Eks Menag Yaqut Tak Hadir di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji, Ada Apa?
- tvOnenews/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas tak menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini menjelaskan, bahwa dalam sidang hari ini, pemohon tidak diwajibkan hadir. Sehingga dapat diwakili oleh kuasa hukum.
"Kalau untuk persidangan, beliau tidak harus hadir," katanya di PN Jaksel.
Meski tak menghadiri sidang lanjut Melissa, bahwa kliennya telah mengamanatkan penuh kepada dirinya untuk menjalani sidang hari ini dengan sebaik mungkin.
"Beliau tentu sudah menyampaikan kepada kami, kami sudah mengamanahkan dan kita jalankan sebaik-baiknya," jelasnya.
Diketahui, Yaqut Cholil mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji.
Sidang mulanya akan berlangsung pada pekan lalu. Namun ada penundaan lantaran pihak KPK tidak hadir.
Saat itu, KPK mengaku bahwa harus mengahadiri empat sidang praperadilan di hari yang sama. Sehingga tidak dapat hadir di sidang Yaqut.
Namun pada hari ini, sidang praperadilan Yaqut kembali digelar di PN Jaksel. (aha/nba)
Load more