News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terungkap Ekstraksi Isi HP Vina Cirebon, Pukul 22.14 WIB Masih Bertukar SMS, Begini Isinya

Ekstraksi isi HP Vina Cirebon akhirnya terungkap. Hal ini didapatkan secara eksklusif oleh iNews TV. Ternyata begini isi pesan Vina kepada temannya yang bernama Mega.
Jumat, 9 Agustus 2024 - 02:11 WIB
Ekstraksi isi HP Vina Cirebon
Sumber :
  • iNews TV

Jakarta, tvOnenews.com - Ekstraksi isi HP Vina Cirebon akhirnya terungkap. Hal ini didapatkan secara eksklusif oleh iNews TV. 

Ekstraksi isi HP Vina Cirebon ini ditayangkan di YouTube iNews TV berjudul Eksklusif, iNews Dapatkan Ekstraksi Isi Hp Vina - iNews Sore 08/08

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di tayangan itu terungkap Vina dan temannya yang bernama Mega masih bertukar pesan. Berikut pesan SMS Vina dan Mega kala itu: 

“Mau ga mek? Ntar di jemput sma kita,” tulis Vina.

Diketahui pesan itu dikirim pada 27/08/2016 (15:14:10) (UTC+0) atau dalam WIB pukul 22.14. 

Ekstraksi isi HP Vina Cirebon. Dok: iNews TV

“Wah ada dimana pagia. Isun udah dirumah widi,” tulis Mega. 

Diketahui pesan itu dikirim pada 27/08/2016 (18:03:04) (UTC+0).

Dengan kata lain, di malam kejadian, pukul 22.14 WIB Vina dan Mega masih berkomunikasi biasa. 

Pengacara Mega dan Widi, Muhtar Efendi, mengatakan dua kliennya ini memang belum pernah di-BAP (berita acara pemeriksaan). 

“Kenapa demikian? Karena memang mereka belum pernah disentuh oleh pihak manapun untuk memberikan kesaksian. Itu yang utama,” kata Muhtar dikutip pada Jumat (9/8/2024). 

“Padahal ada pernyataan kakaknya Vina di beberapa media yang menyatakan kalau Vina itu punya dua teman dua orang. Satu kurus (Widi), satu gemuk (Mega). Yang gemuk sering nganter Vina sampai pintu rumah. Yang satu nunggu di jalan. Kenapa mereka baru memberikan kesaksian? Ya itu tadi saya bilang,” sambungnya. 

Mega dan Widi teman Vina Cirebon. Dok: Tangkapan layar

Widi dan Mega pun akhirnya buka suara terkait kemunculannya setelah 8 tahun kasus Vina ini terjadi pada 2016 lalu. 

Widi dan Mega kompak menjawab tidak ada pihak berwajib yang mendatanginya selama ini. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun alasan mereka sekarang muncul adalah karena namanya disebut-sebut dan Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri menghubunginya untuk berbincang-bincang di channel YouTube Diskursus Net berjudul Percakapan Terakhir Vina Kenangan Manis dengan Sahabat yang tayang pada Jumat (26/7/2024). 

“Karena kakaknya baru nyebut nama Mega sama Widi. Dari dulu enggak pernah nyebut. Terus ada pihak Pak Reza Indragiri menghubungi. Nah, baru saya sama Widi berani speak up. Selama bertahun-tahun itu kita enggak berani speak up karena kita orang kecil,” kata Mega. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral