ada dalam Surah Ini Jadi ...

Kebiasaan Shalat Tahajud di Jam 2 Pagi, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Waktu Terbaik Ada dalam Surah Ini Jadi ...

Bukan salah kebiasaan tahajud di jam 2 atau 3 pagi. Namun, ada baiknya lagi mengerjakan itu sesuai apa yang sudah ada dalam Al-Quran. Berikut Ustaz Adi Hidayat
Simak 4 Amalan Baik di Hari Jumat ala Syekh Ali Jaber, Jangan Kaget Rezeki Lancar dan Segala Hajat Terkabulkan

Simak 4 Amalan Baik di Hari Jumat ala Syekh Ali Jaber, Jangan Kaget Rezeki Lancar dan Segala Hajat Terkabulkan

Sebab secara umum diketahui, hari Jumat ialah hari istimewa bagi umat muslim. Sangat disayangkan kalau ditinggalkan. Syekh Ali Jaber jelaskan soal amalan baik..
KPK Tahan 2 dari 3 Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Tahan 2 dari 3 Tersangka Korupsi APD Covid-19

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua orang dari tiga orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.
Benyamin Davnie Mengutuk Keras Guru Ngaji yang Cabuli Anak Didiknya

Benyamin Davnie Mengutuk Keras Guru Ngaji yang Cabuli Anak Didiknya

Kota Tangerang Selatan (Tangsel) digemparkan kasus Guru Ngaji bernama Mahendra yang mencabuli serta menggauli 8 murid perempuannya yang masih berstatus di bawah umur.
Makan Enak pakai Nasi Putih, Zaidul Akbar Ungkap Lebih Sehat Ditambah Bahan Dapur dan Buah Kesukaan Nabi Muhammad SAW

Makan Enak pakai Nasi Putih, Zaidul Akbar Ungkap Lebih Sehat Ditambah Bahan Dapur dan Buah Kesukaan Nabi Muhammad SAW

Pria yang dikenal secara umum sebagai Pendakwah dan Konsultan Kesehatan ini, memiliki nama lengkap dr Zaidul Akbar, Ia menjelaskan seputar nasi putih agar sehat
Selengkapnya