News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Meski Buat Terang Kasus Vina, Pengakuan Dede Beri Kesaksian Palsu Ternyata Bisa Bikin Dirinya Kena Pasal, Pakar: Ini Agak Repot

Setelah mengakui bahwa dirinya diarahkan memberikan kesaksian palsu soal kasus Vina, Dede ternyata terancam pasal yang bisa membuat dirinya dipenjara selama...
Senin, 22 Juli 2024 - 08:41 WIB
Dede akui berbohong di BAP kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • Kolase tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Saksi kunci kasus Vina, Dede akhirnya buka suara dan mengaku bahwa dirinya memberikan kesaksian palsu karena diarahkan oleh penyidik.

Kesaksian palsu yang diberikan Dede membuat delapan orang pemuda kini berstatus sebagai terpidana kasus Vina.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah delapan tahun belalu, Dede baru berani menyatakan bahwa semua keterangan yang ia berikan kepada penyidik tentang kasus Vina adalah arahan semata.

Vina

Dede mengatakan, semua pengeroyokan dan pelemparan batu yang menjadi awal mula kasus Vina sebenarnya tidak pernah ada

Terkait hal ini, pakar hukum pidana Unsoed Hibnu Nugroho mengatakan pengakuan Dede ini bisa berdampak bahaya bagi dirinya sendiri.

Hibnu menuturkan, pengakuan Dede tersebut bisa membuat pria itu dikenai Pasal 291 UU 1/2023 berkaitan dengan keterangan palsu di bawah sumpah.

"Dalam konteks seperti ini, Dede dan Aep, wah ini bisa kena Pasal 291 kaitannya memberikan keterangan palsu di bawah sumpah," kata Hibnu, di tayangan YouTube KOMPASTV, berjudul 'Dede Ngaku Bersaksi Palsu, Pakar Hukum: Bisa Kena Pasal Kesaksian Palsu di Bawah Sumpah!', dikutip Senin (22/7/2024).

Ia menjelaskan, kesaksian palsu adalah suatu keterangan yang dinyatakan di bawah sumpah di persidangan tidak seperti keadaan aslinya.

Meski demikian, pernyataan yang baru disebutkan Dede melalui tayangan YouTube Dedi Mulyadi tidak bisa dipercaya begitu saja.

Sebab, Hibnu yakin di persidangan kasus Vina tahun 2016 lalu semua kesaksian dan bukti sudah diuji.

Sidang kasus Vina tahun 2016 juga pastinya dilakukan secara serius oleh pihak yang terlibat di dalamnya.

"Keterangan saksi itu diuji, antara satu saksi dengan saksi lain, antara saksi dengan bukti lain, konfrontasi itu ada," kata Hibnu.

Menurutnya, jika betul Dede terbukti memberikan kesaksian palsu maka akan sangat merepotkan.

"Ini agak repot. Lain dengan laporan palsu," sambungnya.

Jika yang terjadi adalah laporan palsu maka hukumannya termasuk ringan yakni 1 tahun 4 bulan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, hukuman kesaksian palsu akan lebih berat yakni maksimal 7 tahun. Bisa bertambah jika ada pihak yang dirugikan.

Di dalam konteks kasus Vina, kesaksian palsu yang diduga diberikan Dede ini merugikan para terpidana yang sekarang mendekam di jeruji besi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 Jadi Rp2,660 Juta per gram

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 Jadi Rp2,660 Juta per gram

Dilansir dari laman Logam Mulia, harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp5.000 dari semula Rp2.655.000 menjadi Rp2.660.000 per gram.
Bek Persib Frans Putros Cetak Sejarah, Jadi Pemain Liga Indonesia Pertama yang Tampil di Piala Dunia

Bek Persib Frans Putros Cetak Sejarah, Jadi Pemain Liga Indonesia Pertama yang Tampil di Piala Dunia

Bek Persib Bandung, Frans Putros, mencatatkan namanya dalam sejarah sepak bola Indonesia usai tampil di partai terakhir penyisihan grup ajang Piala Dunia 2026.
Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi Tim Kyai Lodra Peraih Piala Bergilir Presiden RI, Perkuat Ekosistem Kebudayaan dan Regenerasi Reog Ponorogo

Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi Tim Kyai Lodra Peraih Piala Bergilir Presiden RI, Perkuat Ekosistem Kebudayaan dan Regenerasi Reog Ponorogo

Gubernur Khofifah beri apresiasi kepada Tim Kesenian Reog Kyai Lodra yang berhasil meraih Juara Umum Festival Nasional Reog Ponorogo (FNRP) XXXI.
Hasil Piala Dunia 2026: Tanjung Verde Lolos ke Babak 32 Besar Usai Tahan Imbang Arab Saudi 0-0

Hasil Piala Dunia 2026: Tanjung Verde Lolos ke Babak 32 Besar Usai Tahan Imbang Arab Saudi 0-0

Tanjung Verde memastikan langkah bersejarah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah bermain imbang 0-0 melawan Arab Saudi pada Sabtu (27/6/2026) pagi WIB.
Hasil Piala Dunia 2026: Uruguay Tersingkir Usai Dikalahkan Spanyol 1-0

Hasil Piala Dunia 2026: Uruguay Tersingkir Usai Dikalahkan Spanyol 1-0

Spanyol memastikan langkah ke 32 besar Piala Dunia 2026 sebagai juara Grup H setelah mengalahkan Uruguay dengan skor tipis 1-0 pada Sabtu (27/6/2026) pagi WIB.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral