News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dua Pelajar Jadi Korban Prostitusi Anak Lewat MiChat, Dua Mucikari Ditangkap

Polsek Denpasar Barat, Bali, menangkap dua pria berinisial KAW (23) dan RMF (17) yang diduga mucikari. Keduanya menjajakan dua anak di bawah umur sebagai PSK.
Jumat, 2 Agustus 2024 - 17:46 WIB
Pelaku KAW saat diamankan di Mapolsek Denpasar Barat, Jumat (2/8).
Sumber :
  • Aris Wiyanto/tvOne

Denpasar, tvOnenews.com - Polsek Denpasar Barat, Bali, menangkap dua pria berinisial KAW (23) dan RMF (17) yang diduga mucikari.

Keduanya menjajakan anak di bawah umur untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) secara online dengan menggunakan aplikasi MiChat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, dua anak di bawah umur yang dijajakan kepada para lelaki hidung belang masih berstatus pelajar yaitu berinisial DNA (16) dan NNI (17).

"Untuk tersangka RMF kita tidak tampilkan karena masih di bawah umur, jadi tidak dihadirkan di sini," kata Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi saat konferensi pers di Mapolsek Denpasar Barat, Jumat (2/8).

Terungkapnya prostitusi online tersebut, berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya prostitusi online yang berlokasi di sebuah indekos elit, di Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Kemudian, pada Sabtu (13/7) sekitar pukul 01.00 WITA pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya di TKP ditemukan dua orang anak dibawah umur yaitu DNA dan NNI yang sedang menjajakan dirinya melalui sebuah aplikasi yang biasa dikenal oleh kalangan masyarakat bernama aplikasi hijau atau MiChat.

Saat DNA ditangkap oleh petugas dia baru saja selesai menjajakan dirinya kepada seorang laki-laki berinisial MP. Sedangkan NNI saat itu sedang standbay menunggu tamu atau pelanggan.

"Setelah di interogasi diketahui bahwa DNA melakukan perbuatan tersebut dibantu oleh tersangka KAW dan RMF dan menurut kesaksian DNA tersangka KAW memasarkan dirinya melalui aplikasi michat dengan harga per sekali kencan Rp200 ribu," imbuhnya.

Sedangkan, tersangka KAW mendapat Rp50 ribu per satu tamu yang berkencan dengan DNA. Kemudian, untuk tersangka RMF memasarkan DNA dengan harga Rp200 ribu sampai Rp400 ribu dan tersangka RMF mendapatkan komisi Rp50 ribu sampai dengan Rp150 ribu per satu tamu yang berkencan dengan DNA.

"Kemudian, untuk NNI memasarkan dirinya dibantu  juga oleh tersangka KAW, namun ironisnya setelah dilakukan interogasi diakui bahwa KAW adalah pacar dari NNI," jelasnya.

Sementara, di hari itu saat dilakukan penangkapan tersangka RMF mendapati dirinya sedang duduk di salah satu Balebengong yang ada di kost elit sambil bersantai dan minum-minuman beralkohol. 

Sedangkan, tersangka KAW ditangkap di tempat yang berbeda, tepatnya di sebuah mini market di daerah Monang-maning, Denpasar, saat sedang menunggu DNA yang malam itu sudah janjian sebelumnya untuk mengambil fee dari DNA.

"Kedua tersangka tersebut mempekerjakan anak dibawah umur untuk dijadikan PSK. Kemudian dipasarkan melalui media sosial aplikasi michat dan saat memasarkannya pelaku berpura-pura sebagai menjadi DNA dan NNI saat ber transaksi dengan lelaki yang ingin membookingnya," ungkapnya.

Dari pengakuan DNA dan NNI sudah melakukan portitusi online tersebut sejak awal Bulan Februari 2024. Kemudian, untuk barang bukti yang diamankan oleh kepolisian satu handpone merk realme 5, satu handpone merk OPPO A5S, satu kondom bekas pakai yang disita dari DNA, ung tunai disita dari DNA Rp 250 ribu hasil dari prostitusi online, dan uang tunai Rp 100 ribu disita dari tersangka RMF yang merupakan fee atas kegiatan mucikari RMF.

"Modus kedua pelaku bertindak sebagai admin, mereka yang bernegosiasi dengan pelanggan, baru setelah deal pelanggan bertemu dengan DNA dan NNI," ujarnya.

Atas tindakan para tersangka disangkakan pasal berlapis dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27, Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11, tahun 2008, tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, Pasal 296 KUHP tentang mucikari dan atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) ancaman pidana 1 tahun 4 bulan dan denda sebanyak- banyaknya Rp15.000, dan atau maksimal 6 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

"Terhadap anak sebagai pelaku atas nama RMF tidak dilakukan penahanan karena anak di bawah umur serta tidak kita tampilkan dalam release karena anak dibawah umur," ujarnya. (awt/muu)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Absen Bersama Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Marselino Ferdinan Ternyata Jalani Operasi di Spanyol

Absen Bersama Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Marselino Ferdinan Ternyata Jalani Operasi di Spanyol

Marselino Ferdinan ternyata menjalani operasi di Spanyol setelah absen di Piala AFF 2026. Ia kini fokus menjalani pemulihan.
Bukan Sekadar Camping, Buper Bedengan Malang Didorong Jadi Wisata Makroinvertebrata

Bukan Sekadar Camping, Buper Bedengan Malang Didorong Jadi Wisata Makroinvertebrata

Bumi Perkemahan Bedengan di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur, didorong untuk dikembangkan menjadi wisata makroinvertebrata pertama di Indonesia. 
Puan Ungkap Terima Surpres Prabowo soal Calon Gubernur BI dan Deputi Senior

Puan Ungkap Terima Surpres Prabowo soal Calon Gubernur BI dan Deputi Senior

Selain Destry Damayanti menjadi calon tunggal Gubernur BI, Puan mengungkap Presiden Prabowo juga mengusulkan calon Deputi Gubernur Senior, yaitu Aida S. Budiman.
Mendagri Tito Karnavian Dorong Forkopimda Sumatera Solid Jaga Pertumbuhan Ekonomi dan Stabilitas Daerah

Mendagri Tito Karnavian Dorong Forkopimda Sumatera Solid Jaga Pertumbuhan Ekonomi dan Stabilitas Daerah

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menekankan pentingnya penguatan sinergi bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di seluruh Sumatera. 
Golkar Buka Peluang Dukung Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah, Sebut untuk Hindari Konflik dengan Kepala Daerah

Golkar Buka Peluang Dukung Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah, Sebut untuk Hindari Konflik dengan Kepala Daerah

Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji menilai bahwa pelaksanaan Pilkada tanpa wakil kepala daerah diusulkan guna menghindari konflik dengan kepala daerah.
Gagal Menang Moto2 Inggris 2026 Gara-gara Selebrasi terlalu Cepat, Manu Gonzalez Buka Suara Ungkap Biang Keroknya

Gagal Menang Moto2 Inggris 2026 Gara-gara Selebrasi terlalu Cepat, Manu Gonzalez Buka Suara Ungkap Biang Keroknya

Manu Gonzalez harus menerima kenyataan pahit di Moto2 Inggris 2026 setelah selebrasi terlalu dini membuat peluangnya merebut kemenangan sirna.

Trending

Istana Kaget Ada Siswa Sekolah Rakyat Lolos Seleksi Calon Paskibraka Nasional, Ini Sosoknya

Istana Kaget Ada Siswa Sekolah Rakyat Lolos Seleksi Calon Paskibraka Nasional, Ini Sosoknya

Siswa Sekolah Rakyat berhasil menembus seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional yang akan bertugas dalam upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2026.
Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

Mantan pelatih Persib Bandung, Robert Rene Alberts, akhirnya membuat klarifikasi soal laporannya yang menyebabkan klub dihukum. FIFA sempat menjatuhkan hukuman kepada Maung Bandung, namun akhirnya mencabutnya.
Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Kehadiran media sosial kini bukan lagi sekadar panggung hiburan, melainkan telah bertransformasi menjadi katalis utama pertumbuhan ekonomi mikro.
Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Menilik profil singkat Bilal Hasan, petarung MMA Indonesia yang baru saja meraih kontrak UFC usai tampil gemilang di Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 pada Rabu (12/8/2026) pagi WIB.
Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan dua pria berinisial A (38) dan EJ (45) yang melakukan penipuan menggunakan modus tebus aset Rp3 miliar terhadap wanita lansia di Tangerang.
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Selengkapnya

Viral