GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pegi Setiawan Waswas Tanyakan Nasibnya ke Mantan Hakim Agung soal Peluang Dijerat Lagi dalam Kasus Vina, Ternyata Masih Bisa Jadi Tersangka?

Meski sudah bebas, Pegi Setiawan masih waswas karena setelah kemenangan di sidang praperadilan dirinya masih mungkin bisa terseret kasus pembunuhan Vina lagi.
Rabu, 10 Juli 2024 - 07:19 WIB
Momen saat Pegi Setiawan pertanyakan nasibnya ke Mantan Hakim Agung Gayus Lumbun soal nasibnya setelah menang praperadilan.
Sumber :
  • tvOneNews

Jakarta, tvOnenews.com - Bebasnya Pegi Setiawan dari jerat kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, tidak lantas membuat yang bersangkutan bisa bernapas lega.

Pegi Setiawan yang sebelumnya dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jabar, serta kemudian bebas berkat putusan sidang praperadilan, tampak masih merasa waswas terhadap statusnya ke depan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gegap gempita kemenangan di sidang praperadilan, ternyata masih membuat Pegi cemas. Ia pun berkesempatan mempertanyakan nasibnya setelah bebas kepada mantan Hakim Agung Prof. Gayus Lumbuun.

"Saya Pegi Setiawan, mau bertanya apakah dan bagaimana ke depannya setelah putusan ini? Karena saya orang tidak mengerti hukum," ujar Pegi Setiawan kepada Gayus Lumbuun dalam Catatan Demokrasi di tvOneNews, Selasa (9/7/2024) malam.

Menanggapi keluhan tersebut, Gayus Lumbuun menegaskan bahwa Pegi sepenuhnya telah bebas dari segala tuduhan terkait pembunuhan Vina dan Eky.

"Jadi kalau memperhatikan putusan praperadilan ini, maka kita baca di putusan yang utama, pertama adalah mengabulkan permohonan praperadilan termohon untuk seluruhnya. Ini kunci dari segalanya," ujar Gayus Lumbuun menjawab Pertanyaan Pegi.

Mantan Hakim Agung tersebut juga mengingatkan tentang butir nomor tujuh yang dibacakan Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan yang memerintahkan kepada termohon (penyidik) untuk melepaskan pemohon (Pegi) dari tahanan.

"Lebih tegas lagi, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala sebelum dipersoalkan hukum," ujar Gayus.

"Ini sebuah keputusan atau amar putusan yang sudah menyikapi apa yang disebut sebagai praduga tak bersalah itu dikedepankan," imbuhnya.

Kendati demikian, bukan berarti Pegi nantinya akan tidak disangkutkan lagi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Sebab jika nantinya kepolisian menemukan bukti kuat bahwa Pegi terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam, maka bukan tidak mungkin yang bersangkutan akan dijebloskan lagi.

"Ini tentang error in persona. Tetapi kalau ditemukan error in objecto baru pokok perkaranya akan diproses," ujar Gayus.

"Kalau nanti ada ditemukan keterkaitan kembali, jelas (masih bisa ditersangkakan). Ini kan baru praperadilan, belum pokok perkara. Pokok perkara adalah seluruh proses yang real dan material terjadi ya bisa saja (jadi tersangka lagi) kalau terkait," imbuhnya.

Namun, Gayus juga menegaskan bahwa pihaknya selaku pakar yang mengikuti kasus tersebut, telah meyakini bahwa Pegi sudah sah dan memang layak dibebaskan.

"Untuk ketersangkaan dalam proses sebagai tersangka berkaitan dengan hak yang dipulihkan oleh praperadilan, dia sudah sah terlepas. Tapi manusia itu bagaimana pun akan terkait apabila nanti kalau ada keterkaitan dengan pokok perkaranya ya sangat mungkin (dijerat lagi)," ungkapnya.

tvonenews

Hotman Paris: Pegi Belum Bebas dari Pokok Perkara

Di pihak lain, kubu keluarga almarhumah Vina turut angkat bicara di tengah euforia kemenangan sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris juga mengatakan kemenangan Pegi pada sidang praperadilan tak berarti secara murni bebas dari pusaran perkara pembunuhan 2016 silam. 

"Banyak masyarakat bersorak-sorak Pegi bebas. Memang benar Pegi bebas tapi bebasnya itu bebas perkara praperadilan. Artinya belum bebas dari pokok perkara," kata Hotman Paris dalam unggahan video akun instagramnya @hotmanparisofficial dikutip Selasa (9/7/2024).

"Perkara praperadilan itu hanya soal teknis prosedural, hukum acara yang menurut majelis hakim Pegi belum diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi sudah langsung ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.

Hotman Paris menuturkan kemungkinan adanya penyidik yang mengambil langkah baru dalam keterlibatan Pegis Setiawan.

Senada dengan Gayus Lumbuun, pengacara nyentrik tersebut memaparkan kemungkinan Pegi Setiawan untuk kembali menjadi tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon terbuka lebar.

Pasalnya, sidang praperadilan hanya memutuskan adanya kesalahan prosedur penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan.

"Kemungkinan pertama penyidik kembali memeriksa Pegi dengan mengikuti hukum pidana yang benar yaitu memanggil sebagai saksi. Kedua menetapkan sebagai tersangka dan kemudian melimpahkan ke kejaksaan. Itu bisa dilaksanakan oleh penyidik dalam hitungan hari atau dalam hitungan minggu berikutnya," ujar Hotman.

Lebih lanjut, Hotman mengungkap hal itu hanya bersifat memaknai putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya makna ini disampaikan untuk memberi penjelasan kepada masyarakat terkait putusan sidang praperadilan itu.

"Jadi masyarakat harus mengerti dulu, ini bebas bukan bebas pokok perkara ada kemungkinan ya bebas hanya sebentar habis itu penyidik mulai lagi dengan mengikuti prosedur yang benar," tegasnya. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media Thailand Soroti Pitch Invasion Hingga Pelemparan Botol di Laga Persib Bandung Vs Ratchaburi

Media Thailand Soroti Pitch Invasion Hingga Pelemparan Botol di Laga Persib Bandung Vs Ratchaburi

Ratusan Bobotoh melakukan pitch invasion tepat setelah pertandingan Persib vs Ratchaburi FC selesai di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Rabu (18/2/2026). 
Setyo Budiyanto Soal Isu Pengembalian UU KPK ke Versi Lama: Kami Tak Mau Terjebak dengan Urusan Perubahan

Setyo Budiyanto Soal Isu Pengembalian UU KPK ke Versi Lama: Kami Tak Mau Terjebak dengan Urusan Perubahan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa tidak ingin terjebak terkait dengan urusan perubahan Undang-Undang.
Sudah Shalat Witir Setelah Tarawih di Masjid, Masih Bolehkah Tahajud? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Sudah Shalat Witir Setelah Tarawih di Masjid, Masih Bolehkah Tahajud? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Sudah shalat witir setelah tarawih berjamaah di masjid, masih bolehkah shalat tahajud di rumah? Dan apakah perlu witir lagi? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat.
Ternyata ini Hukum Sikat Gigi di Siang Hari saat Puasa Ramadhan, Kata Buya Yahya Hati-hati

Ternyata ini Hukum Sikat Gigi di Siang Hari saat Puasa Ramadhan, Kata Buya Yahya Hati-hati

Selama berpuasa, sebaiknya umat muslim selalu membersihkan mulut. Seperti sikat gigi, namun bagaimana hukum sikat saat siang hari?
Pusat Jual Takjil hingga Jelang Buka Puasa Jadi Jam Rawan Macet Selama Ramadhan, Polisi Lakukan Ini

Pusat Jual Takjil hingga Jelang Buka Puasa Jadi Jam Rawan Macet Selama Ramadhan, Polisi Lakukan Ini

Tim Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memetakan jam rawan kepadatan lalu lintas saat bulan Ramadhan 2026 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Jadi Catatan Kelam di Asia, Bojan Hodak Kecewa Pitch Invasion Warnai Kemenangan Persib

Jadi Catatan Kelam di Asia, Bojan Hodak Kecewa Pitch Invasion Warnai Kemenangan Persib

Persib Bandung menang dengan skor 1-0 dari Ratchaburi FC lewat gol Andrew Jung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Rabu (18/2/2026).

Trending

Berita Foto : Ribuan Jemaah Ikuti Shalat Tarawih Perdana di Masjid Istiqlal

Berita Foto : Ribuan Jemaah Ikuti Shalat Tarawih Perdana di Masjid Istiqlal

Umat Muslim laksanakan shalat tarawih perdana di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (18/2/2026), menyusul penetapan 1 Ramadhan 1447 H yang jatuh pada Kamis (19/2/2026).
Insiden Panas Liga Champions, Vinicius Junior Vs Prestianni Jadi Sorotan Mengejutkan

Insiden Panas Liga Champions, Vinicius Junior Vs Prestianni Jadi Sorotan Mengejutkan

Pemain Benfica, Gianluca Prestianni, membantah tuduhan melakukan penghinaan rasial terhadap penyerang Real Madrid, Vinicius Junior, pada laga leg pertama playoff Liga Champions 2025/2026 di Stadion Da Luz.
Lautaro Cs di Ujung Tanduk, Kartu Kuning Bisa Jadi Petaka Inter Milan di Kandang Bodo/Glimt

Lautaro Cs di Ujung Tanduk, Kartu Kuning Bisa Jadi Petaka Inter Milan di Kandang Bodo/Glimt

Inter Milan bakal menghadapi tantangan berat saat bertandang ke markas Bodo/Glimt pada leg pertama play-off Liga Champions, yang digelar dalam kondisi cuaca dingin ekstrem di Norwegia, Kamis (19/2/2026) dini hari WIB.
Belum Habis! Modric Bisa Dapat Gaji Naik Jika Milan Lolos Liga Champions

Belum Habis! Modric Bisa Dapat Gaji Naik Jika Milan Lolos Liga Champions

AC Milan dikabarkan tengah berupaya keras memperpanjang kontrak gelandang veteran Luka Modric selama satu tahun.
Media Belanda Pastikan Persib Selangkah Lagi Dapat Ronald Koeman Jr.

Media Belanda Pastikan Persib Selangkah Lagi Dapat Ronald Koeman Jr.

Kiper SC Telstar Ronald Koeman Jr. dikabarkan tengah menjalani proses negosiasi dengan Persib Bandung jelang bergulirnya Super League 2026/2027. Persib disebut
Detik-detik Kebakaran Terjadi di Ruang CCTV Masjid Istiqlal Saat Tarawih Perdana, 9 Unit Damkar Dikerahkan

Detik-detik Kebakaran Terjadi di Ruang CCTV Masjid Istiqlal Saat Tarawih Perdana, 9 Unit Damkar Dikerahkan

Kebakaran terjadi di ruang CCTV Masjid Istiqlal, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/2/2026) malam. Kebakaran terjadi saat shalat tarawih berlangsung.
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan Khusus Wilayah DKI Jakarta

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan Khusus Wilayah DKI Jakarta

Berikut jadwal imsakiyah dan buka puasa ramadhan untuk wilayah Jakarta. Jangan lupa membaca niat puasa.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT