News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Putusan Vonis SYL Diduga Bisa Pengaruhi Penyidikan Kasus Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Tegas Terang-terangan Bilang Begini

Polda Metro Jaya menyebut putusan vonis terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak akan mempengaruhi proses penyidikan kasus eks Ketua KPK RI, Firli Bahuri.
Senin, 15 Juli 2024 - 15:56 WIB
Putusan Vonis SYL Diduga Bisa Pengaruhi Penyidikan Kasus Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Tegas Terang-terangan Bilang Begini
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menyebut putusan vonis terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak akan mempengaruhi proses penyidikan kasus eks Ketua KPK RI, Firli Bahuri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan hal tersebut seusai adanya dugaan adanya pengaruh vonis SYL terhadap penyidikan kasus Firli Bahuri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tidak ada pengaruh sama sekali. Jadi penanganan perkara oleh penyidik KPK dengan penanganan perkara yang ditangani oleh Subdit Tipidkor memang peristiwanya beririsan. Tetapi  masing-masing berjalan dengan aturan yang berlaku,” kata Kombes Ade Safrisaat ditemui di Jakarta, Senin (15/7/2024).

Ade Safri menambahkan saat ini semua proses penyidikan masih tetap berjalan, termasuk pemanggilan tersangka Firli Bahuri.

Namun, dia belum bisa memastikan kapan agenda pemeriksaan SYL tersebut bakal dilaksanakan.

“Semua masih berjalan. Jadwal pemanggilan Firli nanti kita update ya, tapi yang jelas semua masih terus berjalan,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020-2023.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Rianto menegaskan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Dengan demikian, SYL melanggar pasal 12 huruf e juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Sementara itu, Polda Metro Jaya masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait kasus dugaan pemerasan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Penilaian Jujur Yeum Hye-seon soal Megawati Hangestri yang Santer Dikabarkan Comeback ke Liga Voli Korea, Ia Bilang...

Penilaian Jujur Yeum Hye-seon soal Megawati Hangestri yang Santer Dikabarkan Comeback ke Liga Voli Korea, Ia Bilang...

Nama Megawati Hangestri benar-benar mendapatkan sorotan di Korea Selatan dalam beberapa hari terkahir setelah dirinya diisukan akan comebacknya ke V League.
Legenda Persija Jakarta dan Timnas Indonesia Sutan Harhara Tutup Usia, Pernah Bikin MU Kerepotan

Legenda Persija Jakarta dan Timnas Indonesia Sutan Harhara Tutup Usia, Pernah Bikin MU Kerepotan

Mantan pemain Persija Jakarta dan Timnas Indonesia Sutan Harhara tutup usia, Sabtu (11/4/2026). Kabar ini pertama kali disiarkan oleh akun Instagram Persija.
Tinggalkan Dolar, Indonesia Ambisi Perluas Transaksi Mata Uang Lokal, Nilainya Tembus US$8,45 Miliar

Tinggalkan Dolar, Indonesia Ambisi Perluas Transaksi Mata Uang Lokal, Nilainya Tembus US$8,45 Miliar

Pemerintah bersama Bank Indonesia terus mendorong penggunaan skema Transaksi Mata Uang Lokal (Local Currency Transaction/LCT), seiring struktur perdagangan nasional
Kejuaraan Asia 2026: Gagal ke Semifinal, Devin/Faathir Petik Pengalaman Berharga Usai Tumbang dari Unggulan Pertama

Kejuaraan Asia 2026: Gagal ke Semifinal, Devin/Faathir Petik Pengalaman Berharga Usai Tumbang dari Unggulan Pertama

Devin/Faathir dihentikan unggulan pertama di babak perempat final Kejuaraan Asia 2026,
Peringatan HUT ke-59 Freeport: Refleksi dan Komitmen untuk Bangkit pada Operasi Aman dan Berkelanjutan

Peringatan HUT ke-59 Freeport: Refleksi dan Komitmen untuk Bangkit pada Operasi Aman dan Berkelanjutan

PT Freeport Indonesia (PTFI) memperingati hari ulang tahun ke-59 dengan penuh refleksi dan penghormatan, mengenang sembilan karyawan yang gugur dalam insiden.
5 Zodiak Paling Beruntung Soal Karier 12 April 2026, Ada yang Naik Jabatan!

5 Zodiak Paling Beruntung Soal Karier 12 April 2026, Ada yang Naik Jabatan!

Inilah 5 zodiak paling hoki soal karier pada 12 April 2026: Aries hingga Capricorn diprediksi bisa mendapatkan peluang besar. Cek apakah zodiakmu juga termasuk!

Trending

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April yang menjadi laga perdana di putaran kedua dengan menyuguhkan dua pertandingan dari sektor putri dan putra .
Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Tensi tinggi menyelimuti gelaran ASEAN Futsal Championship 2026 jelang laga semifinal yang mempertemukan Timnas Futsal Indonesia melawan Vietnam. Menariknya ...
Masih Ingat Wiljan Pluim? Eks Playmaker PSM Makassar Ini Tolak Mentah-mentah Dinaturalisasi Jadi WNI: Tidak Guna bagi Saya

Masih Ingat Wiljan Pluim? Eks Playmaker PSM Makassar Ini Tolak Mentah-mentah Dinaturalisasi Jadi WNI: Tidak Guna bagi Saya

Wiljan Pluim bercerita bahwa pihak klub dan PSSI sempat mendesaknya beralih status jadi WNI karena syarat tinggal selama 5 tahun di Indonesia sudah terpenuhi.
Adu Harta Kekayaan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi vs Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, Siapa Lebih Tajir?

Adu Harta Kekayaan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi vs Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, Siapa Lebih Tajir?

Perbandingan harta kekayaan Dedi Mulyadi dan Krisantus Kurniawan jadi sorotan usai pernyataan viral. Intip data LHKPN terbaru dan rincian aset keduanya.
Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN CUp 2026, Peluang Jadi Pemenang Terbuka Lebar!

Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN CUp 2026, Peluang Jadi Pemenang Terbuka Lebar!

Berbeda dengan Piala AFF, FIFA ASEAN Cup yang dijadwalkan berlangsung pada September dan Oktober 2026, menawarkan keuntungan strategis yang sulit diabaikan.
Jokowi Lontarkan Respons Menohok ke Jusuf Kalla soal Tunjukkan Ijazah Asli: Kebalik-balik Itu

Jokowi Lontarkan Respons Menohok ke Jusuf Kalla soal Tunjukkan Ijazah Asli: Kebalik-balik Itu

Mantan Presiden Jokowi lontarkan respons menohok ke Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla terkait pernyataan JK soal meminta Jokowi untuk menunjukkan
Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Nasib kurang beruntung tengah dialami kiper utama Timnas Indonesia Maarten Paes. Meski kini bermain untuk raksasa Eredivisie Ajax Amsterdam Paes justru menjadi
Selengkapnya

Viral