News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Masih Ingat Panji Gumilang Terpidana Kasus Penistaan Agama, Ini Kabar Terbarunya

Kabar terbaru datang dari Panji Gumilang pimpinan dari Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat.
Rabu, 17 Juli 2024 - 17:30 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Kabar terbaru datang dari Panji Gumilang pimpinan dari Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat.

Panji Gumilang yang sempat menjadi terpidana kasus penistaan agama kini dapat bernapas lega usai bebas dari bui.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi.

"Sudah (Panji Gumilang bebas dari hukuman-red)," katanya saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Di sisi lain, kabar bebasnya Panji Gumilang dari masa hukumannya dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat (Jabar), Rubianto.

Rubianto mengatakan Panji Gumilang kini telah berstatus bebas murni usai menjalani masa pidananya.

"Panji gumilang bebas murni hari ini tanggal 17 Juli 2024, hukuman 1 tahun, selesai menjalani pidana. Langsung bebas, karena habis pidananya," katanya.

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Bareskrim Polri menjerat tersangka Panji Gumilang dengan Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Lantas Panji Gumilang dijatuhkan vonis 1 tahun penjara usai terbukti melakukan aksi penodaan agama.

Vonis terhadap Panji Gumilang ini dibacakan oleh Hakim Ketua Yogi Dulhadi di sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (20/3/2024).

Majelis Hakim meyakini Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana perkara penodaan agama tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terdakwa melakukan perbuatan di muka umum yang pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panji Gumilang oleh karena itu dengan hukuman pidana selama 1 tahun," ujar Yogi Dulhadi saat membacakan putusan Vonis. (raa)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Fakta-fakta di Balik Misteri Satu Keluarga Tewas Mengenaskan di Jakarta Utara

Fakta-fakta di Balik Misteri Satu Keluarga Tewas Mengenaskan di Jakarta Utara

Publik digegerkan dengan temuan satu keluarga tewas secara mengenaskan di kontrakannya kawasan Warakas, Jakarta Utara, pada Kamis (3/1/2026).
Pamit Salat Subuh Tak Kunjung Pulang, Petani Ditemukan Meninggal di Irigasi Sawah

Pamit Salat Subuh Tak Kunjung Pulang, Petani Ditemukan Meninggal di Irigasi Sawah

​Polisi menegaskan tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan atau bekas penganiayaan pada tubuh korban.
Kabar Buruk Liverpool Jelang Lawan Fulham, Arne Slot Pastikan Tak Turunkan Pemain Rp2,5 Triliun

Kabar Buruk Liverpool Jelang Lawan Fulham, Arne Slot Pastikan Tak Turunkan Pemain Rp2,5 Triliun

Liverpool mendapat kabar kurang menyenangkan jelang laga tandang melawan Fulham di Liga Premier. Gelandang andalan Florian Wirtz berpotensi absen. (3/1/2026).
Bukan Karena Keracunan? Polisi Ungkap Kondisi Satu Kelurga Tewas di Jakarta Utara Ditemui Luka Melepuh

Bukan Karena Keracunan? Polisi Ungkap Kondisi Satu Kelurga Tewas di Jakarta Utara Ditemui Luka Melepuh

Publik digegerkan dengan temuan satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/2026).
Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Sabtu 3 Januari 2026

Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Sabtu 3 Januari 2026

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (3/1/2026).
Respons Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Golkar Sbut Perlu Kajian Demokrasi yang Mendalam

Respons Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Golkar Sbut Perlu Kajian Demokrasi yang Mendalam

Polemik terus bergulir terkait adanya wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang ditetapkan oleh tingkat DPRD.

Trending

Kata Polda Sulut soal Hasil Autopsi Jenazah Mahasiswi Cantik Unima yang Tewas Gantung Diri Diduga Dilecehkan Dosen

Kata Polda Sulut soal Hasil Autopsi Jenazah Mahasiswi Cantik Unima yang Tewas Gantung Diri Diduga Dilecehkan Dosen

Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi mengatakan, polisi belum memastikan motif kematian EMM, mahasiswi cantik Unima diduga menjadi korban pelecehan seksual oknum dosen DM.
Bukan Karena Keracunan? Polisi Ungkap Kondisi Satu Kelurga Tewas di Jakarta Utara Ditemui Luka Melepuh

Bukan Karena Keracunan? Polisi Ungkap Kondisi Satu Kelurga Tewas di Jakarta Utara Ditemui Luka Melepuh

Publik digegerkan dengan temuan satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/2026).
Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers Pindah Agensi, Karier di Eropa Jadi Babak Baru?

Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers Pindah Agensi, Karier di Eropa Jadi Babak Baru?

Bek timnas Indonesia, Mees Hilgers, resmi berpindah agensi. Pemain berusia 24 tahun tersebut kini bergabung dengan Lian Sports, agensi yang juga menaungi dua pemain Liverpool, yakni Milos Kerkez dan Federico Chiesa.
Pemerintah Indonesia Akui Dana Pemulihan Hunian Korban Bencana Aceh Belum Cair, Ini Alasannya

Pemerintah Indonesia Akui Dana Pemulihan Hunian Korban Bencana Aceh Belum Cair, Ini Alasannya

Pemerintah Indonesia mengaku belum dapat sepenuhnya mencairkan dana pemulihan hunian terhadap kobran bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh.
Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Manajemen Persik Kediri resmi mendapatkan izin untuk menggelar pertandingan kandang menghadapi Persib Bandung pada lanjutan BRI Super League di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Bukti Kehadiran Perlindungan dan Pelayanan Negara di PBLN, Jasa Raharja Gandeng BNPP RI

Bukti Kehadiran Perlindungan dan Pelayanan Negara di PBLN, Jasa Raharja Gandeng BNPP RI

Jasa Raharja terus beupaya meningkatkan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat tak terkecuali bagi mereka yang tinggal di kawasan perbatasan dengan negara tetangga.
Respons Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Golkar Sbut Perlu Kajian Demokrasi yang Mendalam

Respons Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Golkar Sbut Perlu Kajian Demokrasi yang Mendalam

Polemik terus bergulir terkait adanya wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang ditetapkan oleh tingkat DPRD.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT