Terungkap Peran Ajudan Gubernur Riau Marjani Menurut KPK dalam Kasus Abdul Wahid
- Aldi Herlanda/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan tersangka hingga penahanan ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid, Marjani sudah sesuai dengan ke cukup alat bukti.
Pasalnya menurut KPK, Marjani memiliki peran krusial dalam membantu pengumpulan aliran dana untuk Abdul Wahid dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
"Peran di MJN (Marjani) disini, tersangka MJN selaku ajudan itu sangat krusial berkait dengan pengumpulan uang-uang yang dari masing-masing kepala UPT," ucap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Senin (13/4/2026).
Selain itu sambung Taufik, Marjani juga memiliki peran untuk memenuhi kebutuhan Abdul Wahid dengan menggunakan uang hasil dari pemerasan tersebut.
"Ada peran-peran lainnya seperti penggunaan-penggunaan keperluan-keperluan Saudara AW, itu juga ditemukan fakta-fakta bahwa melalui MJN," ujarnya.
Diketahui, dalam kontruksi perkara, terdapat aliran uang senilai Rp950 juta dari perantara bernama Dani M Nursalam (DAN) ke Marjani.
Pada November 2025, Kadis PUPR PKPP M Arief Setiawan Kadis PUPR PKPP M Arief Setiawan diduga menyerahkan uang Rp450 juta tersebut kepada Marjani, yang disaksikan oleh Dani lewat panggilan video (video call).
"Dalam penyidikan perkara ini, tim masih akan menelusuri aliran uang yang digunakan oleh MJN atas penerimaan-penerimaan yang turut serta dilakukan tersebut," jelas Taufik.
Kronologi Pemerasan
KPK mengungkap, pada Mei 2025 terjadi pertemuan di salah satu kafe di Kota Pekanbaru antara Ferry Yunanda selaku Sekdis PUPR PKPP Provinsi Riau dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan pemberiaan fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid selaku Gubernur Riau, yakni sebesar 2,5%.
Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar).
Selanjutnya Ferry menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada M. Arief Setiawan) selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau. Namun, Arif yang merepresentasikan Abdul Wahid meminta fee sebesar 5% (Rp7 miliar).
"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya," ucap Taufik.
Load more