News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPU: Caleg Terpilih yang Belum Lapor LHKPN ke KPK Terancam Tidak Dilantik

Caleg terpilih yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam tidak dilantik.
Rabu, 17 Juli 2024 - 10:35 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik
Sumber :
  • Narda Margaretha Sinambela-Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Calon legislatif (caleg) terpilih yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam tidak dilantik. 

Hal ini dikatakan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ya benar (terancam tidak akan dilantik)," ujar Idham, Rabu (17/7/2024).

Idham mengatakan aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.

Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 soal pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.

Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK.

Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

tvonenews

Apabila caleg terpilih tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan maka mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.

Dalam hal caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.

Berikut ini adalah isi Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024:

(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih. (ant/nsi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Atalia Bergetar Soroti Anak SD Gantung Diri di NTT, Singgung Dampak Besar Kemiskinan: Prihatin Saja Tidak Cukup!

Atalia Bergetar Soroti Anak SD Gantung Diri di NTT, Singgung Dampak Besar Kemiskinan: Prihatin Saja Tidak Cukup!

Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya menyikapi tragedi pilu anak SD, YBR (10) bunuh diri di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026).
Dialog Tiga Jam dengan Prabowo, Mantan Menlu hingga Diplomat Senior Bahas Risiko Global hingga Palestina

Dialog Tiga Jam dengan Prabowo, Mantan Menlu hingga Diplomat Senior Bahas Risiko Global hingga Palestina

Presiden RI, Prabowo Subianto menuai apresiasi dari kalangan senior diplomasi nasional setelah menggelar dialog terbuka selama hampir tiga jam bersama mantan menteri luar negeri, mantan wakil menteri luar negeri, serta tokoh-tokoh kunci kebijakan luar negeri Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
5 Hal Kecil yang Sangat Diperhatikan Allah dalam Kehidupan Sehari-hari

5 Hal Kecil yang Sangat Diperhatikan Allah dalam Kehidupan Sehari-hari

Berikut 5 hal kecil dalam kehidupan sehari-hari yang dianggap sepele, padahal sangat diperhatikan Allah SWT. Apa saja?
Gabung Board of Peace, Presiden Prabowo Dinilai Sedang Jalankan Strategi untuk Kemerdekaan Palestina

Gabung Board of Peace, Presiden Prabowo Dinilai Sedang Jalankan Strategi untuk Kemerdekaan Palestina

Perbincangan hangat di publik terjadi usai Presiden RI, Prabowo Subianto memastikan keanggotaan di Board of Peace atau Dewan Keamanan yang dibentuk oleh Presiden AS, Donald Trump.
PSN di Kabupaten Merauke Ditarget Rampung Pada Pertengahan Tahun Ini

PSN di Kabupaten Merauke Ditarget Rampung Pada Pertengahan Tahun Ini

Proyek Strategis Nasional (PSN) Wanam di Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Papua Selatan ditarget rampung pada April 2026.
Stres karena Pengeluaran Banyak, Syekh Ali Jaber Sarankan Amalan Sunnah ini

Stres karena Pengeluaran Banyak, Syekh Ali Jaber Sarankan Amalan Sunnah ini

Mendiang Syekh Ali Jaber pernah menyarankan satu amalan sunnah, yang bisa membantu mengalirkan rezeki dari segala arah.

Trending

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung
Amalan Paling Utama Sebelum Adzan Subuh: Pesan Syekh Ali Jaber tentang Istighfar di Waktu Sahur

Amalan Paling Utama Sebelum Adzan Subuh: Pesan Syekh Ali Jaber tentang Istighfar di Waktu Sahur

Amalan paling utama sebelum adzan subuh, pesan Syekh Ali Jaber tentang istighfar di waktu sahur.
Paspor yang Tak Diambil Lebih dari 30 Hari di Kantor Imigrasi Bakal Dibatalkan

Paspor yang Tak Diambil Lebih dari 30 Hari di Kantor Imigrasi Bakal Dibatalkan

Kantor Imigrasi Bekasi melayangkan imbauan penting bagi masyarakat yang telah mengajukan permohonan paspor.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT