GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dua Pelajar Jadi Korban Prostitusi Anak Lewat MiChat, Dua Mucikari Ditangkap

Polsek Denpasar Barat, Bali, menangkap dua pria berinisial KAW (23) dan RMF (17) yang diduga mucikari. Keduanya menjajakan dua anak di bawah umur sebagai PSK.
Jumat, 2 Agustus 2024 - 17:46 WIB
Pelaku KAW saat diamankan di Mapolsek Denpasar Barat, Jumat (2/8).
Sumber :
  • Aris Wiyanto/tvOne

Denpasar, tvOnenews.com - Polsek Denpasar Barat, Bali, menangkap dua pria berinisial KAW (23) dan RMF (17) yang diduga mucikari.

Keduanya menjajakan anak di bawah umur untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) secara online dengan menggunakan aplikasi MiChat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, dua anak di bawah umur yang dijajakan kepada para lelaki hidung belang masih berstatus pelajar yaitu berinisial DNA (16) dan NNI (17).

"Untuk tersangka RMF kita tidak tampilkan karena masih di bawah umur, jadi tidak dihadirkan di sini," kata Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi saat konferensi pers di Mapolsek Denpasar Barat, Jumat (2/8).

Terungkapnya prostitusi online tersebut, berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya prostitusi online yang berlokasi di sebuah indekos elit, di Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Kemudian, pada Sabtu (13/7) sekitar pukul 01.00 WITA pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya di TKP ditemukan dua orang anak dibawah umur yaitu DNA dan NNI yang sedang menjajakan dirinya melalui sebuah aplikasi yang biasa dikenal oleh kalangan masyarakat bernama aplikasi hijau atau MiChat.

Saat DNA ditangkap oleh petugas dia baru saja selesai menjajakan dirinya kepada seorang laki-laki berinisial MP. Sedangkan NNI saat itu sedang standbay menunggu tamu atau pelanggan.

"Setelah di interogasi diketahui bahwa DNA melakukan perbuatan tersebut dibantu oleh tersangka KAW dan RMF dan menurut kesaksian DNA tersangka KAW memasarkan dirinya melalui aplikasi michat dengan harga per sekali kencan Rp200 ribu," imbuhnya.

Sedangkan, tersangka KAW mendapat Rp50 ribu per satu tamu yang berkencan dengan DNA. Kemudian, untuk tersangka RMF memasarkan DNA dengan harga Rp200 ribu sampai Rp400 ribu dan tersangka RMF mendapatkan komisi Rp50 ribu sampai dengan Rp150 ribu per satu tamu yang berkencan dengan DNA.

"Kemudian, untuk NNI memasarkan dirinya dibantu  juga oleh tersangka KAW, namun ironisnya setelah dilakukan interogasi diakui bahwa KAW adalah pacar dari NNI," jelasnya.

Sementara, di hari itu saat dilakukan penangkapan tersangka RMF mendapati dirinya sedang duduk di salah satu Balebengong yang ada di kost elit sambil bersantai dan minum-minuman beralkohol. 

Sedangkan, tersangka KAW ditangkap di tempat yang berbeda, tepatnya di sebuah mini market di daerah Monang-maning, Denpasar, saat sedang menunggu DNA yang malam itu sudah janjian sebelumnya untuk mengambil fee dari DNA.

"Kedua tersangka tersebut mempekerjakan anak dibawah umur untuk dijadikan PSK. Kemudian dipasarkan melalui media sosial aplikasi michat dan saat memasarkannya pelaku berpura-pura sebagai menjadi DNA dan NNI saat ber transaksi dengan lelaki yang ingin membookingnya," ungkapnya.

Dari pengakuan DNA dan NNI sudah melakukan portitusi online tersebut sejak awal Bulan Februari 2024. Kemudian, untuk barang bukti yang diamankan oleh kepolisian satu handpone merk realme 5, satu handpone merk OPPO A5S, satu kondom bekas pakai yang disita dari DNA, ung tunai disita dari DNA Rp 250 ribu hasil dari prostitusi online, dan uang tunai Rp 100 ribu disita dari tersangka RMF yang merupakan fee atas kegiatan mucikari RMF.

"Modus kedua pelaku bertindak sebagai admin, mereka yang bernegosiasi dengan pelanggan, baru setelah deal pelanggan bertemu dengan DNA dan NNI," ujarnya.

Atas tindakan para tersangka disangkakan pasal berlapis dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27, Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11, tahun 2008, tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, Pasal 296 KUHP tentang mucikari dan atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) ancaman pidana 1 tahun 4 bulan dan denda sebanyak- banyaknya Rp15.000, dan atau maksimal 6 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

"Terhadap anak sebagai pelaku atas nama RMF tidak dilakukan penahanan karena anak di bawah umur serta tidak kita tampilkan dalam release karena anak dibawah umur," ujarnya. (awt/muu)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Susah Payah Tumbangkan Khamzat Chimaev, Ini Daftar Cedera Sean Strickland Usai UFC 328

Susah Payah Tumbangkan Khamzat Chimaev, Ini Daftar Cedera Sean Strickland Usai UFC 328

Sean Strickland harus membayar mahal kemenangannya atas Khamzat Chimaev di UFC 328. Usai duel sengit tersebut, ia mengungkap mengalami sejumlah cedera serius.
Media Italia Bawakan Kabar Buruk kepada John Herdman Jelang FIFA Matchday, Jay Idzes Terancam Dicoret?

Media Italia Bawakan Kabar Buruk kepada John Herdman Jelang FIFA Matchday, Jay Idzes Terancam Dicoret?

Media Italia membawakan kabar buruk mengenai kondisi kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes. Pelatih John Herdman terancam tak bisa memanggilnya untuk FIFA Matchday.
Ini Tips Debat dan Public Speaking Ala Wapres Gibran untuk Josepha Alexandra Jelang Final Ulang Cerdas Cermat MPR

Ini Tips Debat dan Public Speaking Ala Wapres Gibran untuk Josepha Alexandra Jelang Final Ulang Cerdas Cermat MPR

Ia menyebut Gibran juga mendorong para peserta agar terus meningkatkan kemampuan akademik dan tidak berhenti berprestasi.
KSP Dudung Sebut Dua Dapur MBG Penuh Belatung di Jakarta Barat Disetop: Itu Tidak Layak!

KSP Dudung Sebut Dua Dapur MBG Penuh Belatung di Jakarta Barat Disetop: Itu Tidak Layak!

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengambil tindakan keras setelah menemukan kondisi memprihatinkan di dapur program MBG di Jakarta Barat..
Penampakan Tempat Peristirahatan Pendaki yang Baru Dibangun di Jalur Sembalun dan Senaru Gunung Rinjani

Penampakan Tempat Peristirahatan Pendaki yang Baru Dibangun di Jalur Sembalun dan Senaru Gunung Rinjani

Sejumlah rest shelter di tiap jalur pendakian di kawasan Gunung Rinjani dibangun Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk meningkatkan pelayanan kepada para wisatawan yang datang berkunjung.
KSP Ketemu Wamen Stella, Target SMA Garuda Cetak Alumni Oxford hingga Peraih Nobel

KSP Ketemu Wamen Stella, Target SMA Garuda Cetak Alumni Oxford hingga Peraih Nobel

Program pendidikan yang digagas Presiden Prabowo Subianto itu disiapkan bukan sekadar sekolah unggulan biasa, melainkan mesin pembentuk generasi elite nasional

Trending

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Shindy Lutfiana Al Aziz, MC babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar pernah menjadi peserta ajang Tangerang MC Competition 2025.
Dedi Mulyadi Dikerumuni Warga saat Menertibkan Pedagang, KDM buat Pedagang Bakso Tersenyum: Alhamdulillah

Dedi Mulyadi Dikerumuni Warga saat Menertibkan Pedagang, KDM buat Pedagang Bakso Tersenyum: Alhamdulillah

Momen heboh Dedi Mulyadi dikerumuni warga, saat mendatangi pedagang kaki lima untuk ditertibkan.
Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Josepha Alexandra dan murid SMAN 1 Pontianak, peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar dikasi tips penting oleh Gibran Rakabuming Raka.
TRENDING: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Diputus Kontrak, hingga Kabar Gembira Dedi Mulyadi Usul Pajak Kendaraan Dihapus

TRENDING: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Diputus Kontrak, hingga Kabar Gembira Dedi Mulyadi Usul Pajak Kendaraan Dihapus

Belakangan ini media sosial diramaikan dengan berbagai isu viral. Mulai dari polemik lomba cerdas cermat di Kalimantan Barat, hingga kebijakan Dedi Mulyadi.
Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Akhirnya Buka Suara, Akui Anulir Jawaban Peserta Karena Alasan Ini

Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Akhirnya Buka Suara, Akui Anulir Jawaban Peserta Karena Alasan Ini

Dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI akhirnya buka suara usai menuai kritik dari publik usai aksinya yang menganulir jawaban dari peserta SMAN 1 Pontianak.
Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Persoalan sanksi bagi dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat dipastikan belum berakhir. 
Ngaku-ngaku Anaknya Kerja di Pemprov Jabar tapi Gak Digaji-gaji, Ibu-ibu Ini Langsung Disemprot Dedi Mulyadi

Ngaku-ngaku Anaknya Kerja di Pemprov Jabar tapi Gak Digaji-gaji, Ibu-ibu Ini Langsung Disemprot Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi memberikan jawaban tegas ketika dihampiri seorang ibu-ibu yang mengaku anaknya bekerja di Pemprov Jabar tetapi tidak menerima gaji, apa kata KDM?
Selengkapnya

Viral