News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejati Bali-Kejagung RI Tangkap DPO Terpidana Pelaku TPPU

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim SIRI Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI menangkap DPO (daftar pencarian orang) terpidana dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atas nama terpidana Candy Angelika Wijaya (26)
Jumat, 9 Agustus 2024 - 07:12 WIB
Kejati Bali-Kejagung RI Tangkap DPO Terpidana Pelaku TPPU
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim SIRI Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI menangkap DPO (daftar pencarian orang) terpidana dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atas nama terpidana Candy Angelika Wijaya (26), Kamis (8/8) malam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Jumat mengatakan terpidana Candy Angelika Wijaya (CAW) diamankan di Jalan Petanu, Gang Murai Nomor I Denpasar Selatan, Bali, sekitar pukul 21.00 Wita.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Proses penangkapan tersebut disaksikan dan dibantu oleh Kelian Lingkungan setempat," katanya mengutip Antara pada Jumat (9/8/2024).

Agus menjelaskan setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk dilakukan pemeriksaan awal dan persiapan pemberangkatan ke Jakarta.

Penangkapan terhadap terpidana CAW dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2301 K/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

Dalam putusan tersebut, kata dia, terpidana dipidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan penjara dengan dakwaan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 3 Junto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Agus menjelaskan terpidana CAW pada tahun 2016-2017 terlibat tindak pidana penipuan uang di Perumahan Golf Lake Resident Cengkareng Jakarta Barat. Namun, Agus tidak menjelaskan secara rinci terkait kasus penipuan tersebut.

"Uang hasil kejahatan disamarkan atau dicuci oleh terpidana seolah-olah merupakan uang yang sah, sehingga korban dirugikan," jelasnhmha.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah dilakukan pemeriksaan hingga penyidikan CAW sempat menjalani penahanan sejak 25 Februari 2022 hingga ditangguhkan sejak 25 Juli 2022.

Namun kemudian, pada proses upaya hukum yang masih berjalan terpidana melarikan diri ke Bali. Tim Kejaksaan Negeri Denpasar Barat pun menetapkan CAW masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).(ant/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Resmi Jadi Tahanan KPK

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Resmi Jadi Tahanan KPK

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro resmi menjadi tahanan KPK. Anom muncul di hadapan publik dengan memakai rompi oranye KPK.
3 Pengakuan Sarwendah soal Dampak Konflik dengan Ruben Onsu pada Anak, Sebut Alami Tantrum hingga Dibully

3 Pengakuan Sarwendah soal Dampak Konflik dengan Ruben Onsu pada Anak, Sebut Alami Tantrum hingga Dibully

Sarwendah blak-blakan soal dampak konflik panjangnya dengan Ruben Onsu terhadap anak-anak, mulai dari tantrum hingga dibully di sekolah. Simak selengkapnya.
Polisi Bongkar Sindikat Peredaran 575.200 Butir Obat Keras di Jakpus

Polisi Bongkar Sindikat Peredaran 575.200 Butir Obat Keras di Jakpus

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar sindikat peredaran gelap obat keras daftar G sebanyak 575.200 butir obat ilegal yang telah disita dan menangkap lima orang tersangka di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
FIFA Tiba-tiba Beri Ultimatum, Federasi Bisa Kehilangan Rp723 Miliar

FIFA Tiba-tiba Beri Ultimatum, Federasi Bisa Kehilangan Rp723 Miliar

Presiden FIFA, Gianni Infantino, memberikan ultimatum kepada 211 asosiasi anggota terkait rencana pembentukan FIFA Forward Enterprise (FFE). Asosiasi atau federasi yang tidak mendukung proposal tersebut terancam kehilangan peluang memperoleh pendanaan hingga USD40 juta atau sekitar Rp723 miliar.
Geger! Wanita Ditemukan Tewas di Indekos Grogol Jakarta Barat, Polisi Sebut Ada Luka di Kepala

Geger! Wanita Ditemukan Tewas di Indekos Grogol Jakarta Barat, Polisi Sebut Ada Luka di Kepala

Sejumlah warga digegerkan dengan adanya wanita yang ditemukan tewas di sebuah indekos di Jalan Dr. Makaliwe I, Grogol, Jakarta Barat, pada Rabu (29/7/2026) malam.
Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juli 2026 Naik Rp15.000 Jadi Rp2.616.000 per Gram, Buyback Ikut Naik

Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juli 2026 Naik Rp15.000 Jadi Rp2.616.000 per Gram, Buyback Ikut Naik

Harga emas Antam hari ini 30 Juli 2026 yang dipantau dari laman Logam Mulia terpantau naik Rp15.000.

Trending

Terbongkar, 50 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-detik Maut Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah

Terbongkar, 50 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-detik Maut Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah

Misteri kasus kebakaran yang menimpa sejumlah santri di sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, mulai menemui titik terang. 
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Toilet Masjid Kudus, Sang Ibu Pergoki Aksi OTK Lagi Rekam Buah Hatinya

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Toilet Masjid Kudus, Sang Ibu Pergoki Aksi OTK Lagi Rekam Buah Hatinya

Seorang ibu melabrak pria tak dikenal diduga melakukan tindakan pelecehan pada anaknya. Buah hatinya diduga direkam di toilet masjid di Kudus, Jawa Tengah.
Nasib Program MBG akan Diputus MK Kamis Ini

Nasib Program MBG akan Diputus MK Kamis Ini

Hari ini, Kamis (30/7), Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pengucapan putusan atau ketetapan gugatan program Makan Bergizi Gratis (MBG). 
Uang Rp1,2 Miliar Raib Sekejap, Polisi Ringkus Spesialis Gembos Ban di Bogor, Sisa Uangnya Cuman Sebegini

Uang Rp1,2 Miliar Raib Sekejap, Polisi Ringkus Spesialis Gembos Ban di Bogor, Sisa Uangnya Cuman Sebegini

Polisi Tim Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk seorang pria berinisial SA (53), anggota komplotan pencuri spesialis gembos ban dan pecah kaca. 
Viral di Media Sosial Tukang Martabak Mini di Jakarta Selatan Jadi Korban Pencurian, Dua Ponsel untuk Kado Ulang Tahun Anak Raib

Viral di Media Sosial Tukang Martabak Mini di Jakarta Selatan Jadi Korban Pencurian, Dua Ponsel untuk Kado Ulang Tahun Anak Raib

Viral di media sosial @wargajakarta.id sebuah video memperlihatkan tukang martabak mini menjadi korban pencurian.
4 Shio yang Tiba-tiba Dapat Rezeki Nomplok pada 31 Juli 2026, Anjing Paling Untung

4 Shio yang Tiba-tiba Dapat Rezeki Nomplok pada 31 Juli 2026, Anjing Paling Untung

Ramalan keuangan shio 31 Juli 2026 membongkar 4 shio yang tiba-tiba dapat rezeki nomplok, lengkap angka hoki serta shio paling untung sepanjang hari Jumat ini.
Ramalan Zodiak 31 Juli 2026: Sagittarius Dapat Rezeki Nomplok, Pisces Harus Berbenah

Ramalan Zodiak 31 Juli 2026: Sagittarius Dapat Rezeki Nomplok, Pisces Harus Berbenah

Ramalan zodiak 31 Juli 2026 soal keuangan mengungkap zodiak yang dapat rezeki nomplok dan zodiak yang harus berbenah, lengkap angka keberuntungan hari ini.
Selengkapnya

Viral