News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menang Sidang Praperadilan, Pengacara Pegi Setiawan Tegas Minta Ganti Rugi: Supaya Tidak Remehkan Kuli Bangunan

Pegi Setiawan telah menang sidang praperadilan dan status dirinya sebagai tersangka kasus Vina harus digugurkan. Terkait hal ini, pihaknya akan minta ganti rugi
Senin, 8 Juli 2024 - 11:39 WIB
Suasana sidang putusan praperadilan tersangka kasus Vina, Pegi Setiawan, Senin (8/7).
Sumber :
  • Tangkapan Layar Youtube tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Pegi Setiawan telah resmi menang sidang praperadilan yang menyatakan status tersangka pembunuhan Vina dan Eky tidak sah atau harus digugurkan.

Hakim Eman Sulaeman yang memimpin sidang praperadilan mengabulkan semua permohonan pihak Pegi Setiawan sehingga pria tersebut batal menjadi tersangka kasus Vina.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait hal ini, pihak kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan akan meminta ganti rugi kepada Polda Jabar karena telah menetapkan pihaknya sebagai tersangka kasus kematian Vina tidak sesuai prosedur.

"Jadi tadi kalau mengenai rehablitasi sudah dimuat dalam amar (putusan), hanya ganti kerugian yang belum," kata kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM diwawancari usai sidang praperadilan, Senin (8/7/2024).

Toni menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin pekerjaan kuli bangunan Pegi Setiawan diremehkan.

Oleh karena itu, kuasa hukum Pegi Setiawan tegas akan melakukan gugatan ganti kerugian.

"Supaya jangan meremehkan kuli bangunan, kami tim penasihat hukum dari kuli bangunan Pegi Setiawan ini akan mempertimbangkan untuk melakukan gugatan ganti kerugian," ujar Toni.

Adapun ganti rugi itu dibagi menjadi dua jenis yakni materil dan immateril.

Ganti rugi materil berkaitan dengan kerugian materi, misalnya adalah gaji Pegi dari pekerjaannya sebagai kuli bangunan.

Selama ditahan sejak Mei 2024 lalu, pria 27 tahun tersebut tentunya tidak bisa bekerja hingga hampir dua bulan.

Kerugian materil nantinya kemungkinan berkaitan dengan pengupahan selama dirinya tidak bekerja tersebut.

Sementara itu, ada pula kerugian immateril yang berkaitan dengan nama baik dan rasa malu telah dituduh sebagai pelaku pembunuhan.

Toni sebelumnya juga menegaskan bahwa kerugian immateril ini tidak memiliki batasan sehingga untuk angka tepat kerugiannya harus didiskusikan lebih lanjut.

Sebelumnya, hakim Eman Sulaeman menolak semua alasan dari Polda Jabar soal penetapan DPO dan penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan.

Berdasarkan keterangan hakim di sidang praperadilan, penetapan Pegi sebagai DPO tidak sah karena Polda Jabar tak pernah melakukan pemanggilan.

Padahal, sebelumnya ibu kandung Pegi, Kartini sudah mengungkapkan anaknya berada di Bandung untuk bekerja, bukan kabur dari tuduhan pembunuhan.

"Penetapan DPO atas nama pemohon yang terjadi dalam rentang waktu antara tahun 2016 sampai 2024 tidak sah menurut hukum," kata Eman.

Selain itu, Eman juga mengatakan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina atas nama Pegi Setiawan tidak sah karena caranya tidak sesuai prosedur.

Dijelaskan Hakim Eman, sebelum ditetapkan tersangka mestinya ada pemeriksaan terlebih dahulu terhadap tersangka kasus pembunuhan Vina.

Namun, pada Mei 2024 lalu, Polda Jabar menetapkan tersangka terlebih dulu sebelum melakukan pemeriksaan. (iwh)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Genjot Literasi Reksa Dana di Jateng, Makmur Dukung OJK dan APRDI Perkuat Ekosistem Investasi Digital

Genjot Literasi Reksa Dana di Jateng, Makmur Dukung OJK dan APRDI Perkuat Ekosistem Investasi Digital

Makmur berpartisipasi dalam penguatan literasi Reksa Dana yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) di Jateng.
Terungkap Peran Ajudan Gubernur Riau Marjani Menurut KPK dalam Kasus Abdul Wahid

Terungkap Peran Ajudan Gubernur Riau Marjani Menurut KPK dalam Kasus Abdul Wahid

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran krusial Marjani, ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam kasus pemerasan di lingkungan pemerintah itu.
Profil Yai Mim yang Pernah Cekcok dengan Sahara, Meninggal Dunia saat Proses Hukum di Polresta Malang Kota

Profil Yai Mim yang Pernah Cekcok dengan Sahara, Meninggal Dunia saat Proses Hukum di Polresta Malang Kota

Yai Mim dikabarkan meninggal dunia di Polresta Malang Kota. Nama Yai Mim sempat viral di media sosial lantaran kasus perselisihan dengan tetangga Nurul Sahara
Pasca OTT KPK, Apel Rutin Pemkab Tulungagung Tidak Dihadiri Belasan Pejabat Terperiksa

Pasca OTT KPK, Apel Rutin Pemkab Tulungagung Tidak Dihadiri Belasan Pejabat Terperiksa

Soeroto menekankan agar ASN tetap bekerja seperti hari-hari biasa meski KPK melakukan OTT kepada Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudan Dwi Yoga Ambal.
Gubernur Khofifah Lakukan Groundbreaking Jalan Lingkar Kaldera Tengger dan Resmikan Sarana Air Bersih di TNBTS

Gubernur Khofifah Lakukan Groundbreaking Jalan Lingkar Kaldera Tengger dan Resmikan Sarana Air Bersih di TNBTS

Gubernur Khofifah laksanakan groundbreaking penataan JLKT di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Biodiesel Jadi Senjata Hemat Devisa, Impor BBM Terpangkas hingga 50 Persen

Biodiesel Jadi Senjata Hemat Devisa, Impor BBM Terpangkas hingga 50 Persen

Program biodiesel terbukti tekan impor BBM dan hemat devisa hingga Rp130 triliun. Target B50 diproyeksi perkuat kemandirian energi nasional.

Trending

Bangunan Liar Dibongkar, Pedagang Justru Ucap Terima Kasih ke Dedi Mulyadi Berkat Kompensasi

Bangunan Liar Dibongkar, Pedagang Justru Ucap Terima Kasih ke Dedi Mulyadi Berkat Kompensasi

Penertiban bangunan liar di Lembang oleh Dedi Mulyadi justru disambut positif pedagang. Ini karena dapat Kompensasi modal usaha dan pembukaan rekening.
Timnas Indonesia Akhirnya Jadi Hadapi Italia di Playoff Piala Dunia 2026? Iran di Ambang Pencoretan FIFA

Timnas Indonesia Akhirnya Jadi Hadapi Italia di Playoff Piala Dunia 2026? Iran di Ambang Pencoretan FIFA

Timnas Indonesia bisa saja menghadapi Italia di playoff Piala Dunia 2026. Prediksi mengenai pencoretan Iran oleh Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) meningkat.
Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Gagal Rebut Kemenangan dari Megawati Hangestri Cs di Final Four Proliga 2026

Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Gagal Rebut Kemenangan dari Megawati Hangestri Cs di Final Four Proliga 2026

Jakarta Electric PLN ungkap biang kerok gagal merebut kemenangan dari Jakarta Pertamina Enduro saat kembali bersua dengan Megawati Hangestri di final four Proliga 2026.
2 Striker Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Kompak Borong Gol di Luar Negeri, John Herdman Tak Resah Lagi Lini Depan Tumpul

2 Striker Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Kompak Borong Gol di Luar Negeri, John Herdman Tak Resah Lagi Lini Depan Tumpul

John Herdman berbunga-bunga setelah dua calon striker naturalisasi Timnas Indonesia yaitu Luke Vickery dan Dean Zandbergen kompak borong gol di luar negeri.
Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Di bawah komando pelatih anyar John Herdman, Timnas Indonesia mengusung misi besar yakni mematahkan kutukan enam kali runner-up dan membawa pulang trofi juara -
Jusuf Kalla Dituding Nistakan Ajaran Kristen, Jubir JK: Kami Membantah dengan Tegas Tuduhan Itu

Jusuf Kalla Dituding Nistakan Ajaran Kristen, Jubir JK: Kami Membantah dengan Tegas Tuduhan Itu

Belakangan ini, viral di media sosial terkait Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) dituding melakukan dugaan penistaan ajaran kristen buntut
Jusuf Kalla Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Isi Ceramah

Jusuf Kalla Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Isi Ceramah

Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik resmi melaporkan JK ke SPKT Polda Metro Jaya, Minggu (12/4/2026) malam, terkait ceramah.
Selengkapnya

Viral